Zakat barang temuan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: perubahan kosmetika !
Baris 1: Baris 1:
''Zakat Barang Temuan'' (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan [[harta karun]]. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
''Zakat Barang Temuan'' (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan [[harta karun]]. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.
[[Hadits]] yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
[[Hadits]] yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah
: <i>Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)</i>(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
: ''Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)''(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)
== Pranala luar dan referensi ==
== Pranala luar dan referensi ==
*{{id}}[http://media.isnet.org/islam/Etc/Aman7.html Pustaka Isnet]
* {{id}}[http://media.isnet.org/islam/Etc/Aman7.html Pustaka Isnet]
*{{ms}}[http://zakat.al-islam.com/help/Treashelp.asp?l=mal Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi]
* {{ms}}[http://zakat.al-islam.com/help/Treashelp.asp?l=mal Zakat al Islam, Kementerian Arab Saudi]
*{{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz]
* {{ms}}[http://hadisjakim.islam.gov.my/Display.asp?ID=346&URL=patr30099.htm Pusat sumber Islam digital, Zakat Rikaz]
{{Zakat}}
{{Zakat}}

Revisi per 19 Februari 2010 14.43

Zakat Barang Temuan (Rikaz) wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut. Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah

Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. "(2)(Hadith Sahih - Riwayat Bukhari)

Pranala luar dan referensi