Kawin lari: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7: | Baris 7: | ||
* [http://wetten.overheid.nl/cgi-bin/deeplink/law1/title=Wetboek%20van%20strafrecht/article=281 Pasal 281, KUHP Belanda] |
* [http://wetten.overheid.nl/cgi-bin/deeplink/law1/title=Wetboek%20van%20strafrecht/article=281 Pasal 281, KUHP Belanda] |
||
{{sosial-stub}} |
|||
[[kategori:Pernikahan]] |
[[kategori:Pernikahan]] |
||
Revisi per 1 Agustus 2009 12.10
Kawin lari merupakan tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah. Dapat juga berarti penculikan gadis di bawah umur atas persetujuannnya, namun tak disukai oleh orang tuanya. Ini juga bisa diartikan dengan menculik pengantin wanita, baik dengan taktik, paksaan, maupun ancaman. Di Indonesia kebiasaan ini masih ada di beberapa tempat, seperti di Lampung, Bali, Sumatera Utara, dsb.
Di Bali, kawin lari biasa terjadi pada pria dan wanita yang berbeda kasta, kebanyakan jika wanita lebih tinggi kastanya daripada pria. Dalam budaya Batak Angkola di Sumatera Utara bagian selatan, kawin lari disebut sebagai marlojong. Perkawinan marlojong kurang disukai, namun biasanya ditempuh sebagai solusi terakhir bila ada hambatan yang dialami seorang pria, seperti kurang disukai calon mertuanya, kakaknya belum menikah, dll.