Hizbul Wathan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
B. Syams (bicara | kontrib)
gabung HW:Kode Kehormatan, tambah rincian Ciri Khas HW
Baris 6: Baris 6:
* HW dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18 November 1999 M) dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H (2 Februari [[2003]])
* HW dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18 November 1999 M) dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H (2 Februari [[2003]])


HW berasas Islam. Didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.
HW berasas Islam. HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.




Baris 12: Baris 12:
=== Sifat HW ===
=== Sifat HW ===
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah
HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah
* bersifat ''nasional'', artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
* bersifat nasional
* bersifat ''terbuka'', artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
* bersifat terbuka
* bersifat ''sukarela'', artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.
* bersifat sukarela
* tidak berorientasi pada [[partai politik]], artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW hanyalah [[Muhammadiyah|Persyarikatan Muhammadiyah]].
* tidak berorientasi pada [[partai politik]]


=== Identitas HW ===
=== Identitas HW ===
Baris 23: Baris 23:
=== Ciri Khas HW ===
=== Ciri Khas HW ===
<ol>
<ol>
<li>Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi,kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
<li>Ciri khas HW adalah '''''Prinsip Dasar Kepanduan''''' dan '''''Metode Kepanduan''''', yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi, kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
<li>Prinsip Dasar Kepanduan adalah
<li>Prinsip Dasar Kepanduan adalah
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
Baris 41: Baris 41:


== Kode kehormatan ==
== Kode kehormatan ==
{{gabungdari|HW:Kode Kehormatan}}
{{gabungkepada|Hizbul Wathan}}


Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
Baris 53: Baris 53:
Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.
Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.


==Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal==
===Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal===


===Janji Athfal===
====Janji Athfal====
<center>Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
<center>Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:


Baris 63: Baris 63:




===Undang-Undang Athfal===
====Undang-Undang Athfal====
<center>''Satu'', Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda.</center>
<center>''Satu'', Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda.</center>


Baris 71: Baris 71:




==Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal, Pandu Penghela, dan Penuntun==
===Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal, Pandu Penghela, dan Penuntun===
===Janji Pandu HW===
====Janji Pandu HW====
<center>Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:
<center>Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:


Baris 82: Baris 82:




===Undang-undang Pandu HW===
====Undang-undang Pandu HW====
<center>'''Undang-undang Pandu HW'''
<center>'''Undang-undang Pandu HW'''



Revisi per 24 April 2009 06.50

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (disingkat HW) adalah salah satu organisasi otonom (ortom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Ortom Muhammadiyah lainnya adalah: 'Aisyiyah, Nasyiatul 'Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah (NA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tapak Suci Putra Muhammadiyah, dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).

  • HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Prakarsa itu timbul saat beliau selesai memberi pengajian di Solo melihat latihan Pandu di alun-alun Mangkunegaran.
  • HW meleburkan diri ke dalam Gerakan Pramuka pada 1961.
  • HW dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18 November 1999 M) dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H (2 Februari 2003)

HW berasas Islam. HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.


Sifat, Identitas, dan Ciri Khas HW

Sifat HW

HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah

  • bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
  • bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
  • bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.
  • tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW hanyalah Persyarikatan Muhammadiyah.

Identitas HW

  1. HW adalah kepanduan islami, artinya dalam melaksanakan metode kepanduan adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
  2. HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan

Ciri Khas HW

  1. Ciri khas HW adalah Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan, yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan kepentingan, kebutuhan, situasi, kondisi masyarakat, serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah.
  2. Prinsip Dasar Kepanduan adalah
    1. pengamalan akidah Islamiyah;
    2. pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;
    3. pengamalan kode kehormatan pandu.
  3. Metode Kepanduan
    1. pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;
    2. kegiatan dilakukan di alam terbuka;
    3. pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan, dan menantang;
    4. penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;
    5. sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putera dan pandu puteri.

Kode kehormatan

Kode kehormatan merupakan janji, semangat, dan akhlak Pandu HW baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.

Kode kehormatan Pandu HW terdiri dari:

  1. Janji Pandu HW
    • diucapkan secara sukarela oleh calon anggota ketika dilantik menjadi anggota dan merupakan komitmen awal untuk melibatkan diri dalam menetapi dan menepati janji tersebut. Pengucapan janji selalu diawali dengan basmalah disambung dua kalimat syahadat berikut artinya.
  2. Undang-undang Pandu HW
    • merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berperilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlak mulia.

Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan saat pelantikan anggota, pelatihan, dan kegiatan lain yang diatur dalam Buku Peraturan Dasar.

Kode Kehormatan bagi Pandu Athfal

Janji Athfal

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah.

Dua, selalu menurut Undang-undang Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.


Undang-Undang Athfal

Satu, Athfal itu selalu setia dan berbakti pada ayah dan bunda.
Dua, Athfal itu selalu berani dan teguh hati.



Kode Kehormatan bagi Pandu Pengenal, Pandu Penghela, dan Penuntun

Janji Pandu HW

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh:

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah, Undang-Undang, dan Tanah Air.

Dua, menolong siapa saja semampu saya.

Tiga, setia menepati Undang-undang Pandu HW.


Undang-undang Pandu HW

Undang-undang Pandu HW

Satu, HW selamanya dapat dipercaya.

Dua, HW setia dan teguh hati.

Tiga, HW siap menolong dan wajib berjasa.

Empat, HW cinta perdamaian persaudaraan.

Lima, HW sopan santun dan perwira.

Enam, HW menyayangi semua makhluk.

Tujuh, HW siap melaksanakan perintah dengan ikhlas.

Delapan, HW sabar dan bermuka manis.

Sembilan, HW hemat dan cermat.

Sepuluh, HW suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.


Rujukan

-, - (2007). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (edisi ke-Cetakan Pertama). Yogyakarta: Kwartir Pusat Hizbul Wathan bekerja sama dengan Suara Muhammadiyah. ISBN 979-3708-35-2. 

Rujukan

  • -, - (2007). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (edisi ke-Cetakan Pertama). Yogyakarta: Kwartir Pusat Hizbul Wathan bekerja sama dengan Suara Muhammadiyah. ISBN 979-3708-35-2. 
  • -, - (1961). Kenang-kenangan Hizbul Wathan. Yogyakarta: Kwartir Pusat Hizbul Wathan. 


Pranala luar