Anjak piutang: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Klayapan (bicara | kontrib)
sunting artikel, paragraf, referensi
Baris 1: Baris 1:
'''Anjak piutang''' ({{lang-en|factoring}}) adalah suatu [[transaksi keuangan]] sewaktu suatu perusahaan menjual [[piutang]]nya (misalnya [[tagihan]]) dengan memberikan suatu [[diskon]]. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan [[pinjaman bank]]. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan [[kelayakan kredit]] perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu [[aset]] (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
'''Anjak piutang''' ({{lang-en|factoring}}) adalah suatu [[transaksi keuangan]] sewaktu suatu perusahaan menjual [[piutang]]nya (misalnya [[tagihan]]) dengan memberikan suatu [[diskon]]. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan [[pinjaman bank]]. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan [[kelayakan kredit]] perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu [[aset]] (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah bdan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tahihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.<ref>{{Cite web|title=1251/KMK.013/1988|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/1988/1251~KMK.013~1988Kep.HTM#:~:text=1251/KMK.013/1988&text=bahwa%20pengelolaan%20sumber%20pembiayaan%20pembangunan,b.|website=jdih.kemenkeu.go.id|access-date=2020-10-10}}</ref>


Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, [[debitur]], dan pihak yang membiayai (''factor''). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu [[lembaga keuangan]] khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk [[kas]]. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, [[debitur]], dan pihak yang membiayai (''factor''). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu [[lembaga keuangan]] khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk [[kas]]. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Baris 10: Baris 12:
* Menghindari kerugian karena kredit macet
* Menghindari kerugian karena kredit macet
* Mempercepat proses ekonomi
* Mempercepat proses ekonomi

== Referensi ==
<references />
{{keuangan-stub}}
{{keuangan-stub}}



Revisi per 10 Oktober 2020 02.41

Anjak piutang (Inggris: factoring) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.

Pengertian Anjak Piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 adalah bdan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tahihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.[1]

Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.

Manfaat Anjak Piutang adalah:

  • Menurunkan biaya produksi
  • Memberikan fasilitas pembayaran di muka
  • Meningkatkan daya saing perusahaan klien
  • Meningkatkan kemampuan perusahaan klien memperoleh laba
  • Menghindari kerugian karena kredit macet
  • Mempercepat proses ekonomi

Referensi

  1. ^ "1251/KMK.013/1988". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-10.