Televisi digital di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ifan.MyWiki (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Ifan.MyWiki (bicara) ke revisi terakhir oleh GoglepinkNew (TW)
Tag: Pembatalan
Baris 77: Baris 77:
Berikut adalah daftar stasiun televisi digital di Indonesia saat ini.
Berikut adalah daftar stasiun televisi digital di Indonesia saat ini.
{{col-css3-begin|3}}
{{col-css3-begin|3}}
* [[Aceh TV]]
* [[ADiTV]]
* [[ADiTV]]
* [[ANTV]]
* [[ANTV]]
* [[Badar TV]]
* [[Badar TV]]
* [[Bali TV]]
* [[Bandung TV]]
* [[Batam TV]]
* [[Batam TV]]
* [[BBS TV]]
* [[BBS TV]]
Baris 100: Baris 97:
* [[Jakarta Globe News Channel]]
* [[Jakarta Globe News Channel]]
* [[Jawa Pos Multimedia|JPM]]
* [[Jawa Pos Multimedia|JPM]]
* [[Jogja TV]]
* [[KTV]]
* [[KTV]]
* [[Kompas TV]]
* [[Kompas TV]]
Baris 121: Baris 117:
* [[Sakti TV Madiun|Sakti TV]]
* [[Sakti TV Madiun|Sakti TV]]
* [[SBO TV]]
* [[SBO TV]]
* [[Sumut TV]]
* [[SCTV]]
* [[SCTV]]
* [[Semarang TV]]
* [[SportOne]]
* [[SportOne]]
* [[Sriwijaya TV]]
* [[Surabaya TV]]
* [[TATV Solo]]
* [[TATV Solo]]
* [[Tegar TV]] Jogja
* [[Tegar TV]] Jogja

Revisi per 29 April 2021 07.34

Peta dunia yang menunjukkan siaran digital. Yang berwarna biru adalah yang menggunakan DVB-T/T2

Televisi digital terestrial di Indonesia dimulai pada tahun 2009, dan di sebagian besar wilayah beroperasi bersamaan dengan sistem TV analog. Pada awalnya, televisi terestrial digital di Indonesia menggunakan sistem DVB-T, namun kemudian berganti ke DVB-T2 dengan terbitnya Peraturan Menteri Kominfo No. 5 pada tahun 2012. Penghentian siaran analog secara nasional akan dimulai pada 30 Juni 2021 di Kalimantan Timur, diikuti oleh DKI Jakarta pada 2 November 2021 tengah malam, sedangkan siaran televisi analog terakhir secara resmi akan berhenti pada 2 November 2022 pada tengah malam.[1]

Keberadaan TV Digital di Indonesia

Hampir semua stasiun TV penyiaran baik TVRI maupun TV swasta nasional telah memanfaatkan sistem teknologi penyiaran dengan teknologi digital khususnya pada sistem perangkat studio untuk memproduksi program, melakukan penyuntingan, perekaman dan penyimpanan data. Pengiriman sinyal gambar, suara dan data telah menggunakan sistem transmisi digital dengan menggunakan pemancar. Sistem transmisi digital melalui pemancar ini menggunakan standar yang disebut DVB-T (Digital Video Broadcasting Terestrial).

Uji Coba TV Digital

Dari hasil uji coba siaran digital TV, teknologi DVB-T mampu memultipleks beberapa program sekaligus. Enam program siaran dapat dimasukkan sekaligus ke dalam satu kanal TV berlebar pita 8 MHz, dengan kualitas cukup baik. Di samping itu, penambahan varian DVB-H (handheld) mampu menyediakan tambahan sampai enam program siaran lagi, khususnya untuk penerimaan bergerak (mobile). Hal ini sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru.

Sistem penyiaran TV Digital adalah penggunaan aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran TV yang dikembangkan di pertengahan tahun 90 an dan diujicobakan pada tahun 2000. Pada awal pengoperasian sistem digital ini umumnya dilakukan siaran TV secara Simulcast atau siaran bersama dengan siaran analog sebagai masa transisi. Sekaligus ujicoba sistem tersebut sampai mendapatkan hasil penerapan siaran TV Digital yang paling ekonomis sesuai dengan kebutuhan dari negara yang mengoperasikan.

