Wikipedia:Domain publik: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
Baris 37: Baris 37:


=== Indonesia ===
=== Indonesia ===
Hak cipta Indonesia diatur dalam [[s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014]]. UUHC Indonesia memiliki pasal-pasal yang membahas domain publik, seperti Pasal 42, Pasal 43, Pasal 58, dan Pasal 59. Di samping peraturan tersebut, ada peraturan lain yang dapat dijadikan pertimbangan:


* [[s:id:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014]] tentang Hak Cipta
* [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik;
* [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2011|Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2011]] tentang Informasi Geospasial;
* [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019|Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019]] tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.


Indonesia adalah negara penandatangan WTO sejak [http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/487.pdf Januari 1995], Konvensi Bern sejak [https://www.bphn.go.id/data/documents/97kp018lam.doc 5 September 1997]; Traktat Hak Cipta WIPO sejak [https://peraturan.bkpm.go.id/jdih/userfiles/batang/Kepres_19_1997.pdf 6 March 2002], dan Traktat Fonogram dan Pelaku Pertunjukan WIPO since [http://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/8/t/pengesahan+wipo+performances+and+phonograms+treaty+1996traktat+wipo+mengenai+pertunjukan+dan+perekam+suara 2004].
UUHC Indonesia memiliki pasal-pasal yang membahas domain publik, seperti Pasal 42, Pasal 43, Pasal 58, dan Pasal 59.

Indonesia memiliki hubungan bilateral dengan Amerika Serikat dalam [https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/874/node/334/keppres-no-25-tahun-1989-pengesahan-persetujuan-mengenai-perlindungan-hak-cipta-antara-republik-indonesia-dan-amerika-serikat 1989 American-Indonesian Copyrights Protection Agreement]. Dengan prinsip ''lex specialis'', masalah hak cipta berkaitan dengan AS dan Indonesia harus berpedoman pada persetujuan tersebut.

Dokumen lainnya yang berkaitan

* [http://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/pp_no.1_thn_1989.pdf PP No. 1 Tahun 1989]
* [http://dik.ipb.ac.id/PDF/PP%2020_Alih%20Teknologi.pdf PP No. 20 Tahun 2005]
* [https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2014/02/pp-61-tahun-2010.pdf PP No. 61 Tahun 2010]
* [https://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/PP%20Nomor%2016%20Tahun%202020%20tentang%20Pencatatan%20Ciptaan%20dan%20Produk%20Hak%20Terkait.pdf PP No. 16 Tahun 2020]
* [https://www.dgip.go.id/images/ki-images/pdf-files/hak_cipta/uu_pp/bn1040-2015.pdf SKB Menkumham dan Menkominfo Nomor 26 Tahun 2015]


=== Dokumen lainnya ===
=== Dokumen lainnya ===

Revisi per 9 Mei 2021 07.01

Untuk semua tujuan praktis Wikipedia, ciptaan domain publik adalah ciptaan yang sudah bebas hak cipta: siapa pun dapat menggunakannya untuk tujuan apa pun. Walaupun ciptaan tersebut domain publik, tanggung jawab kita adalah tetap memberikan atribusi atas ciptaan tersebut agar memenuhi kebijakan terkait.

Menurut definisi Kantor Hak Cipta Amerika Serikat, suatu ciptaan tak lagi dilindungi hak cipta apabila:

  • ciptaan tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan;
  • ciptaan sudah kedaluwarsa;
  • ciptaan sengaja dilepas oleh pencipta/pemegang hak cipta.

Namun, tidak ada istilah yang pasti terkait domain publik di Internet. Traktat internasional seperti Konvensi Bern tidak memiliki ketentuan pidana internasional dan tidak menggantikan UU lokal. Tidak ada "Undang-Undang Hak Cipta Internasional" yang valid menggantikan UU lokal. Alih-alih negara penanda tangan Konvensi Bern mengadopsi standar minimum Konvensi dalam peraturan perundang-undangannya, terkadang menggunakan ketentuan yang lebih ketat.

Wikimedia Foundation, badan hukum yang memiliki dan mengelola Wikipedia, berkantor pusat di California, Amerika Serikat. Meski legislasinya sering tidak jelas bagaimana hukum yang berlaku di Internet, hukum hak cipta yang dianut Wikipedia adalah UUHC Amerika Serikat. Namun, penggunaan kembali isi Wikipedia harus tunduk pada negara domisili penggunanya.

