Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Mengganti kategori Lembaga Negara Independen di Indonesia dengan Lembaga nonstruktural Indonesia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox lembaga nonkementerian
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusiaa
|singkatan = Komnas HAM
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = [[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png|180px]]
|gambar = [[Berkas:Logo-Komnas-HAM.png|180px]]

Revisi per 10 September 2021 20.13

Komisi Nasional Hak Asasi Manusiaa
Komnas HAM
Berkas:Logo-Komnas-HAM.png
Gambaran umum
Dasar hukumKeputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
Ketua
Ahmad Taufan Damanik
Sekretaris Utama
Tasdiyanto
Deputi
Wakil Ketua Bidang InternalHairansyah
Wakil Ketua Bidang EksternalSandrayati Moniaga
Koordinator Sub Komisi Pemantauan dan PenyelidikanAmiruddin
Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan PenelitianMohammad Chairul Anam
Koordinator Sub Komisi MediasiMunafrizal Manan
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAMBeka Ulung Hapsara
Situs web
http://www.komnasham.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan 2,5 tahun. Namun mulai 2013, ketua Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahun.

Tujuan

  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan hukum

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.

Instrumen nasional

  1. Undang-undang Dasar 1945;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  7. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
  8. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;

Instrumen internasional

  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Logo Komnas HAM

Anggota Komnas HAM

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.

Gejolak internal

Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. Otto Nur Abdullah terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga.[1]

Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja.[2] Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, tetapi pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret.[3]

Kantor perwakilan

Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:

  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumatra Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Kalimantan Barat
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Maluku
  • Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua.

Referensi

  1. ^ Santoso, Ferry (23 November 2012). Aziz, Nasru Alam, ed. "Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM". Kompas.com. Diakses tanggal 23 November 2012. 
  2. ^ "Ontran-ontran di Komnas HAM". KBR. Desember 2012. Diakses tanggal Desember 2012. 
  3. ^ "Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur". KBR. 12 Januari 2013. Diakses tanggal 12 Januari 2013. 

Pranala luar