Sejarah

Televisi digital di Indonesia mulai muncul pada April-Mei 2006 dengan penyiar pertamanya saat itu PT Super Save Elektronik yang bersiaran di kanal 27 UHF. TVRI/RCTI melakukan uji coba siaran digital pada Juli-Oktober 2006 pada kanal 34 UHF, lalu TVRI kemudian melanjutkan uji coba di tahun 2007 pada kanal 27 UHF[2].

Soft launching siaran televisi digital diluncurkan pada 13 Agustus 2008 di auditorium TVRI, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. LPP TVRI menjadi pelaksana dari peluncuran ini, bekerjasama dengan Telkom Indonesia, BPPT, LEN Industri, INTI, Polytron, dan RRI.[3] Televisi digital di Indonesia resmi diluncurkan pada 20 Mei 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.[4]

Pada saat peluncuran, uji coba penyiaran digital di Jakarta direncanakan dilakukan oleh beberapa konsorsium, yaitu:

  • Khusus untuk pesawat TV (sistem DVB-T) akan dipegang oleh dua konsorsium, yaitu konsorsium kerjasama TVRI-Telkom dan Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI). Dalam multipleks pertama direncanakan diisi oleh TVRI dan tiga stasiun milik grup MNC yaitu RCTI, MNCTV dan GTV di 44 UHF, sedangkan multipleks kedua direncanakan diisi oleh sejumlah TV swasta lainnya yakni Trans TV, antv, SCTV, MetroTV, Trans7 dan tvOne di 46 UHF.[3]
  • Khusus untuk HP (semacam Nokia N77, sistem DVB-H) dipegang oleh dua konsorsium lain, yaitu Tren Mobile TV (grup MNC, terdiri dari RCTI-MNCTV-GTV-Mobile-8 Telecom-Indosat dan Infokom Elektrindo) yang bersiaran di kanal 24 UHF dengan program dari TVRI, RCTI, MNCTV, GTV, MNC News, CNN, Al Jazeera, Bloomberg, MNC Music dan MNC Entertainment dan satu konsorsium lain yang dipegang Telkom-Telkomsel-Indonusa Telemedia yang menyiarkan Tech Sport, CNN, Tres TV, Spacetoon, dan TV Edukasi, dan 3 siaran diacak dari National Geographic, National Adventure, dan MGM Sport di kanal 26 UHF. Dalam rencana awalnya, sistem ini diproyeksikan akan berbayar.[5][6][7]

Pada tanggal 21 Desember 2010 siaran digital TVRI diluncurkan di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Stasiun televisi khusus digital pertama di Indonesia, TVRI 3 (kini TVRI Kanal 3) dan TVRI 4 (kini TVRI Sport HD) juga diluncurkan bersamaan dengan siaran digital TVRI Nasional dan stasiun TVRI daerah.[8][9]

Namun, seiring perkembangannya TV digital tersebut terkatung-katung tanpa landasan yang jelas. KTDI kemudian memutuskan untuk memutus siarannya pada 2010, dan beberapa TV lain juga sempat mematikan siarannya[10]. Praktis, hingga Agustus 2011, TVRI adalah satu-satunya stasiun TV yang menyiarkan televisi digital di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Batam. TVRI memiliki 376 pemancar analog, 30 di antaranya kompatibel dan siap dialihkan ke digital.[11]

Pada akhir September 2011, Metro TV mulai mengoperasikan transmisi televisi digital di: Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, serta Malingping, Pandeglang, Anyer, dan Cilegon di Banten.[12]

Dengan dikeluarkannya Perkemenkominfo 22/2011, praktis siaran digital kembali muncul di sejumlah daerah yang diadakan oleh TV-TV swasta nasional yang sudah ada. Dalam tender yang dilakukan oleh Kemenkominfo pada 2012, terdapat 5 daerah yang berhasil mendapatkan penyelenggara multipleks (yang berbeda dari sebelumnya), yaitu:

  • Zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten): PT Banten Sinar Dunia Televisi (BSTV), PT Lativi Media Karya (TVOne), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV).
  • Zona layanan 5 (Jawa Barat): PT Cakrawala Andalas Televisi Bandung dan Bengkulu (ANTV Bandung), PT Indosiar Bandung Televisi (Indosiar Bandung), PT Media Televisi Bandung (Metro TV Jabar): PT RCTI Satu (RCTI Network), dan PT Trans TV Yogyakarta Bandung (Trans TV Bandung).
  • Zona layanan 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta): PT GTV Dua (GTV), PT Indosiar Semarang Televisi (Indosiar Semarang), PT Lativi Mediakarya Semarang-Padang (TVOne Semarang), PT Media Televisi Semarang (Metro TV Jawa Tengah), dan PT Trans TV Semarang Makassar (Trans TV Semarang).
  • Zona layanan 7 (Jawa Timur): PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT Global Informasi Bermutu (GTV), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), dan PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV).
  • Zona layanan 15 (Kepulauan Riau): PT RCTI Sepuluh (RCTI Network), PT Surya Citra Pesona Media (SCTV Batam), dan PT Trans TV Batam Kendari (Trans TV Batam).[13].

Dalam perkembangannya pemerintah juga melakukan sejumlah penambahan penyelenggara pada 2014. Di Jakarta, misalnya penyelenggara siaran direncanakan bertambah, yaitu 18 TV. TV-TV tersebut, yaitu TV Betawi, Republika TV, KTI, News TV, Gramedia TV, Warna TV, BBS TV, Tempo TV, SportOne, BNTV, Detik TV, Magna TV, City TV, JPTV Jakarta, Smile TV, RIM TV, Nusantara TV, dan tvMu[14]. Selain itu, pemerintah juga menambah penyelenggara multipleks di Jakarta yaitu dari RCTI dan Rajawali Televisi[15]. Di berbagai daerah lain, seperti Yogyakarta, direncanakan ada 10 stasiun TV baru[16] dan di Jawa Barat diperkirakan terdapat 30 stasiun baru[17]. Namun, seiring putusan PTUN pada 2015, praktis TV digital berhenti[18] tanpa arah yang jelas.

Walaupun demikian, sejumlah TV swasta tetap menjalankan siaran digital, seperti SCTV dan Metro TV (walaupun tidak sampai ke daerah) dan TVRI masih tetap mempertahankan 4 kanalnya, menjadi satu-satunya TV yang tidak mematikan siaran digitalnya. Di masing-masing wilayah siar, TVRI memiliki 4 kanal[19]. Pada TV tertentu, misalnya grup Media Nusantara Citra (MNC), mereka langsung mematikan seluruh kanalnya[20] dengan alasan ketiadaan hukum[21]. Seiring waktu, pemerintah kemudian kembali mengadakan uji coba (kedua kalinya) siaran digital dengan menggandeng 36 LPS yang diadakan dari 15 Juni hingga 15 Desember 2016. Perusahaan TV tersebut, yaitu:[22][23]

  • Nusantara TV (PT Nusantara Media Mandiri, PT Nusantara Media Mandiri Parahiyangan, PT Nusantara Media Mandiri Tapanuli, PT Nusantara Media Mandiri Batam, PT Nusantara Media Mandiri Yogyakarta)
  • Inspira TV (PT Inspira Televisi Indonesia, PT Inspira Media Televisi, PT Inspira Medan Mulia, PT Inspira Multi Talenta)
  • Badar TV (PT Badar Televisi Media Persada)
  • PT Televisi Mutiara Elok Digital
  • PT Media Kreatif Sumedang
  • Persada TV (PT Bandung Persada Tivi Digital)
  • tvMu (PT TVMu Surya Utama)
  • PT Indonesia Visual Televisi Serang
  • PT Kemuning Televisi
  • PT Eka Televisi Bandung
  • RIM TV (PT Reka Indah Media)
  • Opus TV (PT Merah Putih Satu Visi)
  • CNN Indonesia (PT Detik TV Indonesia)
  • DAAI TV (PT Duta Anugerah Indah, PT Daya Angkasa Andalas Indah)
  • NET. (PT Net Mediatama Televisi, PT Televisi Anak Bandung, PT Industri Televisi Semarang, PT Mitra Televisi Yogyakarta)
  • Kompas TV (PT Cipta Megaswara Televisi, PT Oxcy Media Televisi, PT Televisi Semarang Indonesia, PT Reksa Birama Media, PT Pasundan Utama Televisi, PT Mediantara Televisi Bali, PT Makassar Lintasvisual Cemerlang, PT Borneo Television, PT Kompas TV Media Informasi, dan PT Pratama Cipta Digital)
  • Gramedia TV (PT Gramedia Media Nusantara)
  • Tempo TV (PT Media Inti Televisi Nusantara)
  • PT Digital Inspirasi Indonesia

Ujicoba ini dilakukan dengan menggunakan kanal TVRI di masing-masing wilayah, yang diformalisasikan lewat nota kesepahaman bersama TVRI pada 9 Juni 2016[24]. Menurut Menkominfo Rudiantara dari 36 pentandatangan MOU, ada 26 yang sudah bersiaran[25]. Ujicoba ini kemudian diperpanjang lagi hingga 9 Juni 2017[26].

