Agusrin Maryono Najamuddin: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Rugak (bicara | kontrib)
Baris 72: Baris 72:
[[Kategori:Gubernur Bengkulu]]
[[Kategori:Gubernur Bengkulu]]
[[Kategori:Tokoh Serawai]]
[[Kategori:Tokoh Serawai]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]

Revisi per 9 Mei 2011 05.45

H.
Agusrin Maryono Najamuddin
Berkas:Agusrin-maryono najamudin.gif
Gubernur Bengkulu 7
Masa jabatan
29 November 2005 – 29 November 2015
Sebelum
Pendahulu
Hasan Zein
Pengganti
Petahana
Sebelum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu sekarang ini. Agusrin ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU Kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005.

Pemilihan umum kepala daerah

Pemilukada pertama

Agusrin dan M. Syamlan sebagai wakilnya mendapat perolehan suara 52.053 atau 54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi.

Pemilukada kedua

Ia bersama Junaidi Hamzah mengalahkan pasangan calon lainnya dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Demokrat. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan PKS dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu.

Latar belakang karier

Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha yang pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau.

Pada periode kedua (2005-2010) suara yang memilih Agusrin kalah di perkotaan, dan hanya menang di daerah pedesaan. Itu semua karena diimingi handtraktor. Masyarakat perkotaan sendiri sudah tahu sepak terjang Agusrin dan keluarganya.

Kasus korupsi

Saat ini Agusrin tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai Rp 27 miliar. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. [1]

Referensi

Pranala luar

Didahului oleh:
Hasan Zen
Gubernur Bengkulu (nonaktif)
2005-sekarang
Diteruskan oleh:
Junaidi Hamzah