Di Amerika Serikat, ciptaan yang diumumkan sebelum 1 Januari 1929, di mana pun seluruh dunia[1] adalah domain publik. Negara lain tidak menganut paham tersebut.[2] Masalahnya muncul saat kasus khusus dipertimbangkan, seperti saat menentukan apakah ciptaan yang diumumkan akan domain publik di AS, atau saat menangani ciptaan yang tidak diumumkan. Saat ciptaan belum diumumkan di Amerika Serikat tetapi sudah diumumkan di beberapa negara lain, undang-undang hak cipta negara itu juga harus dipertimbangkan. Pengguna ulang konten Wikipedia juga mungkin menemukan penjelasan berguna.

Dokumen penting

Umum

  • Konvensi Bern adalah dokumen primer hak cipta internasional. Negara yang bergabung dalam konvensi ini setuju untuk mengubah peraturan perundang-undangannya untuk memenuhi persyaratan minimum konvensi, tetapi konvensi itu bukan undang-undang. Negara berhak "mengabaikan" beberapa pasal dan ayatnya (meskipun mayoritasnya wajib dan tidak dapat dinegosiasikan), dan pelaksanaannya bergantung UU lokal. Teks lengkap Konvensi Bern ada di situs web WIPO.
  • UU Hak Cipta Amerika Serikat diatur dalam (17 USC), bab 1 hingga 8 dan bab 10 hingga 12. Bab 9 dan 13 berisi pelindungan desain cip semikonduktor dan lambung kapal yang Wikipedia tidak memiliki minat atasnya.
  • Harmonisasi Pelindungan Hak Cipta Uni Eropa adalah pedoman harmonisasi hak cipta negara anggota Uni Eropa, berlaku 1 Juli 1995. Tiap negara telah mengubah undang-undang mereka agar memenuhi ketentuan tersebut. Legislasi UE memiliki teks lengkap (1993), serta perubahan 2001 untuk mengubah Pasal 3 ayat (2).

UUHC Amerika Serikat menyatakan dengan tegas bahwa Konvensi Bern hanyalah sebuah perjanjian, bukan semacam "peraturan super" yang dapat mendahulukan kepentingan UU AS: 17 USC 104 (c) berbunyi:

"No right or interest in a work eligible for protection under this title may be claimed by virtue of, or in reliance upon, the provisions of the Berne Convention, or the adherence of the United States thereto."
"Tidak ada hak atau kepentingan atas Ciptaan yang memenuhi syarat untuk pelindungan di bawah judul ini, atau bergantung pada, ketentuan Konvensi Bern, atau kepatuhan Amerika Serikat padanya."

Saat membahas hak cipta secara informal (dan diskusi di Wikipedia pun informal), orang dapat menggunakan argumen Konvensi Bern, menulis: "menurut pasal Y dari Konvensi Berne ..." kemudian menulis secara singkat "menurut pasal X undang-undang hak cipta negara sekian, yang menerapkan pasal Y dari Konvensi Bern..." . Namun, ingat bahwa ada pasal dan ayat Konvensi Bern yang opsional, bahkan banyak negara yang menaikkan standar hak cipta standar di atas persyaratan minimum Konvensi Bern.

Indonesia

Hak cipta Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. UUHC Indonesia memiliki pasal-pasal yang membahas domain publik, seperti Pasal 42, Pasal 43, Pasal 58, dan Pasal 59. Di samping peraturan tersebut, ada peraturan lain yang dapat dijadikan pertimbangan:

Indonesia adalah negara penandatangan WTO sejak Januari 1995, Konvensi Bern sejak 5 September 1997; Traktat Hak Cipta WIPO sejak 6 March 2002, dan Traktat Fonogram dan Pelaku Pertunjukan WIPO since 2004.

Indonesia memiliki hubungan bilateral dengan Amerika Serikat dalam 1989 American-Indonesian Copyrights Protection Agreement. Dengan prinsip lex specialis, masalah hak cipta berkaitan dengan AS dan Indonesia harus berpedoman pada persetujuan tersebut.