Di tengah mandegnya RUU Penyiaran, pemerintah mendapatkan angin segar dengan munculnya dukungan dari dua grup, yaitu Trans Media dam Media Group yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan siaran digital di 12 daerah yaitu Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara setelah mereaktivasi izin multipleks-nya. Menurut mereka, digitalisasI TV adalah sebuah keniscayaan[27]. Dua inisiatif berbeda muncul dari asosiasi TV swasta ATVSI, dimana ketuanya (saat itu) Ishadi SK (Transmedia) mendorong ide tersebut[28], namun wakilnya (saat itu) Syafril Nasution (MNC) menolaknya dengan alasan "ketiadaan regulasi"[29]. Pada 31 Agustus 2019, dua TV swasta yang berasal dari grup yang disebutkan sebelumnya (Trans7 dan Metro TV), juga terlibat dalam peluncuran siaran digital di perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara[30].

Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan 2 November 2020 mengatur bahwa penghentian siaran analog di Indonesia akan dilakukan "paling lambat 2 tahun" sesudah disahkan. Pengesahan itu telah membuka pintu migrasi ke TV digital yang selama ini tertutup, dan membuat sejumlah TV swasta segera "menyalakan" kembali siaran digitalnya. TV milik MNC Group misalnya "menyalakan" kembali siaran digitalnya di Jabodetabek, Yogyakarta dan Batam setelah berhenti selama 4 tahun. Menurut ATVSI, TV-TV swasta anggotanya juga mendorong siaran digital di 12 daerah demi mendukung kebijakan simulcast siaran di 34 provinsi pada pertengahan 2021 dan pematian siaran analog pada 2 November 2022.[31]

Fase penghentian siaran analog

  1. Fase I (13 Agustus 2008–20 Desember 2020)
    • Percobaan DTV
    • Pengosongan layanan primer lainnya (broadband telepon genggam dan RFID)
  2. Fase II (21 Desember 2010–2 November 2022)
    • Siaran TV analog & DTV simulcast
    • TV analog dinonaktifkan secara bertahap
  3. Fase III (2 November 2022 dan seterusnya)
    • Tidak ada layanan TV analog
    • 100% siaran DTV melalui saluran 22 sampai 48

Siaran televisi analog akan pertama kali dihentikan di wilayah Kalimantan Timur pada tanggal 30 Juni 2021 tengah malam,[32] kemudian disusul oleh Jakarta pada 2 November 2021 tengah malam,[33] sedangkan semua siaran analog akan berhenti sepenuhnya pada 2 November 2022.[34]

Daftar stasiun televisi digital

Berikut adalah daftar stasiun televisi digital di Indonesia saat ini.

Frekuensi TV Digital

Secara teknik pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital sehingga tidak perlu ada perubahan pita alokasi baik VHF maupun UHF (Ultra High Frequency). Sedangkan lebar pita frekuensi yang digunakan untuk analog dan digital berbanding 1: 6 artinya bila pada teknologi analog memerlukan pita selebar 8 MHz untuk satu kanal transmisi, maka pada teknologi digital dengan lebar pita frekuensi yang sama dengan teknik multiplek dapat digunakan untuk memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus dengan program yang berbeda tentunya.

Selain ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, TV digital perlu ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama atau SFN (single frequency network) sehingga daerah cakupan dapat diperluas. Produksi peralatan pengolah gambar yang baru (kabel, satelit, VCR, pemutar DVD, camcorder, konsol permainan) adalah dengan menggunakan format digital. Untuk itu supaya pesawat analog masih dapat dipakai diperlukan dekoder (set top box) yang dapat mengubah signal digital ke analog sehingga dapat dilihat dengan menggunakan pesawat TV biasa.

