Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mojopahit1293 (bicara | kontrib)
k Perbaikan Pengetikan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak relevan karena tidak netral isi dari artikel Kelurahan, Artikel desa sama dengan kelurahan, alihkan.
Tag: Pengalihan baru Dikembalikan VisualEditor-alih
Baris 1: Baris 1:
#Alih [[Desa]]
{{Untuk|satuan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta|Kalurahan}}{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kelurahan''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Kelurahan merupakan wilayah kerja [[lurah]] sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]]. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[desa]]. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas.

== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.

Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>

Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

== Lihat pula ==
* [[Kabupaten]]
* [[Kota]]
* [[Kecamatan]]
* [[Desa]]
* [[Lingkungan (wilayah administratif)|Lingkungan]]
* [[Pedukuhan|Dusun]]
* [[Daftar kecamatan dan kelurahan di Indonesia|Daftar kecamatan di Indonesia]]
* [[Daftar kabupaten di Indonesia|Daftar Kabupaten di Indonesia]]
* [[Daftar provinsi di Indonesia|Daftar Provinsi di Indonesia]]

== Referensi ==
{{reflist}}

== Pranala luar ==
* {{id}} [https://www.academia.edu/12000767/Perbedaan_Desa_dan_Kelurahan Perbedaan Desa dan Kelurahan]
{{Commonscat|Kelurahan}}
{{Macam pembagian negara}}
{{Daftar Dati III}}

[[Kategori:Kelurahan| ]]

Revisi per 2 September 2022 08.34

Mengalihkan ke: