Retribusi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Retribusi''' adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas [[jasa]] atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh [[Pemerintah Daerah]] untuk kepentingan [[orang pribadi]] atau [[badan]]. Berbeda dengan pajak pusat seperti [[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] yang dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]], Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
'''Retribusi''' adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas [[jasa]] atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh [[Pemerintah Daerah]] untuk kepentingan [[orang pribadi]] atau [[badan]]. Berbeda dengan pajak pusat seperti [[Pajak Penghasilan]] dan [[Pajak Pertambahan Nilai]] yang dikelola oleh [[Direktorat Jenderal Pajak]], Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
{{stub}}


Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi
Baris 7: Baris 6:
3. Retribusi Perizinan: Retribusi Ijin Jasa Konstruksi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Perizinan
3. Retribusi Perizinan: Retribusi Ijin Jasa Konstruksi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Perizinan


{{stub}}



[[Kategori:Perpajakan]]
[[Kategori:Perpajakan]]

Revisi per 8 Juli 2011 02.08

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Retribusi yang dapat di sebut sebagai Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Jenis pos retribusi daerah dapat dikelompokkan menjadi 1. Retribusi Jasa Umum. Retribusi ini terdiri dari Reribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Pemakaman, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, Retribusi Pengganian Biaya Cetak Peta, Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan Kesehatan. 2. Retribusi Jasa Usah: Retribusi Pemakaian Alat-alat berat, Retribusi Pemakaian Gedung, Sewa Truk, Pemakaian tanah atau rumah yang dikuasi oleh Pemerintah. 3. Retribusi Perizinan: Retribusi Ijin Jasa Konstruksi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Perizinan