Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fahmiwotamild (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 2: Baris 2:
[[Berkas:tempat istirahat.jpg|jmpl|250px|Tempat istirahat di jalan tol Cikampek]]
[[Berkas:tempat istirahat.jpg|jmpl|250px|Tempat istirahat di jalan tol Cikampek]]


'''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai ''rest area'' adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke [[toilet]] selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di [[jalan tol]]<ref>Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan</ref> ataupun di[[jalan nasional]] [[di mana]] para [[pengemudi]] jarak jauh beristirahat. Di jalan [[arteri primer]] juga banyak ditemukan [[restoran]] yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Restoran-restoran ini banyak digunakan oleh pengemudi [[truk]] jarak jauh ataupun [[bus]] antarkota untuk beristirahat.
'''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai '''''rest area''''' adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke [[toilet]] selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di [[jalan tol]]<ref>Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan</ref> ataupun di[[jalan nasional]] [[di mana]] para [[pengemudi]] jarak jauh beristirahat. Di jalan [[arteri primer]] juga banyak ditemukan [[restoran]] yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Restoran-restoran ini banyak digunakan oleh pengemudi [[truk]] jarak jauh ataupun [[bus]] antarkota untuk beristirahat.


== Ketentuan istirahat ==
== Ketentuan istirahat ==

Revisi per 19 November 2020 05.39

Tempat istirahat di jalan tol Cikampek

Tempat istirahat atau dikenal secara lebih luas sebagai rest area adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke toilet selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di jalan tol[1] ataupun dijalan nasional di mana para pengemudi jarak jauh beristirahat. Di jalan arteri primer juga banyak ditemukan restoran yang berfungsi sebagai tempat istirahat. Restoran-restoran ini banyak digunakan oleh pengemudi truk jarak jauh ataupun bus antarkota untuk beristirahat.

Ketentuan istirahat

Dalam peraturan perundangan mengenai[2] Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan kendaraan selama 4 jam harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum kopi, makan ataupun ke kamar kecil/toilet.

Keselamatan dan keamanan lalu lintas

Untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dari kendaraan yang melewati tempat istirahat dengan kendaraan yang keluar masuk ke tempat istirahat harus direncanakan sedemikian sehingga konflik dapat diminimalisasi, terutama pada tempat istirahat yang ditempatkan pada pada salah satu sisi di jalan dua arah karena akan terjadi konflik bersilangan untuk kendaraan yang memotong jalan masuk ke tempat istirahat. Keadaan ini menjadi masalah besar di jalan arteri nasional yang arus lalu lintasnya sudah tinggi tetapi belum ada median jalannya.Di jalan tol tempat istirahat dilengkapi dengan lajur percepatan dan lajur perlambatan agar kendaraan yang masuk ataupun keluar dari tempat istirahat dapat menyesuaikan kecepatan pada lajur percepatan ataupun lajur perlambatan.

Masalah lain yang juga ditemukan di tempat istirahat yang tidak terlalu ramai adalah masalah kriminal, seperti pencurian ataupun pemerasan terhadap pengguna tempat istirahat, ataupun tempat istirahat dijadikan tempat untuk melakukan Rendezvous, pacaran yang strategis.

Fasilitas tempat istirahat

Fasilitas di tempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan
  2. ^ Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan

Pranala luar