Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ~kat |
k ~kat |
||
Baris 14: | Baris 14: | ||
{{pengadilan}} |
{{pengadilan}} |
||
{{indo-stub}} |
{{indo-stub}} |
||
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia]] |
[[Kategori:Lembaga peradilan Indonesia|Agama]] |
Revisi per 30 Mei 2006 11.12
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga kehakiman di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Daerah Tingkat II.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan
- warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
- wakaf dan shadaqah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.