Dokumen Keesaan Gereja: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
PT56Ryan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
PT56Ryan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9: Baris 9:
# PIAGAM SALING MENGAKUI DAN MENERIMA
# PIAGAM SALING MENGAKUI DAN MENERIMA
# TATA GEREJA DASAR
# TATA GEREJA DASAR
Kemudian dalam Sidang Raya DGI/PGI X yang berlangsung pada tanggal 21-31 Oktober 1984 di Ambon, dokumen-dokumen ini dirumuskan kembali dan disahkan dengan nama [[Lima Dokumen Keesaaan Gereja]] ([[LDKG]]).
Kemudian dalam Sidang Raya DGI/PGI X yang berlangsung pada tanggal 21-31 Oktober 1984 di Ambon, dokumen-dokumen ini dirumuskan kembali dan disahkan dengan nama [[Lima Dokumen Keesaaan Gereja]] ([[LDKG]]). Pada sidang yang sama, wadah keesan gereja berganti nama menjadi PGI.<ref name="LDKG"></ref>



== Isi ==
== Isi ==

Revisi per 12 Maret 2011 23.53

Dokumen Keesaan Gereja adalah rumusan pengakuan bersama gereja-gereja di Indonesia mengenai arah dan tujuan gereja dalam mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia. Lahirnya dokumen ini merupakan hasil pergumulan teologis gereja-gereja di Indonesia sejak berdirinya DGI pada tahun 1950. Pemahaman yang berkembang dalam gereja mendorong DGI untuk melakukan studi dan penyelidikan bersama mengenai Pengakuan Iman, Tata Gereja, Katekisasi, dan Liturgi yang digunakan oleh gereja-gereja anggota. Lahirlah konsep Tata Sinode Oikumene Gereja di Indonesia (SINOGI) dan Pemahaman Iman Bersama, yang kemudian dibahas dalam Sidang Raya VII DGI di Ujung Pandang tahun 1967. Sebagian dari konsep tersebut diterima dan struktur DGI diperbarui.[1]

Latar Belakang

Pada Sidang Raya DGI IX yang berlangsung pada tanggal 19-31 Juli 1980 di Tomohon, muncul pembicaraan mengenai "SIMBOL-SIMBOL KEESAAN" yang merupakan kristalisasi dari Lima Dokumen Keesaan Gereja (yang nantinya akan berubah nama menjadi Dokumen Keesaan Gereja)."SIMBOL-SIMBOL KEESAAN" meliputi empat dokumen, yaitu: [2]

  1. PIAGAM PRASETYA KEESAAN
  2. PEMAHAMAN IMAN BERSAMA
  3. PIAGAM SALING MENGAKUI DAN MENERIMA
  4. TATA GEREJA DASAR

Kemudian dalam Sidang Raya DGI/PGI X yang berlangsung pada tanggal 21-31 Oktober 1984 di Ambon, dokumen-dokumen ini dirumuskan kembali dan disahkan dengan nama Lima Dokumen Keesaaan Gereja (LDKG). Pada sidang yang sama, wadah keesan gereja berganti nama menjadi PGI.[1]


Isi

  1. POKOK-POKOK TUGAS PANGGILAN BERSAMA (PTPB)
  2. PEMAHAMAN BERSAMA IMAN KRISTEN (PBIK)
  3. PIAGAM SALING MENGAKUI dan SALING MENERIMA (PSMSM) di antara gereja-gereja anggota PGI
  4. MENUJU KEMANDIRIAN TEOLOGI, DAYA dan DANA (MKTDD)
  5. TATA DASAR PERSEKUTUAN GEREJA-GEREJA di INDONESIA (TD-PGI)

LDKG ini merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan perwujudan Gereja Kristen yang Esa di Indonesia. Pada Sidang Raya ini juga terjadi perubahan nama dari DGI ke PGI.[2] Tahun-tahun berikutnya, LDKG masih mengalami banyak penambahan dan perubahan. Pada Sinode Raya PGI XI yang berlangsung pada tanggal 23-30 Oktober 1989 di Surabaya, diberikan tambahan sejenis pengantar umum untuk keseluruhan LDKG secara utuh dan menempatkannya secara terpisah dari kelima dokumen. Pengantar umum tersebut bernama Prasetya Keesaan. Pada Sidang Raya ini juga DGI memiliki pemahaman baru mengenai keesaan dan dirinya sendiri. Berdasarkan pemahaman itu, maka DGI berubah nama menjadi PGI dan LDKG menjadi DKG

Rujukan

  1. ^ a b Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Dalam Kemantapan Kebersamaan Menapaki Dekade Penuh Harapan (Jakarta: Gunung Mulia, 1990), 10-11
  2. ^ a b Pdt. Dr. Jan S. Aritonang dan rekan-rekan, 50 Tahun PGI: Gereja di Abad 21, disunting oleh Pdt. Dr. Jan Aritonang (Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan PGI, 2000), 57-58, 61