Punah di alam liar: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Thijs!bot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
* [[Wyoming Toad]] (punah di alam liar sejak tahun 1991)
* [[Wyoming Toad]] (punah di alam liar sejak tahun 1991)
* [[Hawaiian Crow]] (punah di alam liar sejak tahun 2002)
* [[Hawaiian Crow]] (punah di alam liar sejak tahun 2002)
* [[Alagoas Curassow]] (punah di alam liar sejak tahun 1987 or 1988)
* [[Alagoas Curassow]] (punah di alam liar sejak tahun 1987 atau 1988)
* [[Socorro Dove]] (punah di alam liar sejak tahun 1972)
* [[Socorro Dove]] (punah di alam liar sejak tahun 1972)
* [[Guam Rail]] (punah di alam liar sejak tahun 1980)
* [[Guam Rail]] (punah di alam liar sejak tahun 1980)

Revisi per 6 Oktober 2011 09.09

Punah di alam liar (IUCN: EW; Extinct in the Wild) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka.

Contoh spesies yang punah di alam liar di antaranya:

Spesies yang punah di alam liar setelah jumlahnya mencukupi dalam penangkaran diperlukan adanya reintroduksi. Reintroduksi adalah proses pelepasan spesies ke alam liar, dari penangkaran atau relokasi dari area di mana spesies tersebut bertahan. Umumnya melibatkan spesies yang dalam keadaan genting atau punah di alam liar.

Mungkin sangat sulit untuk melakukan reintroduksi spesies yang punah di alam liar ke alam liar, meski habitat alami mereka telah direstorasi. Alasan utamanya adalah teknik bertahan hidup, yang umumnya diturunkan dari induk mereka selama masa perawatan anak oleh induk mereka di alam liar, telah hilang selama penangkaran. Dengan kata lain, dapat dijelaskan dengan fakta bahwa genetik spesies telah diselamatkan, namun perilaku alami (memetic) binatang telah hilang.

Pranala luar