Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 21: Baris 21:
'''Amrozi bin Nurhasyim''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati||5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa [[Bom Bali 2002|pengeboman di Bali pada 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]).
'''Amrozi bin Nurhasyim''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati||5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitas|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa [[Bom Bali 2002|pengeboman di Bali pada 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]).


Amrozi disebut-sebut bermanhaj [[salafi]] [[wahabi|radikal]] dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]]. Pada 7 Agustus 2003, ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], lalu dipindahkan ke [[LP Nusakambangan]] pada 11 Oktober 2005 bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.
Amrozi disebut-sebut bermanhaj [[salafi]] [[wahabi|wahabi ]] dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]]. Pada 7 Agustus 2003, ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di [[Denpasar]], lalu dipindahkan ke [[LP Nusakambangan]] pada 11 Oktober 2005 bersama dengan [[Imam Samudra]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.


Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.

Revisi per 20 Februari 2022 05.00

Amrozi
Latar belakang
Nama lahirAli Amrozi bin Nurhasyim
Lahir(1962-07-05)5 Juli 1962
Indonesia Lamongan, Jawa Timur
Meninggal9 November 2008(2008-11-09) (umur 46)
Indonesia Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
Sebab meninggalDieksekusi mati dengan regu tembak
HukumanHukuman mati
Pembunuhan
Jumlah korban202
NegaraIndonesia
Tanggal ditangkap5 November 2002

Amrozi bin Nurhasyim atau akrab disapa Amrozi (Arab: علي عمرازي بن حجي نورهاشم, translit: ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim; 5 Juli 1962 – 9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa pengeboman di Bali pada 2002 (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000).

Amrozi disebut-sebut bermanhaj salafi wahabi dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah. Pada 7 Agustus 2003, ia dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di Denpasar, lalu dipindahkan ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudra dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.

Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.

Pelaksanaan hukuman mati

Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.

Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusa Kambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.[2]

Referensi

  1. ^ "Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan". detik.com. 2006-09-24. Diakses tanggal 2009-01-22. 
  2. ^ "Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB". detik.com. 2008-11-09. Diakses tanggal 2009-01-22. 

Pranala luar