Batalyon Infanteri 644: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Aday (bicara | kontrib)
k edit
Aday (bicara | kontrib)
k edit
Baris 1: Baris 1:
{{kembangkan2|d=30|m=04|y=2009|i=14|ket=|kat=no}}
{{kembangkan2|d=30|m=04|y=2009|i=14|ket=|kat=no}}
'''Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti''' merupakan kesatuan yang berada di bawah [[Brigade Infanteri 19/Khatulistiwa]], [[Kodam VI/Tanjungpura]]. Yonif ini berkedudukan di Kota Putussibau, [[Kabupaten Kapuas Hulu|Kapuas Hulu]], dirancang berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/129/2004 tanggal [[13 Februari]] [[2004]] tentang Perintah Membuat Kajian Pembentukan Kesatuan Baru dan Pengembangan di jajaran Kodam VI/Tpr.
'''Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti''' merupakan kesatuan yang berada di bawah [[Brigade Infanteri 19/Khatulistiwa]], [[Kodam VI/Tanjungpura]]. Yonif ini berkedudukan di Kota Putussibau, [[Kabupaten Kapuas Hulu|Kapuas Hulu]], dirancang berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/129/2004 tanggal [[13 Februari]] [[2004]] tentang Perintah Membuat Kajian Pembentukan Kesatuan Baru dan Pengembangan di jajaran Kodam VI/Tanjungpura.<ref>[http://www.tniad.mil.id/kodam6/1kodam6yonif644.php ''Sejarah singkat Yonif 644/Walet Sakti.''] Situs resmi TNI-AD</ref>


Oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2004, Kodim 1206/Psb membuat Analisa Wilayah Ditinjau dari Strategi Dihadapkan Dengan Hakekat Ancaman, didalamnya memuat Rencana Dislokasi Yonif 644/Walet Sakti yang berkedudukan di sebelah kiri Jl. Lintas Selatan Psb-Ptk Mungguk Keribang Km-7 Kel. Kedamin, Kec. Kedamin, Kab. Kapuas Hulu; berdasarkan SKT Camat Kedamin Nomor: 593-21/06/LRH-B/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tertera seluas (500 x 1.000 meter), terletak diantara Northing 402550.38; Easting 151814.467 s.d. Northing 543.974; Easting 685.900.
Oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2004, Kodim 1206/Psb membuat Analisa Wilayah Ditinjau dari Strategi Dihadapkan Dengan Hakekat Ancaman, didalamnya memuat Rencana Dislokasi Yonif 644/Walet Sakti yang berkedudukan di sebelah kiri Jl. Lintas Selatan Psb-Ptk Mungguk Keribang Km-7 Kel. Kedamin, Kec. Kedamin, Kab. Kapuas Hulu; berdasarkan SKT Camat Kedamin Nomor: 593-21/06/LRH-B/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tertera seluas (500 x 1.000 meter), terletak diantara Northing 402550.38; Easting 151814.467 s.d. Northing 543.974; Easting 685.900.


Sesuai pertimbangan Rencana Tata Ruang Putussibau, dan berdasarkan Surat Pangdam VI/Tpr Nomor B/998/IX/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Saran Revisi dan Pengajuan Baru pada Rencana Pengembangan dan Pembentukan Kesatuan jajaran Kodam VI/Tpr TA. 2005 s.d 2024, dislokasi Mayonif 644/Wls dipindahkan di Jl. Lintas Utara Km-7 di desa Sibau Hilir, Kec. Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, menuju perbatasan negara.
Sesuai pertimbangan Rencana Tata Ruang Putussibau, dan berdasarkan Surat Pangdam VI/Tpr Nomor B/998/IX/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Saran Revisi dan Pengajuan Baru pada Rencana Pengembangan dan Pembentukan Kesatuan jajaran Kodam VI/Tpr TA. 2005 s.d 2024, dislokasi Mayonif 644/Wls dipindahkan di Jl. Lintas Utara Km-7 di desa Sibau Hilir, Kec. Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, menuju perbatasan negara.

=== Referensi ===
{{reflist}}


[[Kategori:Batalyon Infanteri|644]]
[[Kategori:Batalyon Infanteri|644]]

Revisi per 5 Mei 2009 19.11

Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti merupakan kesatuan yang berada di bawah Brigade Infanteri 19/Khatulistiwa, Kodam VI/Tanjungpura. Yonif ini berkedudukan di Kota Putussibau, Kapuas Hulu, dirancang berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/129/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Perintah Membuat Kajian Pembentukan Kesatuan Baru dan Pengembangan di jajaran Kodam VI/Tanjungpura.[1]

Oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2004, Kodim 1206/Psb membuat Analisa Wilayah Ditinjau dari Strategi Dihadapkan Dengan Hakekat Ancaman, didalamnya memuat Rencana Dislokasi Yonif 644/Walet Sakti yang berkedudukan di sebelah kiri Jl. Lintas Selatan Psb-Ptk Mungguk Keribang Km-7 Kel. Kedamin, Kec. Kedamin, Kab. Kapuas Hulu; berdasarkan SKT Camat Kedamin Nomor: 593-21/06/LRH-B/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tertera seluas (500 x 1.000 meter), terletak diantara Northing 402550.38; Easting 151814.467 s.d. Northing 543.974; Easting 685.900.

Sesuai pertimbangan Rencana Tata Ruang Putussibau, dan berdasarkan Surat Pangdam VI/Tpr Nomor B/998/IX/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Saran Revisi dan Pengajuan Baru pada Rencana Pengembangan dan Pembentukan Kesatuan jajaran Kodam VI/Tpr TA. 2005 s.d 2024, dislokasi Mayonif 644/Wls dipindahkan di Jl. Lintas Utara Km-7 di desa Sibau Hilir, Kec. Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, menuju perbatasan negara.

Referensi