Televisi Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan
NaufalF (bicara | kontrib)
k Dikembalikan ke revisi 19152311 oleh Wardi 96 (bicara) (🔍)
Tag: Pembatalan
Baris 2: Baris 2:
{{Infobox Network
{{Infobox Network
|name = LPP Televisi Republik Indonesia
|name = LPP Televisi Republik Indonesia
|logo = [[Berkas:PUTANG INA MO, MEANT TO BE!!!!.jpg|150px]]
|logo = [[Berkas:TVRILogo2019.svg|150px]]
|type = Jaringan [[Penyiaran umum|televisi umum]] ([[Lembaga Penyiaran Publik]])
|type = Jaringan [[Penyiaran umum|televisi umum]] ([[Lembaga Penyiaran Publik]])
|branding = TVRI
|branding = TVRI

Revisi per 25 September 2021 15.51

LPP Televisi Republik Indonesia
JenisJaringan televisi umum (Lembaga Penyiaran Publik)
MerekTVRI
SloganMedia Pemersatu Bangsa
Negara Indonesia
BahasaIndonesia
Tanggal peluncuran24 Agustus 1962; 61 tahun lalu (1962-08-24)
Kantor pusatJl. Gerbang Pemuda No. 8, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Wilayah siaranNasional
Tokoh kunciIman Brotoseno (Direktur Utama)
Irianto (Direktur Program dan Pemimpin Redaksi (Berita))
Telman Roring Pandey (Direktur Keuangan)
Meggy Theresia Rares (Direktur Umum)
Saluran digitalTVRI
TVRI Kanal 3
TVRI Sport HD
Saluran analogTVRI
Kanal 2 (Daerah)
(keduanya bisa ditonton lewat jalur digital)
Situs webwww.tvri.go.id

TVRI (singkatan dari Televisi Republik Indonesia) adalah jaringan televisi publik berskala nasional di Indonesia. TVRI berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersama Radio Republik Indonesia, yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. TVRI merupakan jaringan televisi pertama di Indonesia, mulai mengudara pada tanggal 24 Agustus 1962. TVRI memonopoli siaran televisi di Indonesia hingga tahun 1989, ketika televisi swasta pertama didirikan.

TVRI saat ini mengudara di seluruh wilayah Indonesia dengan sistem siaran analog dan siaran digital. TVRI menjalankan 3 saluran televisi berskala nasional (dengan 2 di antaranya hanya bersiaran digital) dan 30 stasiun televisi daerah serta didukung 361 stasiun transmisi (termasuk 120 stasiun transmisi digital) di seluruh provinsi Indonesia.[1] Selain di televisi konvensional, siaran TVRI juga dapat ditonton melalui siaran streaming di situs resmi, aplikasi TVRI Klik, dan layanan OTT lainnya.

Sejarah

1961-1962: Ide, gagasan, dan siaran percobaan

Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asian Games IV. Pada tanggal 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T).

Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan teleks kepada Menteri Penerangan saat itu, Maladi untuk segera menyiapkan proyek televisi dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (lokasi TVRI sekarang).
  2. Membangun dua pemancar: 100W dan 10 kW dengan tower setinggi 80m.
  3. Mempersiapkan perangkat lunak (program dan tenaga).

Pada tanggal 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT RI ke-17 dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan format hitam-putih dan didukung pemancar cadangan berkekuatan 100W.

1962-1975: Siaran awal, status yayasan

Pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno. TVRI bertugas berdasarkan SK Menteri Penerangan Republik Indonesia No. 20/SK/VII/61.[2] Dengan hadirnya TVRI, Indonesia menjadi salah satu negara di Asia yang memiliki stasiun televisi saat itu, setelah Jepang, Filipina, Thailand, Tiongkok, dan Korea Selatan.

TVRI menayangkan siaran seputar Asian Games 1962, dengan nama Saluran Lima. TVRI menayangkan siaran langsung perhelatan Asian Games 1962 pada pagi hingga sore hari, dan siaran tunda Asian Games 1962 mulai pukul 20.45 WIB hingga 23.00 WIB.[2]

TVRI mulai menayangkan produk iklan mulai 1 Maret 1963. Pada tanggal 20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI. Status sebagai Yayasan berlangsung hingga 1975.[3]

Pada tahun 1964 mulailah dirintis pembangunan Stasiun Penyiaran Daerah dimulai dengan TVRI Stasiun Yogyakarta, yang secara berturut-turut diikuti dengan Stasiun Medan, Surabaya, Makassar, Manado, Denpasar, dan Samarinda.