Kelebihan Frekuensi TV Digital

Teknologi digital efisien dalam pemanfaatan spektrum. Ada satu penyelenggara televisi digital meminta spektrum dalam jumlah yang cukup besar artinya tidak cukup hanya 1 (satu) kanal carrier melainkan lebih. Hal ini disebabkan dalam penyelenggaraannya nanti penyelenggara hanya akan berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan yaitu untuk mentransfer program dari stasiun-stasiun televisi lain yang ada di dunia menjadi satu paket layanan sebagaimana penyelenggaraan televisi kabel berlangganan yang ada saat ini.

Meningkatnya penyelenggaraan televisi dimasa depan dapat diantisipasi dengan suatu terobosan kebijakan dalam pemanfaatan spektrum frekuensi, misalkan penyelenggara televisi digital hanya berfungsi sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital, sedangkan programnya dapat diselenggarakan oleh operator yang khusus menyelenggarakan jasa program televisi digital (operator lain). Dari aspek regulasi akan terdapat izin penyelenggara jaringan dan izin penyelenggara jasa sehingga dapat menampung sekian banyak perusahaan baru yang akan bergerak dibidang penyelenggaraan televisi digital. Dengan demikian akan dapat dihindari adanya monopoli penyelenggaraan televisi digital di Indonesia.

Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital Terestrial

Karakteristik Sistem Penyiaran TV Digital yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya memiliki karakteristik yang berbeda di tiap wilayah(area) penyiaran. Oleh karena itu, karakteristik sistem penyiaran TV Digital akan sama apabila berada di radius yang sama.

Kualitas Penyiaran TV Digital

Kualitas gambar dan warna yang dihasilkan jauh lebih bagus daripada televisi analog. Desain dan implementasi sistem siaran TV digital terutama ditujukan pada peningkatan kualitas gambar. Terdapat dua aspek yang berbeda dan memerlukan kompromi dalam hal ini. Pada satu sisi, teknologi TV digital memungkinkan pengiriman gambar dengan akurasi dan resolusi sangat tinggi, tetapi pada sisi lain memerlukan tersedianya kanal dengan laju sangat tinggi, mencapai belasan Mbps. Di sisi lain, sistem TV digital juga diharapkan mampu menghasilkan penerimaan gambar yang jernih, stabil, dan tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima berada dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi.

Manfaat Penyiaran TV Digital

  • Pemirsa juga dapat memilih sendiri kapan akan menonton, remote tidak lagi untuk memilih saluran tetapi juga untuk melihat simpanan program, (siaran interaktif). Televisi yang menjadi siaran interaktif akan lebih memudahkan pemirsanya untuk mencari-cari program yang dia sukai. Tidak ada lagi prime-time karena saat itu pemirsa dapat mencari program lain yang dibutuhkan.
  • Penerimaan mobile, efisiensi kanal frekuensi, dan potensi jasa tambahan seperti TV-Interaktif dan layanan data-casting.
  • Aplikasi teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan multimedia lainnya serta integrasi dengan layanan interaktif seperti Video on Demand (VoD), Pay Per View (PPV), bahkan layanan komunikasi dua arah seperti teleconference

Keunggulan TV Digital

  • Kelebihan signal digital dibanding analog adalah ketahanannya terhadap noise dan kemudahannya untuk diperbaiki (recovery) di penerima dengan kode koreksi error (error correction code). Sinyal digital bisa dioperasikan dengan daya yang rendah (less power).
  • Pada transmisi digital menggunakan less bandwidth (high efficiency bandwidth) karena interference digital channel lebih rendah, sehingga beberapa channel bisa dikemas atau "dipadatkan" dan dihemat. Hal ini menjadi sangat mungkin karena broadcasting TV Digital menggunakan sistem OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) yang tangguh dalam mengatasi efek lintas jamak (multipath fading). Kemudian keuntungan lainnya adalah bahwa sinyal digital bisa dioperasikan dengan daya yang rendah (less power).
  • Migrasi dari era analog menuju era digital memiliki konsekuensi tersedianya saluran siaran yang lebih banyak. Tidak ada lagi antrian ataupun penolakan izin terhadap rencana pendirian televisi nasional maupun lokal karena keterbatasan frekuensi. Televisi digital pun dapat digunakan layaknya browser internet, sehingga sangat integratif fungsinya.
  • Penyiaran TV Digital Terrestrial bisa diterima oleh sistem penerimaan TV Fixed dan penerimaan TV Bergerak. Kebutuhan daya pancar tv digital juga lebih kecil dan ketahanan terhadap interferensi dan kondisi lintasan radio yang berubah-ubah terhadap waktu (seperti yang terjadi jika penerima TV berada di atas mobil yang berjalan cepat), serta penggunaan bandwidth yang lebih efisien.

