Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
ptkp terbaru.
Baris 1: Baris 1:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap kewajiban [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. Sejak diatur pertama kali dalam Pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]], besaran nilai PTKP telah beberapa kali berubah sampai yang terakhir diatur pada [[s:Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005|Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005]] berlaku mulai [[1 Januari]] [[2006]] sebesar:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai [[wajib pajak dalam negeri]] dalam menghitung [[penghasilan kena pajak]] yang menjadi objek [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. PTKP diatur dalam pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:


* Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak.
* Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
* Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
* Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
* Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
* Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
* Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
* Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[1 Januari]] [[2009]].


[[Kategori:Perpajakan]]
[[Kategori:Perpajakan]]

Revisi per 3 November 2009 01.57

Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia. PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:

  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai 1 Januari 2009.