Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Cenya95 (bicara | kontrib)
k spasi
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:
Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi [[kementerian]].
Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi [[kementerian]].


Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi<ref> [http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Tugas&op=viewarticle&opid=2&satker=01Tugas Setjen Kemhan]</ref> :
Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:<ref>[http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Tugas&op=viewarticle&opid=2&satker=01Tugas Setjen Kemhan]</ref>
# Koordinasi kegiatan Kementerian;
# Koordinasi kegiatan Kementerian;
# Penyelenggaraan pengelolaan [[administrasi umum]] untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
# Penyelenggaraan pengelolaan [[administrasi umum]] untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
Baris 9: Baris 9:


== Struktur organisasi ==
== Struktur organisasi ==
Struktur organisasi Setjen Kemhan<ref>Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan</ref> terdiri dari:
Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:<ref>Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan</ref>
# Biro kepegawaian
# Biro kepegawaian
# Biro perencanaan
# Biro perencanaan
Baris 22: Baris 22:
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dephan.go.id/index.php Situs web resmi Kementerian Pertahanan]
* {{id}} [http://www.dephan.go.id/index.php Situs web resmi Kementerian Pertahanan]

{{Kementerian Pertahanan}}
{{Kementerian Pertahanan}}



Revisi per 18 Juli 2011 09.27

Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia disingkat Setjen Kemhan adalah unsur pembantu pimpinan di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal disingkat Sekjen, dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kementerian.

Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian;
  3. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Setjen Kemhan terdiri dari:[2]

  1. Biro kepegawaian
  2. Biro perencanaan
  3. Biro hukum
  4. Biro Tata Usaha
  5. Biro Umum
  6. Kelompok jabatan fungsional[3]

Referensi

  1. ^ Setjen Kemhan
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar