Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Logo_bapeten_16_bmp.jpg |thumb| Logo BAPETEN terdiri atas tiga garis lengkung hijau, sebuah mata yang dilingkari oleh garis lengkung merah dan tulisan BAPETEN dalam warna hijau]]
[[Berkas:Logo_bapeten_16_bmp.jpg |thumb| Logo BAPETEN terdiri atas tiga garis lengkung hijau, sebuah mata yang dilingkari oleh garis lengkung merah dan tulisan BAPETEN dalam warna hijau]]

'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir''', disingkat '''BAPETEN''', adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] [[Indonesia]] yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga [[nuklir]].
'''Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)''' adalah [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]] (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga [[nuklir]] di [[Indonesia]] melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.


== Tugas Pokok ==
== Tugas Pokok ==

Revisi per 15 Mei 2009 05.31

Berkas:Logo bapeten 16 bmp.jpg
Logo BAPETEN terdiri atas tiga garis lengkung hijau, sebuah mata yang dilingkari oleh garis lengkung merah dan tulisan BAPETEN dalam warna hijau

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.

Tugas Pokok

Tugas pokok BAPETEN adalah melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir dengan menyelenggarakan peraturan, perizinan, dan inspeksi.

Fungsi

  1. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
  2. penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir;
  3. pembinaan dan penyusunan peraturan serta pelaksanaan pengkajian keselamatan nuklir, keselamatan radiasi, dan pengamanan bahan nuklir;
  4. pelaksanaan perizinan dan inspeksi terhadap pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir, instalasi nuklir, fasilitas bahan nuklir, dan sumber radiasi serta pengembangan kesiapsiagaan nuklir;
  5. pelaksanaan kerjasama dibidang pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir dengan instansi Pemerintah atau organisasi lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;
  6. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian bahan nuklir;
  7. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan terhadap upaya yang menyangkut keselamatan dan kesehatan pekerja, anggota masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup;
  8. pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BAPETEN;
  9. pelaksanaan pembinaan administrasi, pengendalian dan pengawasan di lingkungan BAPETEN;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Sejarah

1954 - 1958

Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite

Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.

1958 - 1964

Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)

Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.

1964 - 1997

Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)

Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.

1997 - Sekarang

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)

Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi penegakan peraturan, perizinan, dan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan peneliti (BATAN).

Kepala BAPETEN

Dasar Hukum

  • Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997(Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23,Tambahan Lembaran Negara N0. 3676)
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No.110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas eselon I lembaga Pemerintah Non Departemen
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia No.5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No.110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas eselon I lembaga Pemerintah Non Departemen

Pranala luar