Kejaksaan tinggi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
-iNu- (bicara | kontrib)
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 15 Agustus 2010 03.43

Kejaksaan Tinggi (biasa disingkat Kejati) adalah lembaga penyelenggara kekuasaan negara Indonesia di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, yang berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Kejaksaan Tinggi dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung.