Keluarga Berencana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Donny Soetardjo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7: Baris 7:


Ada pula sebuah lagu mengenai [[Lagu KB|KB]] yang sering dinyanyikan.
Ada pula sebuah lagu mengenai [[Lagu KB|KB]] yang sering dinyanyikan.

== Tujuan KB ==
Tujuan Keluarga Berencana Nasional di Indonesia adalah :
=== Tujuan Umum ===
Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.

=== Tujuan Khusus ===
* Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
* Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
* Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran


== Pandangan Agama Tentang KB ==
== Pandangan Agama Tentang KB ==
KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini dikalangan umat [[Islam]] masih ada dua kubu antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB. Ada beberapa alasan dari para [[ulama]] yang memperbolehkan KB, diantaranya dari segi kesehatan [[ibu]] dan ekonomi [[keluarga]]. Selain itu, program KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak [[1970]], program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa KB itu [[haram]]. Hal ini didasarkan pada firman [[Allah]] Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat [[Islam]] masih ada dua kubu antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB. Ada beberapa alasan dari para [[ulama]] yang memperbolehkan KB, diantaranya dari segi kesehatan [[ibu]] dan ekonomi [[keluarga]]. Selain itu, program KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak [[1970]], program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa KB itu [[haram]]. Hal ini didasarkan pada firman [[Allah]] Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:
{{cquote|''Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.''
{{cquote|''Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.''
|4=(Qs. Al-Isra' 31)
|4=(Qs. Al-Isra' 31)
|5=}}
|5=}}
Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan KB. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang KB dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luasserta meyakinkan masyarakat tentang hukum KB. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan [[air mani]] di luar [[vagina]] istri atau yang lazim disebut senggama terputus, namun tidak dilarang oleh [[Rasul]]. Dari Jabir berkata: 'Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim). Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman [[Rasulullah SAW]] membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal KB sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum KB dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan KB. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang KB dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luasserta meyakinkan masyarakat tentang hukum KB. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan [[air mani]] di luar [[vagina]] istri atau yang lazim disebut senggama terputus, namun tidak dilarang oleh [[Rasul]]. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman [[Rasulullah SAW]] membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal KB sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum KB dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:
* Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
* Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)
Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, makahukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkanterdapat banyak [[hadits]] yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takutmiskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, makahukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkanterdapat banyak [[hadits]] yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:
{{cquote|''Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.''
{{cquote|''Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.''
|4=(Qs. Al-Isra' 31)
|4=(Qs. Al-Isra' 31)
Baris 22: Baris 32:


* Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
* Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)
Jika program KB dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam bersabda. Artinya: ''Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)''
Jika program KB dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. ''Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam'' artinya: ''Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)''
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:
* Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain,sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
* Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
* Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalamwaktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik denganselayaknya.
* Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalamwaktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh.Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan ± alasan tertentumisalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak diantara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikananak-anak. Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 20 Oktober 2011 11.58

Logo KB

KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran."

Dengan kata lain KB adalah perencanaan jumlah keluarga. Pembatasan bisa dilakukan dengan penggunaan alat-alat kontrasepsi atau penanggulangan kelahiran seperti kondom, spiral, IUD dan sebagainya.

Jumlah anak dalam sebuah keluarga yang dianggap ideal adalah dua. Gerakan ini mulai dicanangkan pada tahun akhir 1970'an.

Ada pula sebuah lagu mengenai KB yang sering dinyanyikan.

Tujuan KB

Tujuan Keluarga Berencana Nasional di Indonesia adalah :

Tujuan Umum

Meningkatkan kesejahteraan ibu, anak dalam rangka mewujudkan NKKBS (Normal Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan mengendalikan kelahiran sekaligus menjamin terkendalinya pertambahan penduduk.

Tujuan Khusus

  • Meningkatkan jumlah penduduk untuk menggunakan alat kontrasepsi.
  • Menurunnya jumlah angka kelahiran bayi.
  • Meningkatnya kesehatan Keluarga Berencana dengan cara penjarangan kelahiran

Pandangan Agama Tentang KB

KB termasuk masalah yang kontroversional sehingga tidak ditemukan bahasannya oleh imam-imam madzhab. Secara umum, hingga kini di kalangan umat Islam masih ada dua kubu antara yang membolehkan KB dan yang menolak KB. Ada beberapa alasan dari para ulama yang memperbolehkan KB, diantaranya dari segi kesehatan ibu dan ekonomi keluarga. Selain itu, program KB juga didukung oleh pemerintah. Sebagaimana diketahui, sejak 1970, program Keluarga Berencana (KB) Nasional telah meletakkan dasar-dasar mengenai pentingnya perencanaan dalam keluarga. Intinya, tentu saja untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang berkaitan dengan masalah dan beban keluarga jika kelak memiliki anak. Di lain pihak, beberapa ulama berpendapat bahwa KB itu haram. Hal ini didasarkan pada firman Allah Qs. Al-Isra':31 yang berbunyi:

Oleh karena itu,mereka tidak memperbolehkan KB. Maka dari itu, kita harus mempelajari pengetahuan tentang KB dari beberapa sudut pandang sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luasserta meyakinkan masyarakat tentang hukum KB. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunanyang sangat banyak. Namun tentunya bukan asal banyak, tetapi berkualitas sehingga perlu dididik dengan baik supaya dapat mengisi alam semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman. Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW adalah azl yakni mengeluarkan air mani di luar vagina istri atau yang lazim disebut senggama terputus, namun tidak dilarang oleh Rasul. Dari Jabir berkata: "Kami melakukan azl di masa Rasulullah SAW, dan Rasul mendengarnya tetapi tidak melarangnya (HR Muslim)". Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan ahli medis dalammenentukan kebolehan atau keharamannya. Kita mengenal KB sebagai metode yang dipakai untuk mencegah kehamilan. Hal tersebut yang paling sering diperdebatkan dalam Islam. Hukum KB dalam Islam dilihat dari 2 pengertian:

  • Tahdid an-nasl (pembatasan kelahiran)

Jika program KB dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, makahukumnya haram. Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran. Bahkanterdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya, tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah. Allah berfirman:

  • Tanzhim an-nasl (pengaturan kelahiran)

Jika program KB dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dengan berbagai cara dan sarana, maka hukumnya mubah, bagaimanapun motifnya. Berdasarkan keputusan yang telah ada sebagian ulama menyimpulkan bahwa pil-pil untuk mencegah kehamilan tidak boleh dikonsumsi. Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu walaihi wa sallam artinya: Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain: dengan para nabi di hari kiamat)

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin dengan izin Allah, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka. Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti:

  • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
  • Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalamwaktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa KB diperbolehkan dengan alasan-alasan tertentu misalnya untuk menjaga kesehatan ibu, mengatur jarak di antara dua kelahiran, untuk menjaga keselamatan jiwa, kesehatan atau pendidikan anak-anak. Namun KB bisa menjadi tidak diperbolehkan apabila dilandasi dengan niat dan alasan yang salah, seperti takut miskin, takut tidak bisa mendidik anak, dan takut mengganggu pekerjaan orang tua. Dengan kata lain, penilaian tentang KB tergantung pada individu masing-masing.

Pranala luar

Templat:Link FA Templat:Link FA