Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
k Bot: Migrasi 13 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q899146
Syahu S (bicara | kontrib)
k Pranala luar GHS versi 3 sudah obsolete, saya update ke GHS versi 8 tahun 2019
 
Baris 8: Baris 8:


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/ghs_rev03/03files_e.html Teks GHS revisi ke-3 (2009)]
* {{en}} [http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/ghs_rev08/08files_e.html Teks GHS revisi ke-8 (2019)]


{{kimia-stub}}
{{kimia-stub}}

Revisi terkini sejak 29 Agustus 2020 14.11

Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia[1] (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals), disingkat GHS, adalah suatu sistem klasifikasi bahan-bahan kimia terpadu yang disepakati secara internasional untuk menggantikan standar-standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang digunakan secara berbeda-beda oleh berbagai negara. Pengembangan sistem klasifikasi global ini dimulai pada tahun 1992 oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, penerapan sistem klasifikasi dan pelabelan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.87/M-IND/PER/9/2009.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]