1975-1998: Perubahan status, pelebaran sayap

Pada tahun 1974, TVRI diubah menjadi salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja Departemen Penerangan RI, yang diberi status direktorat yang langsung bertanggungjawab pada Direktur Jendral Radio, TV, dan Film.[3] Setahun kemudian, SK Menteri Penerangan No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975 memungkinkan TVRI memiliki status ganda: selain sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat Televisi, sedang manajemen yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran/birokrasi.[3]

Mulai tahun 1977, Stasiun Produksi Keliling (SPK) dibentuk secara bertahap di beberapa ibu kota provinsi, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden TVRI di daerah. SPK kemudian terbentuk di 12 kota, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura.

Pada tahun 1981, setelah menikmati pemasukan dari iklan selama bertahun-tahun, Presiden Soeharto dalam pidatonya meniadakan iklan di TVRI agar “lebih mengarahkan televisi untuk membantu program-program pembangunan dan menghindari akibat-akibat samping yang tidak mendukung semangat pembangunan”.[4][5] Kebijakan ini sempat menuai kontroversi di masyarakat.[4][6]

Pada 1 April 1989,[7] TVRI membuka sebuah kanal baru TVRI Programa 2 (kini TVRI Jakarta), dengan acara tunggal siaran berita bahasa Inggris dengan nama Six Thirty Report selama setengah jam yang dimulai pada pukul 18.30 WIB, di bawah tanggung jawab bagian pemberitaan.[8] Di tahun yang sama, monopoli TVRI di televisi dihapus saat pemerintah mengizinkan berdirinya RCTI sebagai jaringan televisi swasta pertama di Indonesia.

Pada tahun 1991 hingga 1997, TVRI berbagi slot frekuensi saluran selama 8 jam dengan stasiun swasta TPI. TPI menggunakan slot saluran untuk siaran pagi dan siang, sedangkan TVRI menggunakan slot siaran untuk siaran sore dan malam. Penggunaan slot bersama ini berakhir pada tahun 1997, saat TPI berpindah ke frekuensi saluran milik sendiri.

Pada tahun 1994, TVRI meluncurkan layanan teleteks TVRI-Text, teleteks kedua di Indonesia setelah RCTI. TVRI menggandeng PT Pilar Kumalajaya untuk mewujudkan layanan tersebut.[9]

Sebagai alat komunikasi pemerintah, tugas TVRI saat itu adalah menyampaikan informasi tentang kebijakan pemerintah kepada rakyat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan two-way traffic (lalu lintas dua arah) dari rakyat untuk pemerintah selama tidak mendiskreditkan usaha-usaha pemerintah.[butuh rujukan]. Semua kebijakan pemerintah Orde Baru beserta programnya, yang bertujuan untuk "membangun bangsa dan negara Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman, adil, tertib dan sejahtera, di mana tiap warga Indonesia mengenyam kesejahteraan lahiriah dan mental spiritual"[10] harus dapat diterjemahkan melalui siaran-siaran dari studio-studio TVRI yang berkedudukan di ibu kota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik. Semua pelaksanaan siaran TVRI harus meletakkan tekanan kerjanya kepada integrasi, supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media (media massa yang terintegrasikan dengan baik) dari pemerintah.[butuh rujukan] Hal ini mengakibatkan TVRI terpuruk dengan layanan seadanya dengan kekentalan pesan ideologis. TVRI disebut "tidak memiliki independensi dalam kebijakan editorial". Kondisi itu menyebabkan menurunnya semangat kerja, kreativitas dan produktivitas karyawan.[11]

1998-2006: Restrukturisasi

Pada tanggal 7 Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik, independen, netral, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.[12]

Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN untuk urusan organisasi dan Departemen Keuangan RI untuk urusan organisasi keuangan.[12]

TVRI sempat diwacanakan untuk menjadi persero, sehingga diharapkan dapat kembali diperbolehkan menerima iklan.[13] Pada tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kementerian Negara BUMN.[12]