Dokumen lainnya yang berkaitan

Dokumen lainnya

Ada dokumen hak cipta lainnya yang biasanya jarang diadaptasi oleh Wikipedia

Karya yang tidak berhak cipta

Singkatnya: Karya pemerintah atau karya yang tidak menunjukkan kreativitas
Lihat pula: Hak cipta bendera, lambang negara, dan segel

Karya Pemerintah Amerika Serikat

Karya pemerintah Amerika Serikat—didefinisikan sebagai "karya yang disediakan oleh pegawai pemerintahan Amerika Serikat dalam mengemban tugasnya"[3] dan termasuk ciptaan yang dibuat oleh Distrik Columbia, Puerto Riko,[4] dan wilayah tergabung terselenggara Amerika Serikat[5]—tidak dilindungi hak cipta, meski Pemerintah Federal dapat "mengalihkan dan memegang hak cipta melalui penugasan, permohonan, dan lain-lain".[6] Tak jelas apakah aturan ini dapat berlaku di seluruh dunia.[7] Bahkan pemerintah AS juga menyatakan bahwa karya ini "masih dihakciptakan di luar Amerika Serikat".[8]

Maksudnya, materi-materi dari situs web dengan domain *.gov dan *.mil, serta sebagian dari *.us (misalnya Jawatan Kehutanan Amerika Serikat), juga domain publik, tetapi tidak semua karena:

  • Pemerintah dapat menggunakan karya pihak lain yang berhak cipta; mengikuti perizinan tertentu atau di bawah klaim "penggunaan wajar". Umumnya, karya berhak cipta dalam situs web Pemerintah Federal dan lembaganya ditandai dengan tulisan di kaki situs web. Contohnya "visitor image galleries" di situs web Jawatan Taman Nasional AS. Kecuali ada penanda bahwa foto itu memang dinyatakan domain publik, foto-foto itu dihakciptakan oleh fotografernya selaku pengunjung Taman Nasional, bukan pegawai jawatan tersebut. Menurut tanya jawab CENDI di "Frequently Asked Questions About Copyright", "Karya berhak cipta yang tidak dipegang Pemerintah dapat dimasukkan dalam situs web pemerintah hanya dengan seizin pemegang hak ciptanya serta memberikan pernyataan yang sesuai."[9]
  • Beberapa pemerintah negara bagian dan juga pemerintah daerah dapat memiliki situs web dengan domain *.gov. Pemerintah daerah dan negara bagian biasanya mempertahankan hak cipta atas karya-karyanya. 17 USC §105 hanya menyebut dokumen federal yang domain publik.[10] Namun, undang-undang dan/atau putusan peradilan di negara bagian dapat menempatkan karya mereka ke domain publik, misalnya {{PD-CAGov}} dan {{PD-FLGov}}.
  • Ciptaan yang dibuat berdasarkan kontrak dengan pihak ketiga dapat berhak cipta. Termasuk dokumen dari laboratorium penelitian. Laboratorium Nasional Oak Ridge, misalnya, dijalankan oleh kontraktor Kementerian Energi Amerika Serikat, tetapi dia bukanlah "karya pemerintah". Karya lab tersebut berhak cipta, dan pemerintah memberikan lisensi noneksklusif untuk menggunakan mengumumkan kembali, atau menerbitkan kembali karya tersebut. Pernyataan ini bervariasi antara lab yang satu dengan yang lain, tetapi, penggunaan secara komersial secara umum tidak diizinkan.[11] Bahkan ini juga berlaku untuk karya kontraktor independen atau freelancer bahkan jika karya tersebut hadir di situs web pemerintah federal.[12][13]
  • Pemerintah Federal dapat memegang hak cipta, jika pemegang hak ciptanya mengalihkannya ke pemerintah. Contoh yang cukup terkenal adalah bagian muka Dolar Sacagawea yang didesain Glenna Goodacre masih mengklaim hak cipta sebelum ia mengalihkannya ke Percetakan Uang Amerika Serikat.[14] Bila lembaga pemerintahan Amerika Serikat memegang hak cipta yang dialihkannya, karya tersebut dapat dilepas ke domain publik (atau tidak).[12]

