Kejaksaan negeri: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-iNu- (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Kejaksaan negeri''' (biasa disingkat '''Kejari''') adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara [[Indonesia]] di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan [[undang-undang]], yang berkedudukan di ibukota [[kabupaten]]/[[kota]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.
'''Kejaksaan negeri''' (biasa disingkat '''Kejari''') adalah lembaga [[kejaksaan Indonesia|kejaksaan]] yang berkedudukan di ibukota [[kabupaten]]/[[kota]] dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.


[[Kejaksaan Agung]], [[kejaksaan tinggi]] (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
[[Kejaksaan Agung]], [[kejaksaan tinggi]] (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Revisi per 15 Agustus 2010 03.55

Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.