Melalui status ini pemerintah mengharapkan direksi TVRI dapat melakukan pembenahan-pembenahan baik di bidang manajemen, struktur organisasi, sumber daya manusia, dan keuangan. Sehubungan dengan itu direksi TVRI dapat melakukan konsolidasi, melalui restrukturisasi, pembenahan di bidang pemasaran dan pemrograman, mengingat sikap mental karyawan dan hampir semua acara TVRI masih mengacu pada status Perjan yang kurang memiliki nilai jual. Khusus mengenai karyawan, direksi TVRI diharapkan akan mengetahui jumlah sumber daya manusia yang dibutuhkan, berdasarkan kemampuan masing-masing individu karyawan untuk mengisi fungsi-fungsi yang ada dalam struktur organisasi sesuai dengan keahlian dan profesi masing-masing, dengan kualifikasi yang jelas. Melalui restrukturisasi tersebut akan diketahui apakah untuk mengisi fungsi tersebut di atas dapat diketahui, dan apakah perlu dicari tenaga profesional dari luar atau dapat memanfaatkan sumber daya TVRI yang tersedia.[butuh rujukan] Meski begitu, TVRI tidak dapat menerima iklan.

TVRI bersiaran dengan menggunakan dua sistem yaitu VHF dan UHF, setelah selesainya dibangun stasiun pemancar Gunung Tela di Bogor[14] pada 18 Mei 2002 dengan kekuatan 80 kW. Kota-kota awal yang menggunakan UHF yaitu Jakarta, Bandung dan Medan, selain beberapa kota kecil seperti di Kalimantan dan Jawa Timur.

Melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang terpisah dari kementerian mana pun. Dengan perubahan status TVRI ke lembaga penyiaran publik, maka TVRI diberi masa transisi selama 3 tahun. Selama masa transisi ini, TVRI benar-benar diuji untuk belajar mandiri dengan menggali dana dari berbagai sumber antara lain dalam bentuk kerjasama dengan pihak luar baik swasta maupun sesama BUMN serta meningkatkan profesionalisme karyawan. Dengan adanya masa transisi selama 3 tahun ini, diharapkan TVRI akan dapat memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh undang-undang, yaitu sebagai televisi publik dengan sasaran khalayak yang jelas. Undang-undang ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005. Dengan dua peraturan ini, TVRI secara formal dapat menerima iklan.

Bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2003, TVRI mulai mengoperasikan kembali seluruh pemancar stasiun relai TVRI, yang kala itu sebanyak 376 buah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, TVRI resmi menjadi Lembaga Penyiaran Publik bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-44 pada 24 Agustus 2006.

2006-kini: Modernisasi dan penyempurnaan siaran

Stasiun pusat TVRI di Jakarta, menampilkan logo TVRI yang ketujuh.

Mengikuti rencana pemerintah untuk memperkenalkan televisi digital di Indonesia, TVRI meluncurkan siaran digitalnya pada 21 Desember 2010 dengan cakupan awal di Jakarta, Surabaya dan Batam. Pada waktu yang sama, TVRI juga meluncurkan dua saluran terestrial digital yang merupakan saluran terestrial digital pertama di Indonesia: TVRI 3 (kini TVRI Kanal 3) dan TVRI 4 (kini TVRI Sport HD). Peluncuran dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.[15][16]

Pada tahun 2017, TVRI melantik Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI menggantikan Iskandar Achmad yang sudah habis masa jabatannya. Sedangkan TVRI juga melantik Apni Jaya Putra (mantan Direktur Program Kompas TV) sebagai direktur Programming TVRI. Di era kepemimpinan Helmy Yahya dan Apni Jaya Putra, TVRI mulai merombak acara maupun siaran secara besar-besaran.

Pada tanggal 29 Maret 2019 pukul 20.20 WIB, TVRI mengubah logonya. Sebenarnya logo TVRI yang baru direncanakan akan rilis pada kuartal keempat tahun 2018, namun karena satu dan lain hal, maka diundur pada akhir Maret 2019 dan akan menjadi logo kedelapan TVRI. Pergantian logo tersebut bertepatan dengan acara Konser Musik: Menggapai Dunia. Pada saat yang sama, seluruh stasiun TVRI Daerah telah mengganti logonya di depan kantor TVRI masing-masing.

Pada Agustus 2019, TVRI bersama dua televisi swasta nasional (MetroTV dan Trans7) dan Kemenkominfo secara resmi meluncurkan siaran televisi digital untuk wilayah-wilayah perbatasan Indonesia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dengan tujuan agar masyarakat di seluruh wilayah Indonesia bisa menyaksikan acara terbaik dan berkualitas yang ditayangkan seluruh TV nasional dan daerah dengan gambar yang lebih tajam dan jernih dari televisi analog, tanpa membutuhkan biaya seperti televisi berlangganan (hanya sekali bayar untuk membeli antena dan dekoder). Yang paling utama dan terpenting masyarakat sudah siap untuk melakukan migrasi (peralihan) TV analog ke digital dalam rangka menghadapi ASO (Analog Switch Off) yang akan diberlakukan pemerintah Republik Indonesia dalam waktu dekat ini.[17]

Organisasi

Tugas dan kelembagaan

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menyatakan bahwa TVRI, sebagai LPP, adalah lembaga penyiaran yang berbentuk "badan hukum yang didirikan oleh negara; (bersifat) independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat".

