Rumah adat Aceh: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
atur gambar dan susunan kalimat
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
[[Berkas:Museum Aceh.JPG|jmpl|ka|Rumoh Aceh di dalam Komplek [[Museum Negeri Aceh|Museum Aceh]] di kawasan kota tua Banda Aceh.]]
[[Berkas:Rumoh Cut Nyak Dhiën.jpg|jmpl|300px|ka|Rumoh Aceh milik bangsawan Aceh, [[Cut Nyak Dhien]] di Gampong Lampisang, [[Kabupaten Aceh Besar]].]]


'''Rumah Aceh''' ([[Abjad Jawi|Aksara Jawoë]] : '''رومه عادة اچيه''') atau yang lebih dikenal dengan nama "''Rumoh Aceh"'' merupakan [[rumah adat]] dari [[suku Aceh]]. Rumah ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagan utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu ''seuramoë keuë'' (serambi depan), ''seuramoë teungoh'' (serambi tengah) dan ''seuramoë likôt'' (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu ''rumoh dapu'' (rumah dapur). Atap rumah berfungsi sebagai tempat penyimpanan pusaka keluarga.<ref>{{Cite web |url=https://www.kolomwarta.com/index.php/2017/05/22/mengenal-rumah-adat-aceh/ |title="Mengenal Rumah Adat Aceh" |access-date=2018-09-26 |archive-date=2018-09-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180926093031/https://www.kolomwarta.com/index.php/2017/05/22/mengenal-rumah-adat-aceh/ |dead-url=yes }}</ref>
'''Rumah Aceh''' ([[Abjad Jawi|Aksara Jawoë]] : '''رومه عادة اچيه''') atau yang lebih dikenal dengan nama "''Rumoh Aceh"'' merupakan [[rumah adat]] dari [[suku Aceh]]. Rumah ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagan utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu ''seuramoë keuë'' (serambi depan), ''seuramoë teungoh'' (serambi tengah) dan ''seuramoë likôt'' (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu ''rumoh dapu'' (rumah dapur). Atap rumah berfungsi sebagai tempat penyimpanan pusaka keluarga.<ref>{{Cite web |url=https://www.kolomwarta.com/index.php/2017/05/22/mengenal-rumah-adat-aceh/ |title="Mengenal Rumah Adat Aceh" |access-date=2018-09-26 |archive-date=2018-09-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20180926093031/https://www.kolomwarta.com/index.php/2017/05/22/mengenal-rumah-adat-aceh/ |dead-url=yes }}</ref>

[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Het Atjeh Museum in Koetaradja TMnr 60023674.jpg|jmpl|kiri|Rumoh Aceh di [[Museum Negeri Aceh|Museum Aceh]] dengan Lonceng Cakra Donya di kawasan pekarangannya. Foto ini diambil oleh tentara Kerajaan Belanda di [[Kota Banda Aceh|Banda Aceh]] sekitar awal abad ke 20 ketika [[Daftar Penguasa Aceh|Sultan Aceh]] masih bertahta.]]


Bagi suku bangsa Aceh, segala sesuatu yang akan mereka lakukan, selalu berlandaskan kitab adat. Kitab adat tersebut dikenal dengan Meukeuta Alam. Salah satu isi di dalam terdapat tentang pendirian rumah. Di dalam kitab adat menyebutkan: ”Tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau balai-balai atau meunasah pada tiap-tiap tiang di atas itu hendaklah dipakai kain merah dan putih sedikit”. Kain merah putih yang dibuat khusus di saat memulai pekerjaan itu dililitkan di atas tiang utama yang di sebut tamèh raja dan tamèh putroë”. karenanya terlihat bahwa Suku Aceh bukanlah suatu suku yang melupakan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka.
Bagi suku bangsa Aceh, segala sesuatu yang akan mereka lakukan, selalu berlandaskan kitab adat. Kitab adat tersebut dikenal dengan Meukeuta Alam. Salah satu isi di dalam terdapat tentang pendirian rumah. Di dalam kitab adat menyebutkan: ”Tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau balai-balai atau meunasah pada tiap-tiap tiang di atas itu hendaklah dipakai kain merah dan putih sedikit”. Kain merah putih yang dibuat khusus di saat memulai pekerjaan itu dililitkan di atas tiang utama yang di sebut tamèh raja dan tamèh putroë”. karenanya terlihat bahwa Suku Aceh bukanlah suatu suku yang melupakan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka.

[[Berkas:Rumoh Cut Nyak Dhiën.jpg|jmpl|300px|ka|Rumoh Aceh milik bangsawan Aceh [[Cut Nyak Dhien]] di Gampong Lampisang, [[Kabupaten Aceh Besar]].]]


Dalam kitab tersebut juga dipaparkan bahwa; dalam Rumoh Aceh, bagian rumah dan pekarangannya menjadi milik anak-anak perempuan atau ibunya. Menurut adat Aceh, rumah dan pekarangannya tidak boleh di pra-é, atau dibelokkan dari hukum waris. Jika seorang suami meninggal dunia, maka Rumoh Aceh itu menjadi milik anak-anak perempuan atau menjadi milik isterinya bila mereka tidak mempunyai anak perempuan.Untuk itu, dalam Rumah Adat Aceh, istrilah yang dinamakan peurumoh, atau jiak diartikan dalam bahasa Indonesia adalah orang yang memiliki rumah.
Dalam kitab tersebut juga dipaparkan bahwa; dalam Rumoh Aceh, bagian rumah dan pekarangannya menjadi milik anak-anak perempuan atau ibunya. Menurut adat Aceh, rumah dan pekarangannya tidak boleh di pra-é, atau dibelokkan dari hukum waris. Jika seorang suami meninggal dunia, maka Rumoh Aceh itu menjadi milik anak-anak perempuan atau menjadi milik isterinya bila mereka tidak mempunyai anak perempuan.Untuk itu, dalam Rumah Adat Aceh, istrilah yang dinamakan peurumoh, atau jiak diartikan dalam bahasa Indonesia adalah orang yang memiliki rumah.


[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Paalwoning Atjeh TMnr 60008462.jpg|jmpl|kiri|Rumoh [[Aceh]] milik rakyat pada masa masuknya penjajah [[Belanda]] di wilayah [[Kesultanan Aceh]] sekitar tahun 1873-1904.]]


== Gambar ==
== Gambar ==


<gallery widths="175" heights="175">
<gallery widths="175" heights="175">
Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Paalwoning Atjeh TMnr 60008462.jpg|Rumoh [[Aceh]] milik rakyat pada masa masuknya penjajah [[Belanda]] di wilayah [[Kesultanan Aceh]] sekitar tahun 1873-1904
Berkas:Krong Pade.JPG|''Krông Padé''
Berkas:Krong Pade.JPG|''Krông Padé''
Berkas:Jingki.JPG|''Jeungki''
Berkas:Jingki.JPG|''Jeungki''
Berkas:TMII Aceh House.jpg|Rumoh Aceh di [[Taman Mini Indonesia Indah]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].
Berkas:TMII Aceh House.jpg|Rumoh Aceh di [[Taman Mini Indonesia Indah]], [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]].
Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Model van een huis TMnr H-1178.jpg|Miniatur Rumoh Aceh di [[Tropenmuseum|Tropen Museum]], [[Belanda]].
Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Model van een huis TMnr H-1178.jpg|Miniatur Rumoh Aceh di [[Tropenmuseum|Tropen Museum]], [[Belanda]].
Berkas:Museum Aceh.JPG|Rumoh Aceh di dalam Komplek [[Museum Negeri Aceh|Museum Aceh]] di Banda Aceh
Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Het Atjeh Museum in Koetaradja TMnr 60023674.jpg|Rumoh Aceh di [[Museum Negeri Aceh|Museum Aceh]] dengan Lonceng Cakra Donya di halamannya. Foto diambil awal abad ke-20
</gallery>
</gallery>



Revisi per 10 Juni 2021 06.43

Rumoh Aceh milik bangsawan Aceh, Cut Nyak Dhien di Gampong Lampisang, Kabupaten Aceh Besar.

Rumah Aceh (Aksara Jawoë : رومه عادة اچيه) atau yang lebih dikenal dengan nama "Rumoh Aceh" merupakan rumah adat dari suku Aceh. Rumah ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagan utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu seuramoë keuë (serambi depan), seuramoë teungoh (serambi tengah) dan seuramoë likôt (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu rumoh dapu (rumah dapur). Atap rumah berfungsi sebagai tempat penyimpanan pusaka keluarga.[1]

Bagi suku bangsa Aceh, segala sesuatu yang akan mereka lakukan, selalu berlandaskan kitab adat. Kitab adat tersebut dikenal dengan Meukeuta Alam. Salah satu isi di dalam terdapat tentang pendirian rumah. Di dalam kitab adat menyebutkan: ”Tiap-tiap rakyat mendirikan rumah atau masjid atau balai-balai atau meunasah pada tiap-tiap tiang di atas itu hendaklah dipakai kain merah dan putih sedikit”. Kain merah putih yang dibuat khusus di saat memulai pekerjaan itu dililitkan di atas tiang utama yang di sebut tamèh raja dan tamèh putroë”. karenanya terlihat bahwa Suku Aceh bukanlah suatu suku yang melupakan apa yang telah diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Dalam kitab tersebut juga dipaparkan bahwa; dalam Rumoh Aceh, bagian rumah dan pekarangannya menjadi milik anak-anak perempuan atau ibunya. Menurut adat Aceh, rumah dan pekarangannya tidak boleh di pra-é, atau dibelokkan dari hukum waris. Jika seorang suami meninggal dunia, maka Rumoh Aceh itu menjadi milik anak-anak perempuan atau menjadi milik isterinya bila mereka tidak mempunyai anak perempuan.Untuk itu, dalam Rumah Adat Aceh, istrilah yang dinamakan peurumoh, atau jiak diartikan dalam bahasa Indonesia adalah orang yang memiliki rumah.


Gambar

Referensi

  1. ^ ""Mengenal Rumah Adat Aceh"". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-26. Diakses tanggal 2018-09-26.