Kasus Kedung Ombo: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Suntingan 114.125.186.177 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh InternetArchiveBot
Tag: Pengembalian Dikembalikan
Baris 30: Baris 30:
{{indo-stub}}
{{indo-stub}}
{{hukum-stub}}
{{hukum-stub}}
{{Laos-stub}}


[[Kategori:Pelanggaran Hak Asasi Manusia|Kedung Ombo, Kasus]]
[[Kategori:Pelanggaran Hak Asasi Manusia|Kedung Ombo, Kasus]]

Revisi per 25 Mei 2021 10.30

Kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi permukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan Waduk Kedungombo. Penolakan warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan.

Latar belakang

Pada tahun 1985 pemerintah merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektare sawah disekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo. Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai USD 156 juta dari Bank Dunia, USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989.

Waduk mulai diairi pada 14 Januari 1989. Menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini.

Kasus

Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang masih bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000,-/m², sementara warga dipaksa menerima Rp 250,-/m². Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut. Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal di tengah-tengah genangan air.

Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja'far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau.

Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.

Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti-rugi tanah. Akan tetapi, Pemda Provinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.

Buku

  • Dua Kado Hakim Agung Buat Kedung Ombo: Tinjauan Putusan-Putusan Mahkamah Agung Tentang Kasus Kedung Ombo, Abdul Hakim G. Nusantara dan Indonesia Budiman Tanuredjo, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 1997
  • Seputar Kedung Ombo, Stanley, ELSAM, 1994

Pranala luar