Dalam sistem hukum Amerika Serikat, undang-undang dan putusan memainkan peranan. Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa judicial opinion dari hakim federal dan negara bagian — sebagai suatu hukum kasus — tidak dilindungi hak cipta.[15] Tak pernah ada bahasan bahwa hak cipta dapat melindungi produk-produk hukum seperti statuta, peraturan perundang-undangan, atau peraturan daerah. Peradilan tingkat rendah justru memiliki argumen berbeda terkait bentuk produk-produk hukum yang dihakciptakan berdasarkan putusan peradilan.[16][12] Kantor Hak Cipta Amerika Serikat menyatakan bahwa semua "dokumen pemerintah", baik domestik maupun asing, tidak dihakciptakan dan tak akan pernah sama sekali mencatatkan ciptaan tersebut.[17] Karena pelindungan hak cipta otomatis dan tidak memerlukan pendaftaran pada Kantor Hak Cipta, kedudukannya mungkin tidak mengikat di pengadilan, sehingga status hak cipta undang-undang (termasuk undang-undang yang menyertakan lampiran karya berhak cipta oleh pihak ketiga, misalnya UU bangunan) tidak jelas kecuali sudah diselesaikan oleh Mahkamah Agung AS.

Dalam Compendium of U.S. Copyright Office Practices, Kantor Hak Cipta AS menyatakan bahwa karya Jawatan Pos Amerika Serikat bukanlah "karya pemerintah" sehingga dihakciptakan.[5] Karya Departemen Kantor Pos Amerika Serikat sebelum dibentuknya Jawatan Pos masih dianggap karya pemerintah dan otomatis domain publik.[butuh rujukan]

Karya Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaganya, serta Organisasi Negara-negara Amerika juga berhak cipta. Namun beberapa dokumennya juga domain publik, lihat Karya PBB.

Karya pemerintah Indonesia

Di luar Amerika Serikat, pemerintah dapat memegang hak cipta atas karya pemerintah. Pada saat yang sama, banyak negara menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan dan produk-produk hukum lainnya adalah bebas dari hak cipta. Pembebasannya seringkali berbeda tafsirannya, dan tidak selalu ditujukan kepada "setiap publikasi oleh lembaga pemerintahan”.

Indonesia menggunakan Pasal 42 dan 43 UU No. 28 Tahun 2014 untuk membebaskan setiap karya pemerintah. Pasal 42 menyatakan bahwa tidak ada hak cipta atas hasil rapat kerja lembaga pemerintahan, peraturan perundang-undangan (semua peraturan termasuk sampai di tingkat daerah), putusan atau proses peradilan, dan kitab suci atau simbol keagamaan. Namun tidak jelas bagaimana implementasi Pasal 43 atas karya yang dibuat selain yang disebutkan dalam pasal 42, karena makna dari "tidak ada hak cipta" dan "tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta" itu masih menimbulkan perdebatan.

  • §43(a) jelas menyatakan larangan modifikasi karena lambang "Garuda Pancasila" dan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diatur juga dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan secara eksplisit bahwa karya tersebut tidak boleh dimodifikasi untuk tujuan apa pun. Ditambah lagi, larangan komersialisasi lagu kebangsaan yang menimbulkan keambiguan (karena karya-karya Wage Rudolf Soepratman sudah domain publik dan hak ciptanya kini dipegang Negara Republik Indonesia).
  • §43(b) tidak memberikan kejelasan atas modifikasi atau pembuatan turunan atas karya-karya yang memang dibuat pemerintah.
  • §43(e) justru memberikan pembatasan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan hak cipta.

Karya yang tidak kreatif

Singkatnya: Tidak ada hak cipta atas ide yang tidak mewujud, fakta-fakta umum, belum diwujudkan dalam bentuk nyata, atau berupa alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Kategori kedua yang tidak dilindungi adalah karya yang tidak memiliki unsur kreativitas sehingga tidak memenuhi ambang batas orisinalitas. Di Amerika Serikat, contoh klasiknya adalah direktori telepon. Nama dan nomor, menurut doktrin hukum kasus (seperti Feist v. Rural), adalah "fakta temuan", bukan keputusan atau ekspresi kreatif. Amerika Serikat dengan tegas menolak argumen bahwa banyaknya usaha dalam mencari fakta dapat meningkatkan status pelindungannya. Oleh karena itu, alamat, nomor telepon, data-data ilmiah, skor dalam olahraga, jajak pendapat, dan fakta yang setara, tidak berhak cipta.

