Norma hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) ← Membatalkan 3 Perubahan terakhir oleh Istimewa:Kontribusi pengguna/180.244.241.168, Istimewa:Kontribusi pengguna/120.162.80.2 dan Istimewa:Kontribusi pengguna/182.9.107.183 |
|||
Baris 11: | Baris 11: | ||
* Mengikat semua orang |
* Mengikat semua orang |
||
* Memiliki alat penegak aturan |
* Memiliki alat penegak aturan |
||
* Dibuat oleh |
* Dibuat oleh penegak hukum |
||
* Bersifat memaksa |
* Bersifat memaksa |
||
* Sangsinya berat |
* Sangsinya berat |
Revisi per 21 September 2011 14.15
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
Norma hukum
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Sangsinya berat
Norma sosial
- Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
- Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
- Bersifat tidak terlalu memaksa
- Sangsinya ringan.