Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tjmoel (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 125.160.81.178 (bicara) dikembalikan ke versi terakhir oleh Wic2020
Baris 25: Baris 25:
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum <ref>pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974</ref> khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.<ref>Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung</ref>
Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum <ref>pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974</ref> khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.<ref>Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung</ref>


== Referensi ==
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
{{reflist}}
NOMOR 6 TAHUN 2010 2004
TENTANG
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pembentukan dan
susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja;
b. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak
sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan . . .
- 2 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATUAN POLISI
PAMONG PRAJA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Daerah . . .
- 3 -
4. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Peraturan daerah, selanjutnya disingkat Perda, adalah
peraturan daerah provinsi dan/atau peraturan daerah
kabupaten/kota.
6. Peraturan kepala daerah adalah peraturan gubernur
dan/atau peraturan bupati/walikota.
7. Aparatur adalah aparatur pemerintahan daerah.
8. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat
Satpol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam
penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat.
9. Polisi Pamong Praja adalah anggota Satpol PP sebagai aparat
pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
10. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah
suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan
kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
11. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1) Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda
dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten/kota
dibentuk Satpol PP.
(2) Pembentukan organisasi Satpol PP ditetapkan dengan Perda
berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3 . . .
- 4 -
Pasal 3
(1) Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah di bidang
penegakan Perda, ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat.
(2) Satpol PP dipimpin oleh seorang kepala satuan dan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 4
Satpol PP mempunyai tugas menegakkan Perda dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Satpol PP mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah;
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat di daerah;
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah,
dan/atau aparatur lainnya;
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan
hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan
kepala daerah; dan
g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala
daerah.
BAB III . . .
- 5 -
BAB III
WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Polisi Pamong Praja berwenang:
a. melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap
warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah;
b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum
yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat;
c. fasilitasi dan pemberdayaan kapasitas penyelenggaraan
perlindungan masyarakat;
d. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga
melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan
kepala daerah; dan
e. melakukan tindakan administratif terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan
pelanggaran atas Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pasal 7
(1) Polisi Pamong Praja mempunyai hak sarana dan prasarana
serta fasilitas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Pamong Praja dapat diberikan tunjangan khusus
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi
manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan
berkembang di masyarakat;
b. menaati . . .
- 6 -
b. menaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi
Pamong Praja;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat
yang dapat mengganggu ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
d. melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak
pidana; dan
e. menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah
atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran
terhadap Perda dan/atau peraturan kepala daerah.
Pasal 9
(1) Polisi Pamong Praja yang memenuhi syarat dapat ditetapkan
menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat langsung mengadakan penyidikan terhadap
pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah
yang dilakukan oleh warga masyarakat, aparatur, atau
badan hukum.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Pasal 10
Susunan Organisasi Satpol PP provinsi terdiri atas:
a. Kepala;
b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
subbagian;
c. Bidang . . .
- 7 -
c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing bidang
terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Klasifikasi
Pasal 11
(1) Satpol PP kabupaten/kota terdiri atas Tipe A dan Tipe B.
(2) Besaran organisasi Tipe A dan/atau Tipe B ditetapkan
berdasarkan klasifikasi besaran organisasi perangkat
daerah.
(3) Satpol PP Tipe A apabila variabel besaran organisasi
perangkat daerah mencapai nilai lebih dari atau sama
dengan 60 (enam puluh).
(4) Satpol PP Tipe B apabila variabel besaran organisasi
perangkat daerah mencapai nilai kurang dari 60 (enam
puluh).
Paragraf 2
Susunan Organisasi
Pasal 12
(1) Organisasi Satpol PP Tipe A terdiri atas:
a. Kepala;
b. 1 (satu) sekretariat yang terdiri atas paling banyak
3 (tiga) subbagian;
c. Bidang paling banyak 4 (empat) dan masing-masing
bidang terdiri atas 2 (dua) seksi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Organisasi . . .
- 8 -
(2) Organisasi Satpol PP Tipe B terdiri atas:
a. Kepala;
b. 1 (satu) Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi paling banyak 5 (lima); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
(1) Pada kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Satpol PP
Kabupaten/Kota.
(2) Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota di kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
kepala satuan.
(3) Kepala satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum pada kecamatan.
BAB V
ESELON
Bagian Kesatu
Provinsi
Pasal 14
(1) Kepala Satpol PP provinsi merupakan jabatan struktural
eselon IIa.
(2) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon IIIa.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan
struktural eselon IVa.
Bagian Kedua
Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1) Kepala Satpol PP Tipe A merupakan jabatan struktural
eselon IIb.
(2) Kepala . . .
- 9 -
(2) Kepala Satpol PP Tipe B merupakan jabatan struktural
eselon IIIa.
(3) Sekretaris dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural
eselon IIIb.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Satpol PP
Kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
Persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja
adalah:
a. pegawai negeri sipil;
b. berijazah sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
atau yang setingkat;
c. tinggi badan sekurang-kurangnya 160 cm (seratus enam
puluh sentimeter) untuk laki-laki dan 155 cm (seratus lima
puluh lima sentimeter) untuk perempuan;
d. berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja.
Pasal 17
Ketentuan mengenai pedoman penetapan jumlah Polisi Pamong
Praja diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 18
Polisi Pamong Praja diberhentikan karena:
a. alih tugas;
b. melanggar disiplin Polisi Pamong Praja;
c. dipidana . . .
- 10 -
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Polisi Pamong Praja.
Pasal 19
Pengangkatan dan pemberhentian Polisi Pamong Praja
ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pengisian jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diisi oleh
pejabat fungsional Polisi Pamong Praja.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pasal 21
Polisi Pamong Praja wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis dan fungsional Polisi Pamong Praja.
Pasal 22
(1) Pedoman pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional bagi Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
(2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan
fungsional bagi Polisi Pamong Praja dikoordinasikan dengan
instansi terkait.
BAB VIII . . .
- 11 -
BAB VIII
PAKAIAN DINAS, PERLENGKAPAN, DAN
PERALATAN OPERASIONAL
Pasal 23
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional
Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan peraturan
gubernur atau peraturan bupati/walikota berpedoman pada
Peraturan Menteri.
Pasal 24
Untuk menunjang operasional, Polisi Pamong Praja dapat
dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis
dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB IX
TATA KERJA
Pasal 25
Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik
secara vertikal maupun horizontal.
Pasal 26
Setiap pimpinan organisasi dalam lingkungan Satpol PP
provinsi dan kabupaten/kota bertanggung jawab memimpin,
membimbing, mengawasi, dan memberikan petunjuk bagi
pelaksanaan tugas bawahan, dan bila terjadi penyimpangan,
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 . . .
- 12 -
Pasal 27
Setiap unsur pimpinan pada unit kerja Satpol PP wajib
mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan
berkala tepat pada waktunya.
BAB X
KERJA SAMA DAN KOORDINASI
Pasal 28
(1) Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya dapat meminta
bantuan dan/atau bekerja sama dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya.
(2) Satpol PP dalam hal meminta bantuan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan/atau lembaga lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak selaku
koordinator operasi lapangan.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
atas hubungan fungsional, saling membantu, dan saling
menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum
dan memperhatikan hierarki dan kode etik birokrasi.
Pasal 29
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satpol PP provinsi
mengoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat lintas
kabupaten/kota.
(2) Rapat koordinasi Satpol PP diadakan secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktuwaktu
sesuai dengan kebutuhan.
BAB XI . . .
- 13 -
BAB XI
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pasal 30
(1) Menteri melakukan pembinaan umum Satpol PP.
(2) Gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan
teknis operasional Satpol PP.
Pasal 31
(1) Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri secara
berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Bupati/walikota menyampaikan laporan kepada gubernur
masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu
diperlukan.
(3) Pedoman sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
PENDANAAN
Pasal 32
(1) Pendanaan untuk pembinaan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan untuk pembinaan teknis operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BAB XIII . . .
- 14 -
BAB XIII
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 33
(1) Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai pejabat
fungsional yang penetapannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional Polisi Pamong Praja
didasarkan atas kebutuhan dalam rangka melaksanakan
tugas menegakkan Perda dan penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
perlindungan masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jumlah
jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34
Satpol PP di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan
sebagai ibu kota provinsi atau penyangga ibu kota provinsi
dapat ditetapkan sebagai Satpol PP Tipe A.
Pasal 35
Pedoman organisasi Satpol PP untuk Provinsi Daerah Khusus
Ibu Kota Jakarta, diatur dengan Peraturan Menteri dengan
pertimbangan menteri yang menangani urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
Pasal 36 . . .
- 15 -
Pasal 36
Penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dilakukan paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
Pasal 37
Ketentuan mengenai jabatan fungsional Polisi Pamong Praja
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 38
Pedoman organisasi dan tata kerja Satpol PP diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri dengan pertimbangan menteri yang
menangani urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4428) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 9
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 20102004
TENTANG
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
merupakan salah satu wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah
untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan
masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah,
maka kondisi ketenteraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif
merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk
meningkatkan mutu kehidupannya.
Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan
suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga
penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan
masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di
samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan
kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan
Satpol PP yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang
tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya
mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk di suatu daerah,
tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, budaya,
sosiologi, serta risiko keselamatan polisi pamong praja.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan
Polisi Pamong Praja dirasakan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sehubungan . . .
- 2 -
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan susunan
organisasi, formasi, tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Satpol PP
ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah,
maka disusunlah Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pertanggungjawaban Kepala Satpol PP kepada kepala daerah melalui
sekretaris daerah adalah pertanggungjawaban administratif.
Pengertian “melalui” bukan berarti Kepala Satpol PP merupakan