Saat fakta tersebut bebas, unsur-unsur kreatif dalam kompilasi dapat memenuhi pelindungan hak cipta. Misalnya, Eckes v. Card Prices Update memutuskan bahwa pemilihan tertentu dari fakta-fakta yang akan masuk ke dalam daftar, akan menghasilkan perilaku yang bersifat kreatif, serta layak mendapat pelindungan bahkan saat unsur-unsur individunya tidak dihakciptakan. (Lihat 17 USC 103(b).) Traktat Hak Cipta WIPO adalah traktat internasional yang menggunakan konsep ini, dan juga diberlakukan di Uni Eropa dalam EU Database Directive, pelindungan sui generis yang melarang "pengambilan atau penggunaan kembali" informasi yang bersumber dari suatu basis data yang dibuat oleh upaya yang signifikan. Dalam semua kasus ini, hak ciptanya ada pada basis data yang dimaksud, yaitu pengambilan sampel. Item individual dalam basis data tersebut mungkin memiliki hak ciptanya tersendiri, yang biasanya telah kedaluwarsa.

Meski data ilmiah biasanya dibebaskan dari hak cipta, angka dan cara penyampaiannya dalam rangka penyajian data tersebut mungkin dapat dilindungi hak cipta. Fakta yang bebas dari hak cipta bahkan masih dilindungi oleh undang-undang paten.

Lukisan ini dibuat oleh simpanse bernama "Congo" yang tidak memenuhi syarat hak cipta. Fotografi dari lukisan ini juga domain publik berdasarkan putusan Bridgeman v. Corel.

Kelas karya tidak kreatif yang tidak memenuhi klaim pelindungan hak cipta adalah hasil reproduksi mekanis. Dengan membaca kasus Bridgeman Art Library v. Corel Corp., foto hasil reproduksi/digitalisasi karya seni rupa 2 dimensi (lukisan misalnya), tidak akan menimbulkan hak cipta baru untuk foto tersebut. Namun banyak negara (tetapi tak semua!) mengakui ketidaklayakan hak cipta yang serupa untuk digitalisasi lukisan domain publik.

Hanya ciptaan yang dibuat oleh manusia saja yang layak berhak cipta.[18] Ciptaan yang dibuat oleh binatang seperti simpanse[18] atau mesin [18] tidak dapat dihak ciptakan, meski dalam kasus lukisan yang dibuat menggunakan program komputer, programnya sendiri bisa dihakciptakan. Dalam kasus tertentu, gambar yang dibuat oleh program komputer dapat juga dihakciptakan, misalnya Stern Electronics, Inc. v. Kaufman.

Deskripsi (termasuk diagram) dalam pendaftaran paten di Amerika Serikat "domain publik" oleh Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat.[19] Sebagian kadang mengandung pernyataan simbol hak cipta © atau mask work Ⓜ, tetapi pemohon harus menjelaskan sendiri dalam teks bahwa pemegang hak pada bagian yang dilindungi setuju untuk mengizinkan siapa saja membuat reproduksi faksimile di deskripsinya, dengan dilindungi 37 CFR § 1.71(e).

Reproduksi foto/lukisan sebagai ciptaan turunan dapat mewarisi hak cipta karya asli. Kalau ciptaan sudah domain publik, juga termasuk pula pada foto-foto atasnya.[20] Jika karya yang muncul pada foto atau lukisan tersebut dilindungi, meski tidak ada hak cipta yang melekat pada foto tersebut, tak bisa dianggap domain publik karena pemegang hak cipta masih dapat mengontrol bagaimana reproduksi tersebut dapat dibuat atau didistribusikan. Hal yang sama juga termasuk versi digitalisasi foto tua.

Ingat bahwa pembebasan reproduksi fotografis hanya untuk karya seni rupa dua dimensi yang sudah domain publik di Amerika Serikat. Foto dari karya seni rupa tiga dimensi seperti patung dapat dihakciptakan sendiri oleh fotografernya meski patungnya sendiri domain publik. Beberapa hak cipta yang didapatkan misalnya dari posisi kamera, pencahayaan, atau variabel yang lain.

