Keadaan darurat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 1: Baris 1:
{{untuk|jenis keadaan darurat yang diatur oleh hukum Indonesia|Hukum keadaan bahaya di Indonesia}}
'''Keadaan darurat''' atau dahulu dikenal sebagai '''staat van oorlog en beleg''' (SOB) yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai '''''state of emergency''''' adalah suatu pernyataan dari [[pemerintah]] yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa [[bencana alam]], [[kerusuhan sipil]], atau setelah ada pernyataan [[perang]].
'''Keadaan darurat''' atau dahulu dikenal sebagai '''staat van oorlog en beleg''' (SOB) yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut sebagai '''''state of emergency''''' adalah suatu pernyataan dari [[pemerintah]] yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa [[bencana alam]], [[kerusuhan sipil]], atau setelah ada pernyataan [[perang]].



Revisi per 7 Februari 2021 08.49

Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat. Biasanya, keadaan ini muncul pada masa bencana alam, kerusuhan sipil, atau setelah ada pernyataan perang.

Contoh

Berikut ini adalah beberapa contoh dari keadaan darurat di berbagai negara.

Sedang berlangsung

Sudah berakhir

Referensi