Transisi ke TV Digital

Pesawat TV analog tidak akan bisa menerima sinyal digital, maka diperlukan pesawat TV digital yang baru agar TV dapat menggunakan alat tambahan baru yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi analog. Perangkat tambahan tersebut disebut dengan decoder atau set top box (STB). Proses perpindahan dari teknologi analog ke teknologi digital akan membutuhkan sejumlah penggantian perangkat baik dari sisi pemancar TV-nya ataupun dari sisi penerima siaran.

Awal Transisi ke TV Digital

Pada saat pemerintah memulai siaran digital yang berbasis terrestrial perlu dilakukan proses transisi migrasi dengan meminimalkan risiko kerugian khusus yang dihadapi baik oleh operator TV (Broadcasters) maupun masyarakat. Risiko kerugian khusus yang dimaksud adalah informasi program ataupun perangkat tambahan yang harus dipasang. Bila perubahan diputuskan untuk dilakukan maka perlu dilaksanakan melalui masa ‘Simulcast’, yaitu masa dimana sebelum masyarakat mampu membeli pesawat penerima digital dan pesawat penerima analog yang dimilikinya harus tetap dapat dipakai menerima siaran analog dari pemancar TV yang menyiarkan siaran TV Digital.

Masa transisi diperlukan untuk melindungi puluhan juta pemirsa (masyarakat) yang telah memiliki pesawat penerima TV analog untuk dapat secara perlahan-lahan beralih ke teknologi TV digital dengan tanpa terputus layanan siaran yang ada selama ini. Selain juga melindungi industri dan investasi operator TV analog yang telah ada, dengan memberi kesempatan prioritas bagi operator TV eksisting.

Keuntungan memberikan prioritas kepada operator TV eksisting adalah mereka dapat memanfaatkan infrastruktur yang telah dibangun, seperti studio, tower, bangunan, SDM dan lain sebagainya. Selain itu karena infrastruktur TV digital terrestrial relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan infrastruktur TV analog, maka efisiensi dan penggunaan kembali fasilitas dan infrastruktur yang telah dibangun menjadi sangat penting.

Untuk membuka kesempatan bagi pendatang baru di dunia TV siaran digital ini, maka dapat ditempuh pola Kerja Sama Operasi antar penyelenggara TV eksisting dengan calon penyelenggara TV digital. Sehingga di kemudian hari penyelenggara TV digital dapat dibagi menjadi "network provider" dan "program / content provider".

Jika kanal TV digital ini diberikan secara sembarangan kepada pendatang baru, selain penyelenggara TV siaran digital terrestrial harus membangun sendiri infrastruktur dari nol, maka kesempatan bagi penyelenggara TV analog eksisting seperti TVRI, 5 TV swasta eksisting dan 5 penyelenggara TV baru untuk berubah menjadi TV digital di kemudian hari akan tertutup karena kanal frekuensinya sudah habis.

Model Bisnis Penyiaran TV Digital ke Depan

Perspektif bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran di era digital juga mengalami perubahan yang sangat berarti baik dari pemanfaatan kanal maupun teknologi jasa pelayanannya. Pada pemanfaatan kanal frekuensi akan terjadi efisiensi penggunaan kanal yang sangat berarti. Satu kanal frekuensi yang saat ini hanya bisa diisi oleh satu program saja nantinya akan bisa diisi antara empat sampai enam program sekaligus. Sepuluh program siaran TV-swasta Nasional saat ini yang menduduki juga 10 kanal di UHF (Ultra High Frequency) hanya menduduki 2 atau 3 kanal saja.