bawahan langsung sekretaris daerah. Secara struktural Kepala
Satpol PP berada langsung di bawah kepala daerah.
Pasal 4
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintah daerah termasuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d . . .
- 3 -
Huruf d
Tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
dengan demikian fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini
berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah bidang kesatuan
bangsa dan perlindungan masyarakat menjadi fungsi Satpol PP.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”aparatur lainnya” adalah aparat pengawas
fungsional.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah adalah
antara lain ikut melakukan pembinaan dan penyebarluasan produk
hukum daerah, membantu pengamanan dan pengawalan VVIP
termasuk pengamanan dan pengawalan pejabat negara dan tamu
negara, pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum
teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
dan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan
oleh kepala daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Huruf a
Tindakan penertiban nonyustisial adalah tindakan yang dilakukan
oleh Polisi Pamong Praja dalam rangka menjaga dan/atau
memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah
dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
dan tidak sampai proses peradilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”menindak” adalah melakukan tindakan
hukum terhadap pelanggaran Perda untuk diproses melalui
peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c . . .
- 4 -
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “tindakan penyelidikan” adalah tindakan
Polisi Pamong Praja yang tidak menggunakan upaya paksa dalam
rangka mencari data dan informasi tentang adanya dugaan
pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah, antara lain
mencatat, mendokumentasi atau merekam kejadian/keadaan, serta
meminta keterangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “tindakan administratif” adalah tindakan
berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat
peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala
daerah.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”fasilitas lain” adalah pakaian dinas dan
perlengkapan operasional lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”norma sosial lainnya” adalah adat atau
kebiasaan yang diakui sebagai aturan/etika yang mengikat secara
moral kepada masyarakat setempat.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”membantu menyelesaikan perselisihan”
adalah upaya pencegahan agar perselisihan antara warga
masyarakat tersebut tidak menimbulkan gangguan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Huruf d . . .
- 5 -
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”tindak pidana” adalah tindak pidana di luar
yang diatur dalam Perda.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Daerah yang mempunyai jumlah skoring lebih dari atau sama
dengan 60 (enam puluh) berdasarkan variabel dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah ditetapkan organisasi Satpol PP sebagai Tipe A.
Ayat (4)
Daerah yang mempunyai jumlah skoring kurang dari 60 (enam
puluh) berdasarkan variabel dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan
organisasi Satpol PP sebagai Tipe B.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 6 -
Ayat (3)
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan pada kecamatan dibentuk Seksi Ketenteraman dan
Ketertiban Umum. Pada pembentukan Satpol PP pada tingkat
kecamatan sebagai Unit Pelaksana Satpol PP Kabupaten/Kota,
untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, serta penegakan Perda dan peraturan
kepala daerah, Kepala Satpol PP di kecamatan secara ex-officio
dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Sebelum jabatan fungsional Polisi Pamong Praja ditetapkan, pengisian
jabatan struktural di lingkungan Satpol PP diprioritaskan pegawai yang
telah berkarir di unit kerja Satpol PP yang memenuhi syarat
kepangkatan.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22 . . .
- 7 -
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “instansi terkait” antara lain Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kejaksaan.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Pemeliharaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di
seluruh wilayah provinsi merupakan kewenangan gubernur. Dalam
hal terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang
meliputi dua atau lebih wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi, penanganannya dikoordinir oleh Satpol PP provinsi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30 . . .
- 8 -
Pasal 30
Ayat (1)
Pembinaan umum meliputi pemberian pedoman dan standar,
bimbingan, supervisi, pendidikan dan pelatihan, monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan tugas Satpol PP.
Ayat (2)
Pembinaan teknis operasional meliputi pembinaan kemampuan
Polisi Pamong Praja melalui pembinaan etika profesi, pengembangan
pengetahuan, dan pengalaman di bidang Pamong Praja.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Organisasi perangkat daerah kabupaten/kota sebagai ibu kota provinsi
atau penyangga ibu kota provinsi tidak termasuk pola organisasi dengan
klasifikasi besar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, namun mengingat
permasalahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang
relatif besar, organisasi Satpol PP kabupaten/kota sebagai ibu kota
provinsi atau penyangga ibu kota provinsi dapat ditetapkan sebagai
organisasi Satpol PP Tipe A.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39 . . .
- 9 -
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5094</center>


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 9 Juni 2010 03.15

Berkas:Polisi Pamong Praja.jpg
Lambang Polisi Pamong Praja Indonesia
Kendaraan Polisi Pamong Praja
Dua orang Polisi Pamong Praja sedang membaca koran

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah

Sejarah

Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta [1] untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja [2].

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950[3]. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura [4], dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya[5] untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja[6]. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum [7] khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.[8]

Referensi

  1. ^ Surat Perintah Kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/1948 tanggal 30 Oktober 1948 tentang Detasemen Polisi
  2. ^ Surat Perintah kepala Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta No 2/1948
  3. ^ Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 tentang Perubahan Detasemen Pamong Praja menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja
  4. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960
  5. ^ Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962
  6. ^ Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963
  7. ^ pasal 86 Undang Undang RI No. 5 Tahun 1974
  8. ^ Keputusan Bupati Temanggung No. 061.1/83/1993 tanggal 28 Maret 1993 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pamong Praja di Kabupaten Temanggung

Lihat pula