Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar GHS versi 3 sudah obsolete, saya update ke GHS versi 8 tahun 2019 |
|||
Baris 8: | Baris 8: | ||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{en}} [http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/ |
* {{en}} [http://www.unece.org/trans/danger/publi/ghs/ghs_rev08/08files_e.html Teks GHS revisi ke-8 (2019)] |
||
{{kimia-stub}} |
{{kimia-stub}} |
Revisi terkini sejak 29 Agustus 2020 14.11
Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia[1] (Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals), disingkat GHS, adalah suatu sistem klasifikasi bahan-bahan kimia terpadu yang disepakati secara internasional untuk menggantikan standar-standar klasifikasi dan pelabelan bahan kimia yang digunakan secara berbeda-beda oleh berbagai negara. Pengembangan sistem klasifikasi global ini dimulai pada tahun 1992 oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di Indonesia, penerapan sistem klasifikasi dan pelabelan ini diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.87/M-IND/PER/9/2009.
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
Pranala luar[sunting | sunting sumber]
- (Inggris) Teks GHS revisi ke-8 (2019)