Di Amerika Serikat, Compendium of U.S. Copyright Office Practices yang diterbitkan oleh Kantor Hak Cipta Amerika Serikat memberikan contoh konkret dan petunjuk bagaimana suatu ciptaan layak untuk dihakciptakan.

Rupa huruf

Singkatnya: Fon dapat dihakciptakan sebagai program komputer; rupa huruf (apa yang tercetak di atas kertas), biasanya dilindungi paten desain, atau sangat sedikit negara, oleh hak cipta; tetapi penggunaan aktual rupa huruf itu tidak dilarang, bahkan bila fon tersebut diunduh dari penyedia ilegal sekali pun.

Rupa huruf (typeface) menurut UUHC Amerika Serikat dianggap sebuah "alat yang digunakan untuk menyelesaikan masalah praktis" dan bukan merupakan apresiasi kreatif. Oleh karena itu, rupa huruf tidak memenuhi syarat hak cipta (CFR, Ch 37, Sec. 202.1(e); Eltra Corp. vs. Ringer). Namun persoalan ini memiliki batasan menurut Adobe Systems, Inc. v. Southern Software, Inc., yang menghasilkan putusan bahwa fon, yang merupakan instruksi yang dibutuhkan untuk menghasilkan suatu rupa huruf, dianggap sebagai "Program Komputer", dan dapat berhak cipta. Oleh karena itu, berkas-berkas fon dapat dihakciptakan meski desain karakternya tidak.

Versi bitmap dari suatu fon tidak memenuhi syarat hak cipta di Amerika Serikat. Sesuai dengan Compendium of U.S. Copyright Office Practices, tipografi sederhana dan kaligrafi tidak dapat dihakciptakan di Amerika Serikat.[21][22] Perlakuan hak cipta atas fon saat ini sangat janggal dengan hukum internasional, dan banyak yurisdiksi lainnya tidak mempertimbangkan fon sebagai ciptaan yang dilindungi (kecuali Britania Raya, yang juga ikut melindungi rupa huruf termasuk contohnya, dan bukannya penggunaan aktual[23]). Namun, rupa huruf dapat saja dilindungi paten desain (bisa otomatis, dicatatkan, atau dua-duanya). Contohnya di Uni Eropa,[24] yang pelindungan otomatisnya berlangsung selama 3 tahun, lalu diperpanjang sampai 25 tahun dengan pencatatan.[25]

Aspek internasional

Singkatnya: Ambang batas orisinalitas dari setiap ciptaan dapat beragam di beberapa negara. Bahkan ada yang mendekati NOL.

Seperti halnya tanggal kedaluwarsa hak cipta, penentuan layak tidaknya suatu ciptaan dapat diatur menurut peraturan perundang-undangan. Konvensi Bern, §5(2) berbunyi:

The enjoyment and the exercise of these rights [i.e., copyrights] shall not be subject to any formality; such enjoyment and such exercise shall be independent of the existence of [copyright] protection in the country of origin of the work.
Pelindungan dan pelaksanaan hak-hak ini [hak cipta] tidak tunduk berdasarkan formalitas apa pun; pelindungan dan pelaksanaan tersebut tidak bergantung pada keberadaan perlindungan [hak cipta] di negara asal ciptaan.

Dengan kata lain: ciptaan yang tidak memenuhi syarat hak cipta di suatu negara (termasuk negara asalnya), masih dapat saja berhak cipta di negara lain. Contohnya, File:Christoph Meili 1997-nonfree.jpg (gambar di Wikipedia bahasa Inggris): gambar ini tidak memenuhi syarat hak cipta di negara asalnya (Swiss) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Federal Swiss.[26] Namun ini telah memenuhi syarat orisinalitas di Amerika Serikat, dan kemungkinan layak untuk dihakciptakan di Uni Eropa.

Ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan juga tidak memenuhi syarat hak cipta berdasarkan Pasal 2 Traktat Hak Cipta WIPO.[27]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Ciptaan di Amerika Serikat yang dipublikasikan sebelum 1 Januari 1929, dan ciptaan di luar Amerika Serikat yang tidak memenuhi ketentuan formalitas UUHC Amerika Serikat (tanpa pencatatan, peringatan ©) sebelum tanggal itu sudah domain publik. Untuk ciptaan non-Amerika Serikat tanpa memenuhi ketentuan formalitas (seperti tanpa peringatan ©), situasinya akan lebih rumit:
    • Jika diumumkan sebelum 1909, ciptaan sudah DP di AS.
    • Jika diumumkan antara 1909 dan 1928 (inklusif) dalam bahasa selain Inggris, 9th Circuit menganggapnya sebagai "ciptaan yang tidak diumumkan" menurut Peter Hirtle Diarsipkan 2017-08-25 di Wayback Machine. dan menyusul keputusan United States Court of Appeals for the Ninth Circuit dalam kasus ini: Twin Books v. Disney Diarsipkan 2009-06-19 di Wayback Machine. tahun 1996. Kasus ini berkaitan dengan buku Bambi, A Life in the Woods; putusan ini dikritik keras dalam Nimmer on Copyright (ISBN 0-820-51465-9), buku atas komentar atas UUHC AS.
    • Jika diumumkan antara 1909 dan 1928 (inklusif) dalam bahasa Inggris, ciptaan tersebut mungkin DP, they are highly likely to be PD, mengingat kontroversi tersebut hanya tentang karya yang diterbitkan dalam bahasa selain Inggris.
    • Tambahannya, ciptaan yang pertama kali diumumkan di luar Amerika Serikat tanpa peringatan hak cipta sebelum tahun 1989, saat AS menandatangani Konvensi Bern, juga domain publik di AS jika sudah domain publik di negara asalnya berdasarkan URAA (kebanyakan 1 Januari 1996). Lihat bagian country-specific rules untuk informasi lebih lanjut.
    Pemberlakuan DP 1926 hanya di AS. Artinya ciptaan non-AS sebelum 1926 juga domain publik, tetapi masih berhak cipta di negara asalnya.
  2. ^ Banyak negara memiliki perpanjangan hak cipta pada zaman dahulu, antara 1850 hingga 1930-an pada negara yang disebut sbb.
  3. ^ 17 U.S.C. § 101
  4. ^ "Ley Núm. 55 de 2012 -Ley de Derechos Morales de Autor de Puerto Rico". LexJuris (Leyes y Jurisprudencia) de Puerto Rico (dalam bahasa Spanyol). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-01. Diakses tanggal 2021-02-19. 
  5. ^ a b "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.6(C)(1)" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 36. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 8, 2016. Diakses tanggal November 8, 2016. 
  6. ^ Templat:USC2
  7. ^ See the CENDI Copyright FAQ list, 3.1.7 Diarsipkan 2009-03-04 di Wayback Machine. and a discussion on that at the LibraryLaw Blog Diarsipkan 2021-02-19 di Wayback Machine.
  8. ^ US Government: Copyright and Other Rights Pertaining to U.S. Government Works Diarsipkan 2021-02-19 di Wayback Machine., retrieved 2010-10-14.
  9. ^ "Frequently Asked Questions About Copyright, "3.1.9 Are Government websites provided copyright protection?"". CENDI. October 8, 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal March 4, 2009. Diakses tanggal December 29, 2010. 
  10. ^ Publications of US state, district, county, or municipal agencies are eligible for copyright. Only works of federal agencies are exempt from copyright; see Radcliffe & Brinson: Copyright Law Diarsipkan 2006-06-21 di Wayback Machine., or the CENDI Copyright FAQ list, 3.1.3.
  11. ^ CENDI Copyright FAQ list, section 4.0 Diarsipkan 2009-03-04 di Wayback Machine., and 17 USC 105 Diarsipkan 2017-12-25 di Wayback Machine..
  12. ^ a b c Gorman, R. A.: Copyright Law, 2nd ed. Diarsipkan 2017-10-06 di Wayback Machine., US Federal Judicial Center, June 19, 2006, section "Government works" on pp. 52–54. URL last accessed 2018-10-20.
  13. ^ See Korean War Veterans Memorial#United States postage stamp court case.
  14. ^ See "Intellectual Property Rights" in the US Mint website's privacy policy [1] Diarsipkan 2007-02-05 di Wayback Machine..
  15. ^ See Wheaton v. Peters (1834)(opinions of US Supreme Court) and Banks v. Manchester (1888)(applying same principle to state judicial records).
