Kelurahan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pramesta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Pramesta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 4: Baris 4:
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
== Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan ==
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
{{wikisource|Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006}}
Berdasarkan Permendagri 31/2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri 28/2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
Berdasarkan Permendagri No. 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri No.28 tahun 2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km².
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km².
# Wilayah Kalimantan, NTB, NTT, Maluku, Papua paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km<sup>2</sup>.
# Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Maluku, Papua dan Papua Barat paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km².


Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten atau kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]</ref>
Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.<ref>[https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4da55ebed595f/node/lt511c7dfc2f68a/peraturan-menteri-dalam-negeri-no-31-tahun-2006-pembentukan,-penghapusan,-dan-penggabungan-kelurahan// Hukum Online: Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan]</ref>


Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit lima tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.
Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.


== Lihat pula ==
== Lihat pula ==

Revisi per 11 Juni 2020 09.57

Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa. Berbeda dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan, atau sebaliknya.

Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan

Berdasarkan Permendagri No. 31 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan, dan Permendagri No.28 tahun 2006 tentang perubahan status desa menjadi kelurahan, maka syarat-syarat pembentukan suatu kelurahan adalah:

  1. Wilayah Jawa dan Bali paling sedikit 4.500 jiwa atau 900 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 3 km².
  2. Wilayah Sumatra dan Sulawesi paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga, dengan luas paling sedikit 5 km².
  3. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur Maluku, Papua dan Papua Barat paling sedikit 900 jiwa atau 180 keluarga, dengan luas paling sedikit 7 km².

Selain itu, harus memiliki kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi, dan fasilitas umum yang memadai. Kelurahan yang tidak lagi memenuhi kondisi di atas dapat dihapuskan atau digabungkan dengan kelurahan yang lain berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.[1]

Pemekaran kelurahan dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan tersebut.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar