Ahli Hadis: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan kategori [ * ]
Ibensis (bicara | kontrib)
k Menambah Kategori:Aqidah menggunakan HotCat
Baris 1: Baris 1:
'''Ahlul Hadits''' adalah [[orang]]-orang atau golongan yang dalam menetapkan [[hukum]] berpegang teguh kepada [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]] [[Nabi Muhammad]] Shallahu'alaihi wassalam.<ref name=a>Shadily, Hassan.''Ensiklopedia Indonesia''.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115</ref> Mereka juga umum disebut golongan '''Atsari''', '''tradisionalis''' dan '''Hanbali''' (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan [[mazhab Hanbali]] di ranah fiqih).<ref name=a/> Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum [[Islam]], dimulai sejak wafatnya [[Rasulullah]] dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 [[Hijriyah]].<ref name=a/> Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.<ref name=a/> Dalam menetapkan hukum, sebagaian para [[sahabat]] Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) untuk memurnikan ajaran Islam dari sumber sumber yang tidak jelas. Adapun jika suatu permasalahan tidak memiliki dalil maka mereka akan menggunakan ijtihad dan juga qiyas yang tentunya memiliki syarat syarat yang ketat sebagai kehati-hatian dalam membuat cabang hukum baru. Allahu a'lam.
'''Ahlul Hadits''' adalah [[orang]]-orang atau golongan yang dalam menetapkan [[hukum]] berpegang teguh kepada [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]] [[Nabi Muhammad]] Shallahu'alaihi wassalam.<ref name=a>Shadily, Hassan.''Ensiklopedia Indonesia''.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115</ref> Mereka juga umum disebut golongan '''Atsari''', '''tradisionalis''' dan '''Hanbali''' (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan [[mazhab Hanbali]] di ranah fiqih).<ref name=a/> Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum [[Islam]], dimulai sejak wafatnya [[Rasulullah]] dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 [[Hijriyah]].<ref name=a/> Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.<ref name=a/> Dalam menetapkan hukum, sebagaian para [[sahabat]] Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) untuk memurnikan ajaran Islam dari sumber sumber yang tidak jelas. Adapun jika suatu permasalahan tidak memiliki dalil maka mereka akan menggunakan ijtihad dan juga qiyas yang tentunya memiliki syarat syarat yang ketat sebagai kehati-hatian dalam membuat cabang hukum baru. Allahu a'lam.

[[Kategori:Aqidah]]

Revisi per 28 November 2020 19.09

Ahlul Hadits adalah orang-orang atau golongan yang dalam menetapkan hukum berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad Shallahu'alaihi wassalam.[1] Mereka juga umum disebut golongan Atsari, tradisionalis dan Hanbali (berkaitan tapi tidak selalu sama dengan mazhab Hanbali di ranah fiqih).[1] Istilah ini timbul pada masa ke dua dari sejarah pembinaan hukum Islam, dimulai sejak wafatnya Rasulullah dan diakhiri pada pertengahan abad ke-2 Hijriyah.[1] Masa ini dinamai pula dengan periode sahabat.[1] Dalam menetapkan hukum, sebagaian para sahabat Nabi dan pengikutnya membatasi diri pada sumber hukum yang terdiri dari AlQur’an dan Hadits.Mereka berpegang teguh pada dalil naqli (AlQur’an dan Hadits) untuk memurnikan ajaran Islam dari sumber sumber yang tidak jelas. Adapun jika suatu permasalahan tidak memiliki dalil maka mereka akan menggunakan ijtihad dan juga qiyas yang tentunya memiliki syarat syarat yang ketat sebagai kehati-hatian dalam membuat cabang hukum baru. Allahu a'lam.

  1. ^ a b c d Shadily, Hassan.Ensiklopedia Indonesia.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 115