  16. ^ In Banks v. Manchester, 128 U.S. 244 Diarsipkan 2018-10-25 di Wayback Machine. (1888), the US Supreme Court cited a Massachusetts court's opinion in its reasoning that state court judicial opinions cannot be copyrighted: "The whole work done by the judges constitutes the authentic exposition and interpretation of the law, which, binding every citizen, is free for publication to all, whether it is a declaration of unwritten law, or an interpretation of a constitution or a statute." However, it ruled in a case later that year that a state-employed court reporter that compiled cases and law reports of the Illinois Supreme Court could copyright the portion of the compilations "which is the result of his intellectual labor", but reiterated its previous decisions that "there can be no copyright in the opinions of the judges of a court, or in the work done by them in their official capacity as judges." Callaghan v. Myers, 128 U.S. 617 Diarsipkan 2018-12-30 di Wayback Machine. (1888). The US Supreme Court has not addressed the intersection of copyright protection for law since then. Lower courts have differed in deciding whether copyright can be claimed in works created by third parties and incorporated into state law/regulations or municipal ordinances (e.g. annotated codes, building codes). See Code Revision Commission v. Public.Resource.Org, Inc. Diarsipkan 2018-10-19 di Wayback Machine., slip opinion at 13-26 (2018), Id. at 19 (listing cases in various circuits).
  17. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.6(C)(2) ("Government Edicts")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 37–38. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 8, 2016. Diakses tanggal November 8, 2016. As a matter of longstanding public policy, the U.S. Copyright Office will not register a government edict that has been issued by any state, local, or territorial government, including legislative enactments, judicial decisions, administrative rulings, public ordinances, or similar types of official legal materials. Likewise, the Office will not register a government edict issued by any foreign government or any translation prepared by a government employee acting within the course of his or her official duties.... A work that does not constitute a government edict may be registered, even if it was prepared by an officer or employee of a state, local, territorial, or foreign government while acting within the course of his or her official duties. 
  18. ^ a b c "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.2" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 22. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. To qualify as a work of 'authorship' a work must be created by a human being.... Works that do not satisfy this requirement are not copyrightable. The Office will not register works produced by nature, animals, or plants. Likewise, the Office cannot register a work purportedly created by divine or supernatural beings.... Similarly, the Office will not register works produced by a machine or mere mechanical process that operates randomly or automatically without any creative input or intervention from a human author. [pranala nonaktif] The Compendium lists several examples of such ineligible works, including "a photograph taken by a monkey" and "a mural painted by an elephant".
  19. ^ "Archived copy". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-25. Diakses tanggal 2005-11-22. 
  20. ^ Bridgeman Art Library, Ltd. v. Corel Corp., 25 F. Supp. 2d 421 (S.D.N.Y. 1998), aff‟d on reh‟g, 36 F. Supp. 2d 191 (S.D.N.Y. 1999).
  21. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 313.3(D) ("Typeface and Mere Variations of Typographic Ornamentation")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 25. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. Diakses tanggal December 22, 2014. The copyright law does not protect typeface or mere variations of typographic ornamentation or lettering. 
  22. ^ "Compendium of U.S. Copyright Office Practices, § 906.4 ("Typeface, Typefont, Lettering, Calligraphy, and Typographic Ornamentation")" (PDF). United States Copyright Office. December 22, 2014. hlm. 13. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal December 23, 2014. Diakses tanggal December 22, 2014. As a general rule, typeface, typefont, lettering, calligraphy, and typographic ornamentation are not registrable. 
  23. ^ "Copyright, Designs and Patents Act 1988 (c. 48), section 54". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-26. Diakses tanggal 2011-03-10. 
  24. ^ "OAMI-ONLINE - The Community Design in Practice". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-04-06. Diakses tanggal 2006-09-10. 
  25. ^ "OAMI-ONLINE - The Community Design in Practice". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-04-06. Diakses tanggal 2006-09-10. 
  26. ^ 130 III 714 S. 714 Diarsipkan 2015-06-05 di Wayback Machine.. URL last accessed 2015-01-27
  27. ^ WIPO Copyright Treaty Diarsipkan 2006-06-24 di Wayback Machine., article 2: Scope of Copyright Protection. URL last accessed June 21, 2006.