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan bahwa tugas TVRI adalah "memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia".[8]

Struktur kelembagaan TVRI terdiri dari lima dewan pengawas dan lima dewan direksi. Keduanya mempunyai masa kerja lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya.

Dewan Pengawas

Dewan pengawas TVRI ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat; setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut PP Nomor 11 Tahun 2005, dewan pengawas berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

Struktur dewan pengawas TVRI saat ini adalah sebagai berikut:[18]

Jabatan Nama (2017-2022)
Ketua Dewan Pengawas Pamungkas Trishadiatmoko
Anggota Dewan Pengawas Made Ayu Dwie Mahenny SH., MSi
Anggota Dewan Pengawas Supra Wimbarti MSc., Ph.D.
Anggota Dewan Pengawas Drs. Maryuni Kabul Budiono M.Pd.

Dewan Direksi

Dewan direksi TVRI diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas. Dewan direksi berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan TVRI.

Struktur dewan direksi TVRI saat ini adalah sebagai berikut:[19]

Jabatan Nama (2017-2022)
Direktur Utama Iman Brotoseno (PAW)
Direktur Program dan Pemimpin Redaksi (Berita) Irianto
Direktur Keuangan Telman Roring Pandey
Direktur Umum Dra. Meggy Theresia Rares, MSi.
Direktur Teknik Supriyono S.Kom, MM
Direktur Pengembangan dan Usaha Dra. Rini Padmirehatta

Pendanaan

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, sumber pendanaan TVRI dapat berasal dari iuran penyiaran, APBN, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

TVRI pernah menayangkan iklan dalam satu tayangan khusus dengan judul acara Mana Suka Siaran Niaga (sehari dua kali). Sejak April 1981 TVRI tidak diperbolehkan menayangkan iklan, dan akhirnya TVRI baru kembali menayangkan iklan pada awal dekade 2000-an seiring dengan perubahan struktur kelembagaan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

Antara dekade 1960-an hingga 1990-an, TVRI (melalui Yayasan TVRI) juga pernah menarik "iuran televisi" kepada setiap pemilik televisi.

Karyawan

Pada tahun anggaran 2007, karyawan TVRI berjumlah 6.099 orang (5.085 orang pegawai negeri sipil (PNS) di bawah Kemenkominfo dan 1.014 orang tenaga honor/kontrak) yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan sekitar 1.600 orang di antaranya adalah karyawan TVRI pusat. Namun, hingga tahun 2018 karyawan TVRI tinggal sebanyak kurang lebih 4.300 orang, dengan sekitar 1.800 orang adalah karyawan TVRI pusat dan sekitar 90% di antaranya merupakan PNS.[20]

Layanan

Televisi

Saluran nasional

Saat ini stasiun pusat TVRI mengoperasikan tiga saluran nasional (TVRI, TVRI Kanal 3, dan TVRI Sport HD), satu saluran khusus untuk stasiun daerah dan satu rencana saluran internasional.

  • TVRI (atau TVRI Nasional) adalah saluran utama TVRI, yang bersiaran sejak tahun 1962. Saluran ini menayangkan ragam program, mulai dari berita, informasi, hiburan, olahraga, hingga anak-anak.
  • "TVRI Kanal 2" (juga disebut "TVRI daerah" atau "Programa 2") adalah nama kolektif untuk saluran yang dikhususkan untuk siaran stasiun TVRI daerah. Di televisi terestrial analog untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, TVRI Jakarta mengudara sebagai saluran lokal yang terpisah dari TVRI, berbeda dengan wilayah lain di mana stasiun TVRI daerah mengudara sebagai slot siaran lokal di TVRI Nasional. Di televisi digital terestrial untuk seluruh Indonesia, saluran ini dikhususkan untuk siaran stasiun TVRI daerah yang terpisah dari TVRI.
  • TVRI Kanal 3 adalah saluran khusus digital TVRI yang menayangkan program acara berkaitan dengan budaya, gaya hidup, seni, dan pengetahuan. Saluran ini diluncurkan pada tahun 2010 bersamaan dengan siaran digital dari TVRI dan stasiun TVRI daerah.
  • TVRI Sport HD adalah saluran digital TVRI yang menayangkan program acara berkaitan dengan olahraga. Saluran ini juga diluncurkan pada tahun 2010 bersamaan dengan siaran digital dari TVRI dan stasiun TVRI daerah.
  • TVRI World adalah rencana saluran berbahasa Inggris yang menargetkan pemirsa luar negeri dan dalam negeri (kelas menengah ke atas).[21][22]

Stasiun

Selain stasiun pusat yang berada di Jakarta, TVRI juga memiliki 30 stasiun daerah yang tersebar di sebagian besar provinsi di Indonesia.

Di siaran terestrial analog, selain merelai siaran pusat TVRI, stasiun TVRI daerah juga menyiarkan acara yang bersifat lokal (termasuk berita daerah) pada jam-jam tertentu. Program-programnya diproduksi oleh stasiun TVRI daerah dan dapat bekerjasama dengan pihak lain. Siaran stasiun TVRI daerah pada umumnya juga direlai oleh stasiun relai di wilayah provinsi tersebut, yang kini berjumlah 361 stasiun (termasuk 120 stasiun transmisi digital).[1]

Berikut adalah daftar stasiun TVRI daerah saat ini, masing-masing dengan lokasi stasiun:

Pada saat Provinsi Timor Timur masih berintegrasi dengan Indonesia, TVRI mempunyai stasiun bernama TVRI Dili yang berpusat di kota Dili. Stasiun tersebut ditutup pada tahun 1999 setelah provinsi tersebut lepas dari Indonesia. Dari asetnya didirikan TV UNTAET, saat ini berupa RTTL.

Layanan daring

Situs web TVRI (dengan alamat www.tvri.co.id) telah ada setidaknya pada bulan September 2001.[23] Situs ini mulanya berbentuk portal berita dan informasi terkait siaran TVRI. Pada tahun 2018, menurut arsip Wayback Machine, alamat tersebut dialihkan menjadi www.tvri.go.id.

TVRI saat ini mengoperasikan dua layanan daring. TVRI Klik adalah layanan yang fokus pada streaming daring seluruh saluran TVRI serta stasiun-stasiun daerah.[24][25] TVRI VoD adalah layanan video sesuai permintaan (video-on-demand) yang berisi program-program TVRI. Keduanya dapat diakses melalui situs web serta aplikasi Android dan iOS.

Selain TVRI Klik, layanan streaming dari seluruh saluran nasional dan stasiun daerah TVRI juga dapat diakses melalui situs web TVRI.

TVRI juga memiliki portal berita di TVRINews.com. Situs ini telah muncul setidaknya sejak 2014,[26] dan telah mengalami beberapa perubahan sejak saat itu.

Lainnya

TVRI memiliki Pusat Pendidikan dan Pelatihan TVRI (Pusdiklat TVRI)[27] yang memberikan pelatihan di bidang pertelevisian.

TVRI juga mengelola Studio Alam TVRI di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Studio ini berupa alam terbuka hijau yang digunakan sebagai tempat produksi beberapa acara TVRI dan juga dimanfaatkan sebagai area rekreasi.

Identitas

Logo TVRI pada era 1960-an hingga 1990-an berbentuk segi empat, kemudian menjadi segi lima. Terjadi tiga kali perubahan logo dalam era ini, sehingga rata-rata perubahan terjadi dalam kurun waktu kurang dari sepuluh tahun.[11]

Dari kedua logo pertama, tercermin fungsi dasar TVRI yang mengacu pada tiga fungsi media (disimbolkan kotak TV) yakni informasi, edukasi dan hiburan. Perbedaannya terletak pada simbol kotak yang setara dengan "RI" pada logo pertama yang menyatu dalam bingkai pada logo kedua; juga hadirnya nuansa warna merah, hijau dan biru sebagai cerminan TVRI memasuki era teknologi berwarna. Pada logo ketiga, nuansa keindonesiaan makin kentara dengan bentuk segi lima yang mencerminkan simbol Pancasila; namun ditambah ilustrasi bola dunia yang memosisikan TVRI sebagai "pembawa gawang khatulistiwa".

Sejak 1990, dalam waktu kurang dari dua dekade, logo TVRI mengubah lima kali. Walau demikian, gaya huruf TVRI tetap sama, perbedaan logo-logo tersebut kebanyakan hanya pada nuansa pemakaian warna. Pada 2007, gaya huruf TVRI dimodifikasi dengan menambah ‘cakar atau gancu’ pada logo, yang digunakan hingga Maret 2019.

Pada 29 Maret 2019, logo TVRI berganti kembali dalam rangka upaya penjenamaan kembali (rebranding). LPP TVRI tidak lagi mengganti logo dengan pola sayembara atau dibuat secara internal, oleh karena TVRI menganggap logo juga merupakan "bagian dari gambaran korporasi yang dapat mempengaruhi budaya korporasi".[11] Logo ini mirip seperti logo Deutsche Welle dan Cinemax tahun 1997-2008.

Slogan

  • Menjalin Persatuan dan Kesatuan (1962-2001)
  • Makin Dekat di Hati (2001-2003)
  • Semangat Baru (2003-2012)
  • Saluran Pemersatu Bangsa (2012-2019)
  • Media Pemersatu Bangsa (2019-sekarang)

Kritik dan kontroversi

Masalah struktural

Kasus korupsi

Pada masa direksi pimpinan Sumitha Tobing mulai tahun 2001, permasalahan keuangan mulai bermunculan. Salah satunya pada pembangunan stasiun pemancar di Gunung Tela, yang dinilai bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan turut menyumbang permasalahan pada kondisi keuangan TVRI.[14][28] Belakangan pada 2014, Sumitha Tobing dinyatakan melakukan korupsi pengadaan peralatan siar TVRI yang merugikan negara sebesar Rp 12,4 miliar. Ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta.[28]

Pada tahun 2013, Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi diberi hukuman penjara 8 tahun 6 bulan atas kasus pengadaan program siap siar tahun 2012 yang bernilai Rp 47,8 miliar. Kasus ini melibatkan Direktur Berita dan Program Irwan Hendarmin, Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan, pejabat pembuat komitmen yang merupakan pejabat tinggi TVRI Yulkasmir, dan komedian senior yang juga direktur Viandra Productions Mandra, yang menyebabkan kasus ini juga dikenal sebagai "Mandragate".[28][29]

Tayangan politik

TVRI masa Orde Baru kerap dikritik karena menonjolkan organisasi Golongan Karya daripada dua partai politik lain dalam pemberitaan seputar pemilihan umum.

Pada tanggal 6 Juni 2013 pagi, TVRI menayangkan siaran tunda acara Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Senayan Jakarta.[30] Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Idy Muzayyad menilai TVRI sebagai lembaga penyiaran publik telah "mengalami disorientasi kebangsaan dengan menayangkan hal ini karena ideologi HTI yang mempermasalahkan ideologi negara, nasionalisme dan menolak demokrasi", namun juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan bahwa TVRI adalah penyiaran publik dan HTI termasuk bagian dari publik, sehingga ia mendukung TVRI menayangkan siaran itu "karena ini bagian dari hak publik untuk disiarkan dan diperdengarkan". TVRI dipanggil dan terbuka kemungkinan dijatuhkan sanksi.[31]

Kemudian pada 15 September, TVRI menayangkan siaran tunda konvensi Partai Demokrat, partai politik yang didirikan oleh presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono, selama lebih dari 2 jam. Tayangan itu kembali mendapatkan sanksi KPI, karena melanggar prinsip independen sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran.[32] Namun, sekretaris manajer direksi TVRI Usi Karundeng mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah diintervensi atau dibayar oleh Partai Demokrat.[33]

Pemecatan Helmy Yahya, kisruh internal

Kejadian ini sebenarnya sudah ada pada tanggal 6 Desember 2019, di mana Direktur Utama TVRI saat itu Helmy Yahya dinonaktifkan sementara oleh Dewan Pengawas TVRI pimpinan Arief Hidayat Thamrin dan digantikan dengan Pelaksana Tugas (Plt)/Direktur Sementara, Supriyono. Menurut sumber berita di hampir seluruh media massa pada tanggal 16 Januari 2020, Helmy resmi diberhentikan jabatannya oleh Dewan Pengawas secara permanen dan sepihak, karena pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.[34][35] Hal itu membuat sebagian besar publik (termasuk warganet) kecewa dan ingin membela Helmy Yahya agar tetap memimpin TVRI hingga 2022, tetapi Dewan Pengawas tetap menolak pembelaan Helmy hingga terpilihnya direktur utama baru yang menggantikannya.[36]

