Organisasi antarpemerintah: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika
Baris 27: Baris 27:
* [http://www.igo-search.org/ IGO search] Free service allowing search through websites of all intergovernmental organizations (IGOs) as recognized and profiled by the [[Union of International Associations]].
* [http://www.igo-search.org/ IGO search] Free service allowing search through websites of all intergovernmental organizations (IGOs) as recognized and profiled by the [[Union of International Associations]].
{{organisasi-stub}}
{{organisasi-stub}}

{{Link FA|de}}


[[Kategori:Organisasi internasional| ]]
[[Kategori:Organisasi internasional| ]]
Baris 37: Baris 35:
[[Kategori:Pemerintah dunia]]
[[Kategori:Pemerintah dunia]]
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Hukum internasional]]

{{Link FA|de}}


[[ar:منظمة دولية]]
[[ar:منظمة دولية]]

Revisi per 16 April 2010 15.03

Sebuah organisasi antarpemerintah (IGO) merupakan suatu organisasi yang terdiri dari negara berdaulat (disebut negara anggota), atau organisasi internasion lalinnya. Organisasi antarpemerintah sering disebut organisasi internasional, meskipun sebutan ini dapat juga melingkupi organisasi nonpemerintah internasional seperti organisasi nirlaba (NGO) internasional atau korporasi multinasional.

Organisasi antarpemerintah adalah aspek penting dari hukum internasional umum. IGO didirikan atas traktat yang berperan sebagai piagam yang membentuk kelompok. Traktat dibentuk ketika perwakilan (pemerintah) dari beberapa negara melalui proses ratifikasi, menyediakan IGo dengan status hukum internasional.

Organisasi antarpemerintah dalam arti hukum berbeda dari kelompok simpel atau koalisi negara, seperti G8 atau Kuartet. Kelompok atau asosiasi seperti itu tidak didirikan atas dokumen konstituen dan berdiri hanya sebagai kelompok tugas.

Organisasi antarpemerintah juga harus dibedakan dari perjanjian. Banyak perjanjian (seperti North American Free Trade Agreement, atau General Agreement on Tariffs and Trade sebelum pendirian World Trade Organization) tidak mendirikan suatu organisasi dan bergantung pada negara anggotau ntuk administrasi mereka agar diakui secara hukum sebagai komisi ad hoc. Perjanjian lainnya telah membuat pelengkap administratif yang tidak ditujukan untuk memperoleh status hukum internasional.

Lihat pula

Catatan

  • Claude, I.L. (1959). Swords into Plowshares: The problems and progress of international organization. New York: Random House

http://untreaty.un.org/English/Seminar/Laos_03/intorganizations.ppt
http://www.aallnet.org/sis/fcilsis/Syllabi/kuehl/Introduction%20to%20Intergovernmental%20Organizations%20and%20Non-Governmental.ppt

Templat:Link FA