Ahkam: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
TjBot (bicara | kontrib)
k bot kosmetik perubahan
MystBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: fr:Ahkam
Baris 26: Baris 26:


[[en:Ahkam]]
[[en:Ahkam]]
[[fr:Ahkam]]
[[it:Ahkam]]
[[it:Ahkam]]

Revisi per 31 Oktober 2011 22.30

Ahkam (Arab: أحكام bentuk jama' dari Hukm/hukum Arab: حُكْم) adalah merujuk pada peraturan Islam, berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama (Arab: مَنَابِعُ الفِقْهِ). Sebuah undang-undang, nilai, peraturan atau keputusan dari syariat (hukum Islam). Untuk sampai pada suatu doktrin hukum baru, atau hukm, seseorang harus menggunakan metodologi yang sistematis yang digunakan untuk mengambil makna dari sumber-sumber. Secara tradisional, metodologi ini telah dikategorikan berdasarkan peraturan ijtihad (penalaran independen, usaha ilmiah otentik).[1]

Lima Bentuk Hukum

Tindakan seorang Muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau al-hukm al-khamis (Arab: الاحكام الخمسة). Mereka menunjukkan bagaimana Pertunjukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai wajib atau dianjurkan di dalam hukum Islam. Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:

  1. Wajib, harus; juga dikenal sebagai:fardhu , rukn
  2. Mustahab / Sunnah, dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub
  3. Mubah, boleh
  4. Makruh, keji (disarankan di tinggalkan)
  5. Haram, dilarang (tidak boleh)

Kondisi Darurat dan Urusan Publik

Aturan/Hukum Agama bisa berubah dalam kondisi luar biasa tertentu. Sebagai contoh, meskipun muslim diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan, mungkin dapat diterima untuk orang sakit untuk berbuka jika ia yakin bahwa puasa akan memperburuk penyakitnya.

Perintah Islam untuk masyarakat bisa menjadi berbeda dari satu bagi seorang individu, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan publik tindakan tertentu. Misalnya, menurut berbagai ayat Quran,[2][Verifikasi gagal] yang diperlukan untuk membawa senjata, tetapi pemerintah/negara dapat melarang atau membatasi untuk menjamin keamanan di masyarakat.

Referensi

  1. ^ Islamic Legal Interpretation, Harvard University Press 1996
  2. ^ Sura 4, verses 71 and 102.

External links