Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Xqbot (bicara | kontrib)
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti Kategori:HAM
Baris 25: Baris 25:


[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]]
[[Kategori:HAM]]
[[Kategori:Hak asasi manusia]]
[[Kategori:Penduduk asli]]
[[Kategori:Penduduk asli]]
[[Kategori:Peristiwa 2007]]
[[Kategori:Peristiwa 2007]]

Revisi per 27 November 2010 15.10

Lukisan penduduk asli dari berbagai etnis di benua Amerika

Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Penduduk Asli adalah sebuah deklarasi yang disahkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) dalam sesi ke-61-nya di Markas PBB di New York, 13 September 2007. Deklarasi ini menggariskan hak individual dan kolektif para penduduk asli (pribumi), dan juga hak mereka terhadap budaya, identitas, bahasa, pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan isu-isu lainnya. Deklarasi ini juga menekankan hak mereka untuk memelihara dan memperkuat institusi, budaya dan tradisi mereka, dan hak mereka akan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi mereka. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap penduduk asli, dan memajukan partisipasi mereka secara penuh dan efektif dalam segala hal yang menyangkut masalah mereka, serta hak mereka untuk tetap berbeda, dan mengusahakan visi pembangunan ekonomi dan sosial mereka sendiri.

Walaupun deklarasi ini tidak mengikat secara hukum, sebagaimana juga Deklarasi-Deklarasi Majelis Umum lainnya, deklarasi ini menggambarkan perkembangan dinamis dari norma hukum internasional, dan merefleksikan komitmen dari negara-negara anggota PBB untuk bergerak ke arah tertentu; PBB menggambarkannya sebagai memberikan standar penting bagi perlakuan terhadap penduduk-penduduk asli di seluruh dunia, yang tentu saja akan menjadi alat yang penting dalam memberantas pelanggaran HAM terhadap 370 juta penduduk asli di dunia, dan membantu mereka memerangi diskriminasi dan marjinalisasi.[1]

Deklarasi ini diadopsi oleh PBB pada 13 September 2007, dengan 143 suara mendukung, 4 menolak, dan 11 abstain.[2] Ke-empat negara anggota yang menolak adalah negara bekas koloni Inggris yang memiliki populasi penduduk asli yang besar: Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru. Negara-negara yang abstain adalah Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Burundi, Kolombia, Georgia, Kenya, Nigeria, Rusia, Samoa and Ukraina; 34 negara anggota lainnya tidak hadir dalam pemungutan suara.[3]

Sejarah negosiasi dan ratifikasi

Deklarasi ini dibuat dalam waktu lebih dari 22 tahun. Gagasan ini berawal di 1982 saat Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) memulai Kelompok Kerja dalam Populasi Penduduk Asli (WGIP), didirikan sebagai hasil penelitian Special Rapporteur PBB José R. Martínez Cobo dalam masalah diskriminasi yang dihadapi penduduk asli. Kelompok kerja ini ditugasi untuk mengembangkan standar hak asasi manusia yang akan melindungi para penduduk asli, dan pada 1985 mulai menyusun Deklarasi tentang Hak-Hak Penduduk Asli. Naskah tersebut selesai pada tahun 1993, dan selanjutnya diajukan kepada Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas, yang menerimanya pada tahun berikutnya.

Draft Deklarasi ini kemudian dirujuk kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB, yang kemudian mendirikan kelompok kerja lain untuk memeriksa isinya. Dalam tahun-tahun berikutnya kelompok kerja ini bertemu sebanyak 11 kali untuk memeriksa dan mempercocok Draft Deklarasi ini dan ketentuan-ketentuannya. Perkembangan berjalan dengan lambat karena kekhawatiran negara-negara tertentu soal beberapa ketentuan umum dalam deklarasi ini, misalnya hak penduduk asli untuk menentukan nasibnya sendiri, dan mengendalikan sumber daya alam yang berada di tanah adat mereka.[4] Versi terakhir dari deklarasi ini akhirnya disetujui pada 29 Juni 2006 oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB (pengganti Komisi Hak Asasi Manusia), dimana dari 47 negara anggota, 30 setuju, 2 menolak, 12 abstain, 3 absen.[5]

Deklarasi ini kemudian dirujuk ke Majelis Umum, yang mengadakan pemungutan suara dengan hasil penerimaan usulan ini pada 13 September 2007, dalam sesi ke-61. Perolehan suara adalah 143 negara setuju 4 menolak dan 11 abstain..[2]

Lihat pula

Catatan kaki

Pranala luar