Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nirwonomm (bicara | kontrib)
Nirwonomm (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5: Baris 5:
|nama_latin =
|nama_latin =
|kepala = Dr. Ir. As Natio Lasman
|kepala = Dr. Ir. As Natio Lasman
|deputi1 =
|deputi_PKN = Dr. Khoirul Huda
|deputi2 =
|deputi_PI = Drs. Martua Sinaga,MM
|deputi3 =
|deputi3 =
|sekretariat_utama = Drs. Wawan Suwanda Djajasudarma, Apth, MM
|kepala_sekretariat =
|direktur_jenderal =
|direktur_jenderal =
|badan =
|badan =
Baris 50: Baris 50:
Arti Lambang Bapeten:
Arti Lambang Bapeten:


*Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa Bapeten merupakan Lembaga Pemerintah.
* Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa Bapeten merupakan Lembaga Pemerintah.
*Warna Dasar Putih sebagai lembaga Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
* Warna Dasar Putih sebagai lembaga Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
*Lingkaran berwarna Hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas Bapeten yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
* Lingkaran berwarna Hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas Bapeten yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
*Lingkaran Kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan radioaktif di Indonesia
* Lingkaran Kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan radioaktif di Indonesia
*Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi
* Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi

==Visi dan Misi==

Pemanfaatan nuklir di Indonesia dimaksudkan semata-mata untuk tujuan damai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut harus dilakukan seoptimal mungkin demi keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Di samping itu, budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security culture) juga harus dipromosikan, dipelihara dan terus ditingkatkan.

===Visi===
Terwujudnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

===Misi===
Melaksanakan pengawasan tenaga nuklir secara profesional

==Tujuan dan Sasaran Strategis==

Dengan visi dan misi tersebut di atas, sangatlah jelas seluruh sumber daya BAPETEN diarahkan secara efektif dan efisien untuk membangun pengawasan tenaga nuklir yang profesional, sehingga pada akhirnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dapat diwujudkan dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Keselamatan, keamanan dan ketenteraman merupakan tujuan utama pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memenuhi tingkat keselamatan dan keamanan serta seifgard sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal pemeliharaan keselamatan dan keamanan, berbagai upaya untuk mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir oleh pengguna harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama setelah izin diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat selalu mempertahankan tingkat keselamatan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya bukan saja pada saat izin diberikan atau inspeksi dilaksanakan, melainkan terus-menerus selama pemanfaatan berlangsung.

Dengan demikian, tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagai berikut:

===Tujuan===
Terpenuhinya dan terpeliharanya keselamatan, keamanan dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

===Sasaran Strategis BAPETEN===
Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan di atas maka BAPETEN mempunyai sasaran strategis yaitu:
* Tersedianya rumusan kebijakan pengawasan dalam bentuk hasil kajian yang handal untuk mendukung pengawasan dan tersedianya peraturan perundangan yang harmonis untuk mendukung pengawasan fasilitas radiasi dan instalasi nuklir sesuai dengan regulasi nasional maupun internasional;
* Meningkatnya sistem perizinan dan sistem inspeksi sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan serta standar pelayanan; dan
* Terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai pendukung pelaksanaan pengawasan pemanfatan tenaga nuklir.

==Tugas Pokok dan Fungsi BAPETEN==

'''Tugas Pokok''' adalah melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi.

'''Fungsi BAPETEN''' adalah:
* perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
* pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
* pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; pelaksanaan kerjasama dibidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
* pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
* pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN; pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan BAPETEN; dan
* pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

'''Tujuan BAPETEN''' adalah
* Terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat;
* Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
* Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
* Meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
* Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;dan
* Menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan nuklir.


== Kepala BAPETEN ==
== Kepala BAPETEN ==

Revisi per 27 Oktober 2011 22.36

Badan Pengawas Tenaga Nuklir
BAPETEN
Gambaran umum
SingkatanBAPETEN
Situs web
http://www.bapeten.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676);
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Sejarah

1954 - 1958

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite

Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

1958 - 1964

Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)

Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

1964 - 1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)

Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.

1997 - Sekarang

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).

Lambang

Arti Lambang Bapeten:

  • Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa Bapeten merupakan Lembaga Pemerintah.
  • Warna Dasar Putih sebagai lembaga Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
  • Lingkaran berwarna Hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas Bapeten yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
  • Lingkaran Kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan radioaktif di Indonesia
  • Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi

Visi dan Misi

Pemanfaatan nuklir di Indonesia dimaksudkan semata-mata untuk tujuan damai dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pemanfaatan tersebut harus dilakukan seoptimal mungkin demi keselamatan pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Di samping itu, budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security culture) juga harus dipromosikan, dipelihara dan terus ditingkatkan.

Visi

Terwujudnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

Misi

Melaksanakan pengawasan tenaga nuklir secara profesional

Tujuan dan Sasaran Strategis

Dengan visi dan misi tersebut di atas, sangatlah jelas seluruh sumber daya BAPETEN diarahkan secara efektif dan efisien untuk membangun pengawasan tenaga nuklir yang profesional, sehingga pada akhirnya keselamatan, keamanan, dan ketenteraman dapat diwujudkan dalam setiap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia. Keselamatan, keamanan dan ketenteraman merupakan tujuan utama pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir.

Oleh karena itu, pemanfaatan tenaga nuklir harus memenuhi tingkat keselamatan dan keamanan serta seifgard sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal pemeliharaan keselamatan dan keamanan, berbagai upaya untuk mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan dalam pemanfaatan tenaga nuklir oleh pengguna harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terutama setelah izin diterbitkan. Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat selalu mempertahankan tingkat keselamatan fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya bukan saja pada saat izin diberikan atau inspeksi dilaksanakan, melainkan terus-menerus selama pemanfaatan berlangsung.

Dengan demikian, tujuan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir adalah sebagai berikut:

Tujuan

Terpenuhinya dan terpeliharanya keselamatan, keamanan dan ketenteraman dalam pemanfaatan tenaga nuklir

Sasaran Strategis BAPETEN

Dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan di atas maka BAPETEN mempunyai sasaran strategis yaitu:

  • Tersedianya rumusan kebijakan pengawasan dalam bentuk hasil kajian yang handal untuk mendukung pengawasan dan tersedianya peraturan perundangan yang harmonis untuk mendukung pengawasan fasilitas radiasi dan instalasi nuklir sesuai dengan regulasi nasional maupun internasional;
  • Meningkatnya sistem perizinan dan sistem inspeksi sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan serta standar pelayanan; dan
  • Terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai pendukung pelaksanaan pengawasan pemanfatan tenaga nuklir.

Tugas Pokok dan Fungsi BAPETEN

Tugas Pokok adalah melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan dan inspeksi.

Fungsi BAPETEN adalah:

  • perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir; penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
  • pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
  • pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir; pelaksanaan kerjasama dibidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir; pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  • pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN; pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan BAPETEN; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Tujuan BAPETEN adalah

  • Terjaminnya kesejahteraan, keamanan dan ketentraman masyarakat;
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  • Memelihara tertib hukum dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir;
  • Meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan di bidang nuklir;
  • Mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir;dan
  • Menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan nuklir.

Kepala BAPETEN

Pranala luar