Per tanggal 27 Maret 2020, tiga direktur TVRI (termasuk Direktur Program sekaligus Pemimpin Redaksi, Apni Jaya Putra) diberhentikan sementara selama kurang dari sebulan oleh Dewan Pengawas TVRI terkait kasus Helmy Yahya. Sayangnya, setelah pemberhentian ketiga direktur dicabut konflik tersebut masih belum selesai.[37] Pada 13 Mei, Apni diberhentikan secara permanen.[38]

Pada tanggal 27 Mei 2020, Dewan Pengawas TVRI telah menunjuk praktisi periklanan, wartawan, dan sineas/sutradara film Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama baru TVRI sisa periode 2017-2022,[39] setelah dilakukan seleksi terbuka. Penunjukkan tersebut menimbulkan kontroversi karena proses seleksi yang melanggar peraturan yang berlaku.[40] Selain itu, dukungan Iman pada presiden petahana Joko Widodo pada pemilihan presiden 2019 juga disorot, walau ia menyatakan bahwa dirinya "akan independen dan imparsial".[41] Tak lama berselang Iman Brotoseno dihujat oleh sebagian besar publik (termasuk warganet) karena kutipan yang disampaikan di media sosialnya tidak pantas.[42] Namun Iman membantah, bahwa ucapan tersebut adalah "kenangan pahit yang pernah dideritanya".[43]

