Organisasi Advokat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dsetya (bicara | kontrib)
Perapihan
Dsetya (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Baris 45: Baris 45:
* [http://hkhpm.org HKHPM.org] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180831151721/http://www.hkhpm.org/ |date=2018-08-31 }}
* [http://hkhpm.org HKHPM.org] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180831151721/http://www.hkhpm.org/ |date=2018-08-31 }}
* [http://www.dpp-hapi.org/ dpp-hapi.org/]
* [http://www.dpp-hapi.org/ dpp-hapi.org/]
*[http://www.dppferari.org dppferari.org]


{{stub}}
{{stub}}

Revisi per 14 November 2021 00.18

Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).

Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya :

  1. menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
  2. menyelenggarakan ujian advokat
  3. mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
  4. menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
  5. melakukan pengawasan terhadap advokat
  6. memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
  7. menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Beberapa Organisasi Advokat di Indonesia diantaranya adalah :

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:

Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Karena proses terbentuknya Peradi dianggap kurang demokratis, inkonstitusional dan tidak mewakili seluruh Advokat, karena hanya dididirikan oleh beberapa orang saja yang mengklaim mewakili organisasinya masing-masing, maka pada tanggal 30 Mei 2008 dimana kemudian Para Advokat sepakat menyelenggarakan Munas Para Advokat di Jakarta. Hal demikian merupakan bentuk pelaksanaan amanat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sehingga kemudian terbentuklah Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hingga belakangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) juga aktif kembali sebagai organisasi Advokat.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) pertama kali menyelenggarakan ujian Calon Advokat pada bulan Agustus 2008 dan Ujian kedua pada bulan November 2008. Berkaitan dengan hal tersebut, KAI telah mengirim surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk berkenan mengambil sumpah Calon Advokat KAI sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, namun surat dari KAI tersebut tidak mendapatkan tanggapan, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia justru menghimbau kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil sumpah para Calon Advokat baik dari PERADI, KAI maupun PERADIN sebelum ketiga Organisasi Advokat tersebut bersatu dalam wadah tunggal sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hal tersebut sebagaimana Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 052/KMA/V/2009, tertanggal 1 Mei 2009, dimana dalam Surat Ketua Mahmakah Agung Republik Indonesia tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan jika tidak turut campur dalam urusan intern Organisasi Advokat.

Hal ini tentu saja melanggar amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan juga bertentangan dengan isi Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 052/KMA/V/2009 itu sendiri, karena jika Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak turut campur terhadap urusan intern Organisasi Advokat, seharusnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak melarang Ketua Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia untuk mengambil sumpah Calon Advokat, meskipun para Calon Advokat tersebut tidak bisa dihalangi untuk beracara di Pengadilan, karena pada kenyataannya para Calon Advokat tersebut sering mengalami kendala pada saat menjalankan profesinya selaku aparat penegak hukum.

Meski demikian setelah perjalanan yang berliku, KAI melakukan gugatan ke MK yang akhirnya dikabulkan. Inti gugatan yang dikabulkan ialah organisasi advokat resmi di Indonesia bukan hanya Peradi. Namun sayangnya setelah hal tersebut muncul perpecahan baik di Peradi maupun KAI, organisasi tersebut terpecah dan memiliki beberapa ketua bahkan muncul Organisasi advokat baru.

Salah satunya yang cukup terkenal ialah Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) yang didirikan pada tahun 2018, dimana para pendirinya mempunyai kedekatan khusus dengan pemerintah. Tentu hal ini semakin rumit dan menambah ketidak jelasan arah organisasi Advokat tunggal yang diinginkan oleh pemerintah di Indonesia.

Pranala luar