Barda Nawawi Arief: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k Reverted 1 edit by 125.161.137.61 (talk)
Tag: Pembatalan
Baris 12: Baris 12:
|term_end2 =
|term_end2 =
|birth_date = {{Birth date|1943|01|23}}
|birth_date = {{Birth date|1943|01|23}}
|birth_place = {{negara|Indonesia}} [[Cirebon]], [[Jawa Barat]]
|birth_place = {{negara|Jepang}} [[Cirebon]], [[Jawa Barat]]
|death_date =
|death_date =
|death_place =
|death_place =

Revisi per 19 September 2020 02.33

Barda Nawawi Arief
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
Mulai menjabat
1 Juli 1993
Ketua Tim Buku I Panitia Terpadu Penyusunan RUU tentang KUHP
Informasi pribadi
Lahir(1943-01-23)23 Januari 1943
Jepang Cirebon, Jawa Barat
KebangsaanIndonesia
Alma materUniversitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro
ProfesiDosen
Dikenal karenaTim Panitia Terpadu Penyusunan RUU tentang KUHP
Panitia Fasilitasi dan Evaluasi Materi RUU tentang KUHP
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H. (lahir 23 Januari 1943) adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro[1]. Ia dikenal sebagai pakar Hukum Pidana. Selain mengajar ia merupakan aktivis penyusun Rancangan Undang - Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Di mana KUHP) yang saat ini berlaku di Indonesia masih merupakan warisan kolonial Belanda dan sudah saatnya diperbaharui dengan KUHP) yang ber - Pancasila dan mengakomodir nilai - nilai hukum yang modern.

Pemikiran Singkat Tentang Hukum Pidana

  • Dengan memanfaatkan pendekatan keilmuan (pemikiran hukum) yang integral antara pendekatan juridis (hukum) - ilmiah (keilmuan) - religius (keagamaan), pendekatan juridis - kontekstual, pendekatan juridis (hukum) - kultural (budaya), dan pendekatan juridis berwawasan global/komparatif, diharapkan penegakan hukum (law enforcement) juga dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya pembaharuan dan pembangunan hukum (law reform and development) yang berkualitas di Indonesia;
  • Seperti halnya perhatian/pandangan abad 19 yang telah beralih dari “perbuatan” ke “orang”, yaitu dari “kejahatan” ke sipembuatnya yaitu “penjahat”, maka seharusnya kita melangkah lebih lanjut dan memusatkan perhatian kita, tidak pada penjahat tetapi kepada sipembuatnya yaitu “masyarakat”;
  • Pemberlakuan KUHP / WvS) Hindia Belanda berdasarkan Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pada hakikatnya asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana masih tetap dilandaskan pada ilmu hukum pidana dan praktik hukum pidana kolonial. Sudah saatnya Sistem Hukum Nasional (Termasuk Sistem Hukum Pidana di Indonesia) merupakan sistem Hukum Pancasila yang menjabarkan sila - sila Pancasila secara keseluruhan;

Riwayat Pendidikan

Jabatan

Karya - Karya Terkenal

  • Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (CV CITRA ADITYA BAKTI, Bandung)
  • Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana (CV CITRA ADITYA BAKTI, Bandung)
  • Perbandingan Hukum Pidana (CV RAJAWALI, Jakarta)
  • Teori dan Kebijakan Pidana (ditulis bersama Muladi, penerbit ALUMNI, Bandung)
  • Bunga Rampai Hukum Pidana (ditulis bersama Muladi, penerbit ALUMNI, Bandung)
  • Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan (PT Citra Aditya Bakti, Bandung)
  • Kapita Selekta Hukum Pidana (CV Citra Aditya Bakti, Bandung).
  • Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan (CV Citra Aditya Bakti, Bandung)
  • Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta
  • Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan, Pustaka Magister Semarang

Kegiatan Ilmiah di Luar Negeri

  • 1988: Peserta “The Xth International Congress on Criminology” di Hamburg, Jerman;
  • 1993: Peserta “Second Regional Symposium On Economic Crime”, di Kuala Lumpur, Malaysia;
  • 1995: Anggota Utusan Indonesia pada “The IXth United Nations Congress On The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders”, di Kairo, Mesir.

Referensi