Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
WikitanvirBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: pt:Ratificação
Rubinbot (bicara | kontrib)
k r2.5.4) (bot Menambah: kk:Мақұлдау
Baris 21: Baris 21:
[[ja:批准]]
[[ja:批准]]
[[jv:Ratifikasi]]
[[jv:Ratifikasi]]
[[kk:Мақұлдау]]
[[lt:Ratifikacija]]
[[lt:Ratifikacija]]
[[nl:Ratificatie]]
[[nl:Ratificatie]]

Revisi per 27 Mei 2011 05.14

Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.

Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi