Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.8
AWG97 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 8: Baris 8:
| anggaran =
| anggaran =
| eselonI = Direktur Jenderal
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Rodon Pedrason]]
| nama_eselonI = Mayor Jenderal TNI<br>Dr. rer. pol. [[Rodon Pedrason]], M.A.
| sekretaris =
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| nama_sekretaris =

Revisi per 19 April 2021 10.25

Direktorat Jenderal
Strategi Pertahanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalMayor Jenderal TNI
Dr. rer. pol. Rodon Pedrason, M.A.
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat
Situs web
strahan.kemhan.go.id/web/

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan).[1]

Sejarah

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementrian Pertahanan merupakan salah satu unit organisasi yang dibentuk untuk merespon perkembangan lingkungan strategis global, regional maupun nasional yaitu dengan diterbitkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: Kep/19/M12/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertahanan dengan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan. Sebagai Dirjen Strahan yang pertama adalah Mayjen TNI Sudrajat, M.P.A.[2]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan Kementrian di bidang strategi pertahanan negara;
  2. Pelaksanaan kebijakan Kementrian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisis strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan, dan hukum strategi pertahanan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.[1]

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan;
  3. Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan;
  4. Direktorat Pengerahan Komponen Pertahanan;
  5. Direktorat Wilayah Pertahanan;[1]

Referensi

Pranala luar