Wedana merupakanpemimpinKawedanansebagaiPerangkatDaerahKabupaten/Kota. Wedana berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kawedanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.Wedana diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
'''Wedana''' adalah sebutan bagi pimpinan wilayah [[kawedanan]] pada zaman dahulu. Wedana berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kawedanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
==Lihat pula==
==Lihat pula==
Revisi per 8 Agustus 2006 08.53
Wedana adalah sebutan bagi pimpinan wilayah kawedanan pada zaman dahulu. Wedana berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kawedanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.