Norma hukum: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10: Baris 10:


[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum]]

„“NORMA HUKUM „“

dapat di artikan sbagai tata pedoman hidup yg di buat oleh
masyarakat,atau lembaga yg berwenang.
Norma hukum merupakan norma yg bersifatnya formal,mengikat dan berlaku umum.

Revisi per 14 September 2011 06.43

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum

Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya

Lihat pula

„“NORMA HUKUM „“

dapat di artikan sbagai tata pedoman hidup yg di buat oleh masyarakat,atau lembaga yg berwenang. Norma hukum merupakan norma yg bersifatnya formal,mengikat dan berlaku umum.