Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
SERVER PULSA
k ←Membatalkan revisi 2599003 oleh 64.255.180.145 (Bicara)
Baris 6: Baris 6:
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi [[Nanggroe Aceh Darussalam]] disebut juga dengan "Sagoe".
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi [[Nanggroe Aceh Darussalam]] disebut juga dengan "Sagoe".


== Lihat pula ==
server pulsa all operator GSM&CDMA...
* [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]]
harga murah,harga pulsa nasional...

transaksi mudah dan cepat..
{{Macam pembagian negara}}
hanya satu kartu/chip yang anda pakai sekarang,bisa untuk bertransaksi...

pendaftaran Rp.5000;
[[Kategori:Kabupaten| ]]
deposit mimimal Rp.100.000;

UNTUK INFO HARGA
[[fr:Kabupaten]]
http://www.my.opera.com/fudin-pulsa/
[[jv:Kabupatèn]]
atau hub langsung di nomor
[[ms:Kabupaten]]
+6281323233152
[[nl:Regentschap (Indonesië)]]
ayo...daftarkan diri anda sekarang untuk menjadi agen pulsa...,..
[[pl:Kabupaten]]
[[su:Kabupatén]]
[[vi:Huyện của Indonesia]]
[[zh:縣]]

Revisi per 15 Oktober 2009 09.50

Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.

Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".

Lihat pula