Wakil presiden: Perbedaan antara revisi
k robot Modifying: en:Vice president |
k robot Adding: nl:Vice-president |
||
Baris 18: | Baris 18: | ||
[[ja:副大統領]] |
[[ja:副大統領]] |
||
[[ko:부통령]] |
[[ko:부통령]] |
||
[[nl:Vice-president]] |
|||
[[pl:Wiceprezydent]] |
[[pl:Wiceprezydent]] |
||
[[pt:Vice-Presidente]] |
[[pt:Vice-Presidente]] |
Revisi per 15 Juli 2006 21.04
Wakil Presiden adalah jabatan pemerintahan yang berada satu tingkat lebih rendah daripada Presiden. Biasanya dalam urutan suksesi, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden bila ia berhalangan sementara atau tetap.
Di banyak negara, seperti Indonesia dan Amerika Serikat, wakil presiden dipilih langsung oleh warga negara dan merupakan satu paket dengan presiden. Dalam sistem pemilihan umum lain, jabatan wakil presiden dapat juga diserahkan pada kandidat yang memperoleh suara kedua terbanyak, atau ditunjuk langsung oleh presiden.
Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mendapatkan kematian saat menjabat presiden.