Batalyon Infanteri 644: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi 'SEJARAH BATALYON INFANTERI 644/ WALET SAKTI Batalyon Infanteri 644/ Walet Sakti Tentara Nasional Indonesia Angkaran Darat di Kalimantan Barat yang berkedudukan di Kota P…' |
{{subst:kembang}} |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{kembangkan2|d=30|m=04|y=2009|i=14|ket=|kat=no}} |
|||
SEJARAH BATALYON INFANTERI 644/ WALET SAKTI |
SEJARAH BATALYON INFANTERI 644/ WALET SAKTI |
||
Batalyon Infanteri 644/ Walet Sakti Tentara Nasional Indonesia Angkaran Darat di Kalimantan Barat yang berkedudukan di Kota Putussibau Kab. Kapuas Hulu, dirancang berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/129/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Perintah Membuat Kajian Pembentukan Kesatuan Baru dan Pengembangan di jajaran Kodam VI/Tpr. |
Batalyon Infanteri 644/ Walet Sakti Tentara Nasional Indonesia Angkaran Darat di Kalimantan Barat yang berkedudukan di Kota Putussibau Kab. Kapuas Hulu, dirancang berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/129/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Perintah Membuat Kajian Pembentukan Kesatuan Baru dan Pengembangan di jajaran Kodam VI/Tpr. |
Revisi per 30 April 2009 05.39
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus pada 14 Mei 2009. |
SEJARAH BATALYON INFANTERI 644/ WALET SAKTI Batalyon Infanteri 644/ Walet Sakti Tentara Nasional Indonesia Angkaran Darat di Kalimantan Barat yang berkedudukan di Kota Putussibau Kab. Kapuas Hulu, dirancang berdasarkan Surat Telegram Kasad Nomor ST/129/2004 tanggal 13 Februari 2004 tentang Perintah Membuat Kajian Pembentukan Kesatuan Baru dan Pengembangan di jajaran Kodam VI/Tpr. Oleh karena itu pada tanggal 1 Desember 2004 Kodim 1206/ Psb membuat Analisa Wilayah Ditinjau dari Strategi Dihadapkan Dengan Hakekat Ancaman, didalamnya memuat Rencana Dislokasi Yonif 644/ Walet Sakti yang berkedudukan di sebelah kiri Jl. Lintas Selatan Psb-Ptk Mungguk Keribang Km-7 Kel. Kedamin, Kec. Kedamin, Kab. Kapuas Hulu; berdasarkan SKT Camat Kedamin Nomor: 593-21/06/LRH-B/2002 tanggal 10 Oktober 2002 tertera seluas (500 x 1.000 meter), terletak diantara Northing 402550.38; Easting 151814.467 s.d. Northing 543.974; Easting 685.900. Sesuai pertimbangan Rencana Tata Ruang Putussibau, dan berdasarkan Surat Pangdam VI/Tpr Nomor B/998/IX/2007 tanggal 12 September 2007 tentang Saran Revisi dan Pengajuan Baru pada Rencana Pengembangan dan Pembentukan Kesatuan jajaran Kodam VI/Tpr TA. 2005 s.d 2024, dislokasi Mayonif 644/Wls dipindahkan di Jl. Lintas Utara Km-7 di desa Sibau Hilir, Kec. Putussibau, Kab. Kapuas Hulu, menuju perbatasan negara.