Kontroversi tersebut dianggap telah berakhir setelah Dewan Perwakilan Rakyat memecat Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Oktober 2020.[44]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b TVRI Nasional (Instagram) (2020). "Ucapan Selamat HUT ke-58 TVRI dari Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno..." Diakses tanggal 30 August 2020. 
  2. ^ a b Rio Rahardia. "e Library Unikom: TVRI Jawa Barat, hlm. 1" (PDF). Diakses tanggal 24 Agustus 2019. 
  3. ^ a b c Rio Rahardia. "e Library Unikom: TVRI Jawa Barat, hlm. 2" (PDF). Diakses tanggal 24 Agustus 2019. 
  4. ^ a b Kitley, Philip (2000). Television, Nation and Culture in Indonesia. Athens: Ohio University Center for International Studies. 
  5. ^ Dhona, Holy Rafika (2015). "Televisi, Iklan, dan Perihal "Menjadi Indonesia"". Remotivi. Diakses tanggal 3 November 2020. 
  6. ^ "Komentar Tentang Iklan TVRI" (24 Januari 1981). Tempo. Diakses tanggal 3 November 2020. 
  7. ^ Pertiwi, Masalah 79-83
  8. ^ a b Rio Rahardia. "e Library Unikom: TVRI Jawa Barat, hlm. 34" (PDF). Diakses tanggal 24 Agustus 2019. 
  9. ^ Kompas, 5 Juni 1994, disarikan dari MrRyanBandung. "Teletext, Kiat Baru Menjual TV Tahun 1994". Diakses tanggal 16 November 2020. 
  10. ^ Rendy, Adiwilaga; Yani, Alfian; Ujud, Rusdia (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia. Sleman: Penerbit Deepublish. hlm. 55. 
  11. ^ a b c "Sejarah: TVRI DARI MASA KE MASA". Televisi Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 November 2020. 
  12. ^ a b c Rio Rahardia. "e Library Unikom: TVRI Jawa Barat, hlm. 3" (PDF). Diakses tanggal 24 Agustus 2019. 
  13. ^ "TVRI Akan Menerima Iklan" (28 Oktober 2001). Tempo. Diakses tanggal 3 November 2020. 
  14. ^ a b (Tesis) Sasongko, Singgih (2003). DINAMIKA INTERAKSI ANTARA NEGARA, MEDIA, DAN CIVIL SOCIETY (Analisis Ekonomi-Politik Kebijakan Penyiaran di Indonesia Pasca Orde Baru: Kasus TVRI). Jakarta: Universitas Indonesia. Diakses tanggal 3 November 2020. 
  15. ^ Siaran Pers No. 140/PIH/KOMINFO/12/2010 Peresmian Pemancar Televisi Digital TVRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Direktorat Jenderal Pos Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses 26 Mei 2020.
  16. ^ TVRI Sediakan Empat Kanal Program. Kompas.com (2010). Diakses 26 Mei 2020.
  17. ^ "Kemenkominfo". 2019-09-02. Diakses tanggal 2019-09-07. 
  18. ^ "Dewan Pengawas LPP TVRI". Televisi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2020-11-03. 
  19. ^ "Dewan Direksi LPP TVRI". Televisi Republik Indonesia. Diakses tanggal 2020-11-03. 
  20. ^ Widhana, Dieqy Hasbi. "Senjakala TVRI: Dijauhi Anak Muda, Digerakkan PNS Berusia Tua". Tirto.id. Diakses tanggal 6 November 2020. 
  21. ^ Octavian, Rizki (2019). "Raker Siaran Digital TVRI World 2020". Televisi Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Maret 2021. 
  22. ^ "TVRI Alami Perubahan Segmen Penonton". Medcom.id. 2020. Diakses tanggal 22 Mei 2021. 
  23. ^ "TVRI SIARAN NASIONAL : HADIR UNTUK ANDA". Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 September 2001. Diakses tanggal 13 September 2021. 
  24. ^ Delina, Lia (2018). "TVRI Klik". Televisi Republik Indonesia. Diakses tanggal 24 Maret 2021. 
  25. ^ Pratnyawan, Agung (2020). "Gunakan Aplikasi TVRI Klik, Lebih Mudah Belajar dari Rumah". HiTekno. Diakses tanggal 24 Maret 2021. 
  26. ^ "Beranda". 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 9 November 2014. Diakses tanggal 24 Maret 2021. 
  27. ^ "TVRI - PUSDIKLAT". Diakses tanggal 15 Mei 2021. 
  28. ^ a b c Widhana, Dieqy Hasbi (2015). "Dari Korupsi ke Korupsi, Itulah TVRI". Tirto.id. Diakses tanggal 6 November 2020. 
  29. ^ Hatta, Raden Trimutia (2015). "Mandragate, Fenomena Gunung Es Korupsi di TVRI". Liputan6.com. Diakses tanggal 6 November 2020. 
  30. ^ Ribuan Peserta Muktamar Hizbut Tahrir Berdatangan, Senayan Macet
  31. ^ Siarkan Acara Hizbut Tahrir Pagi Ini, TVRI Terancam Mendapat Sanksi
  32. ^ "KPI Jatuhkan Sanksi Pada TVRI Terkait Siaran Konvensi Demokrat". Komisi Penyiaran Indonesia. 2013. Diakses tanggal 6 November 2020. 
  33. ^ "TVRI bantah diintervensi Partai Demokrat". BBC Indonesia. 2013. Diakses tanggal 6 November 2020. 
  34. ^ Helmy Yahya Dipecat Gara-gara Hak Siar Liga Inggris (dalam bahasa Inggris), diakses tanggal 2020-01-21 
  35. ^ "Helmy Yahya jelaskan pemberhentian dirinya sebagai Dirut TVRI". Antara. 2020-01-17. Diakses tanggal 2020-01-21. 
  36. ^ "Direksi TVRI Bela Helmy Yahya: Dewas Tahu Soal Pembelian Liga Inggris - Katadata.co.id". katadata.co.id. 2020-01-27. Diakses tanggal 2020-04-12. 
  37. ^ "Dewas TVRI beritahu DPR nama pelaksana harian tiga direktur nonaktif". Antara. 2020-03-29. Diakses tanggal 2020-04-12. 
  38. ^ "Diduga Kisruh Berlanjut, Dewas TVRI Copot Direktur Berita Apni Jaya Putra". Suara. 2020-05-13. Diakses tanggal 2020-05-27. 
  39. ^ "Dewas Resmi Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRI". kumparan. Diakses tanggal 2020-05-27. 
  40. ^ Sari, Haryanti Puspa (2020). "Aturan yang Dilanggar Dewas TVRI dalam Seleksi Dirut PAW Menurut Komite Penyelamat". Kompas.com. Diakses tanggal 10 November 2020. 
  41. ^ Ali, Muhammad (2020). "Jadi Dirut TVRI, Iman Brotoseno: Saya Akan Independen dan Tidak Berpihak". Liputan6.com. Diakses tanggal 6 November 2020. 
  42. ^ "Dirut Baru TVRI Bekas Kontributor Playboy, Jansen: Apa Tidak Ada yang Lain?". suara.com. 2020-05-28. Diakses tanggal 2020-05-29. 
  43. ^ "#BoikotTVRI Viral, Dirut Iman Brotoseno Klarifikasi soal Cuitan Lama - Katadata.co.id". katadata.co.id. 2020-05-29. Diakses tanggal 2020-05-29. 
  44. ^ "Ketua DPR kirim surat pemberhentian Ketua Dewas TVRI ke Presiden". Antara. 2020-10-12. Diakses tanggal 2020-10-13. 

Pranala luar