Di sisi lain pendudukan kanal-kanal saat ini untuk sistem tranmisi analog juga tidak hemat karena antara kanal yang berdekatan harus ada 1 kanal kosong sebagai kanal perantara. Kanal perantara ini tidak ada di sistem digital dan kanal frekuensi di sistem digital bisa dimanfaatkan secara berurutan. Bentuk jasa pelayanan sistem penyiaran digital secara blok jaringan juga akan terpisah-pisah yaitu mulai dari penyedia program (content creators) kemudian akan dikirim ke content agregators yang berfungsi sebagai pendistribusi program yang kemudian program itu diubah dalam bentuk format MPEG-2 atau MPEG-4. Lalu dikirim ke ‘MPEG-2 multiplexer providers’ dan kemudian disalurkan ke berbagai pemirsa melalui jaringan pemancar TV Digital oleh ‘transport providers’.

Masing-masing bentuk jasa pelayanan di atas bisa membentuk badan usaha yang disesuaikan dengan kompetensi jasa pelayanan tersebut. Bentuk jasa pelayanan dalam model bisnis Penyiaran TV Digital dapat digambarkan pada Gambar 1.

Dengan pemisahan ini maka masing-masing bisa lebih terkonsentrasi pada bidang bisnisnya sendiri sehingga masyarakat pemirsa TV akan memperoleh kualitas pelayanan yang lebih beragam dan tentunya lebih baik. Pada sistem penyiaran TV Digital dimungkinkan munculnya jasa-jasa layanan baru seperti informasi-informasi laporan lalu lintas, ramalan cuaca, berita, olahraga, pendidikan, bursa saham, kesehatan dan informasi-informasi layanan masyarakat lainnya. Para penyedia content hanya terkonsentrasi pada isi program saja dan tidak perlu mengurus penyiapan infrastruktur jaringan dan pengoperasiannya. Penyedia konten hanya membayar sewa jaringan transmisi saja atau bisa dijual kepada content distributor.

Referensi

  1. ^ "Kominfo: Siaran TV Analog Wajib Berhenti 2 November 2022" [Kominfo: Analogue TV Broadcasts Must Stop By 2 November 2022]. CNN Indonesia. 3 December 2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 December 2020. Diakses tanggal 3 December 2020. 
  2. ^ [1]
  3. ^ a b "Televisi Digital". Pemerintah Kabupaten Kediri. Diakses tanggal 2021-03-14. 
  4. ^ brs. "Roadmap TV Digital". Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses tanggal 2021-03-14. 
  5. ^ [2]
  6. ^ [3]
  7. ^ [4]
  8. ^ Siaran Pers No. 140/PIH/KOMINFO/12/2010 Peresmian Pemancar Televisi Digital TVRI oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Direktorat Jenderal Pos Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Diakses 26 Mei 2020.
  9. ^ TVRI Sediakan Empat Kanal Program. Kompas.com (2010). Diakses 26 Mei 2020.
  10. ^ [5]
  11. ^ "Digital TV: A giant leap?". August 26, 2012. 
  12. ^ "Transmisi Digital Metro TV Beroperasi di Delapan Daerah". September 30, 2012. 
  13. ^ [6]
  14. ^ [7]
  15. ^ [8]
  16. ^ [9]
  17. ^ [10]
  18. ^ [11]
  19. ^ [12]
  20. ^ [13]
  21. ^ [14]
  22. ^ [15]
  23. ^ [16]
  24. ^ [17]
  25. ^ [18]
  26. ^ [19]
  27. ^ [20]
  28. ^ [21]
  29. ^ [22]
  30. ^ [23]
  31. ^ [24]
  32. ^ "Kadiskomindo Optimistis Migrasi Kaltim Berdaulat TV Digital 30 Juni 2021". Berita Kaltim. Diakses tanggal 2021-02-24. 
  33. ^ "Jakarta Siap Menyonsong ASO Penyiaran TV Digital Terestrial 2021". ANTVKLIK. Diakses tanggal 2021-01-29. 
  34. ^ "UU Cipta Kerja: 2022, Televisi Analog akan Mati". VOA Indonesia. Diakses tanggal 2020-12-04. 
  • FLL 0606030771
  • Tjahyono, Bambang Heru.2006.Sistem Jaringan Penyiaran Radio dan Televisi Dimasa Mendatang.Kajian Teknologi Informasi Komunikasi.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Jakarta
  • Buku Putih Penelitian, Pengembangan dan Penerapan IPTEK 2005-2025.Kementrian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Pranala luar