Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Peraturan Presiden''' (disingkat ''' |
'''Peraturan Presiden''' (disingkat '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]]. |
||
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]]. |
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]]. |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
{{Peraturan Perundang-undangan}} |
||
[[Kategori:Peraturan Presiden]] |
[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]] |
||
[[Kategori:Peraturan Perundang-undangan]] |
Revisi per 3 Oktober 2008 07.44
Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.