Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 35: | Baris 35: | ||
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
||
| singkatan_dirjen2 = Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
| singkatan_dirjen2 = Pencegahan dan Pengendalian Penyakit |
||
| nama_dirjen2 = dr. |
| nama_dirjen2 = dr. [[Achmad Yurianto]] |
||
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan |
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan |
||
| singkatan_dirjen3 = Pelayanan Kesehatan |
| singkatan_dirjen3 = Pelayanan Kesehatan |
Revisi per 7 Mei 2020 03.01
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 19 Agustus 1945 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 |
Bidang tugas | Kesehatan |
Susunan organisasi | |
Menteri | Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI |
Sekretaris Jenderal | drg. Oscar Primadi, MPH |
Inspektur Jenderal | drg. Murti Utami, MPH |
Direktur Jenderal | |
Kesehatan Masyarakat | dr. Kirana Pritasari, MQIH |
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit | dr. Achmad Yurianto |
Pelayanan Kesehatan | dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS |
Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan | Dra. Engko Sosialine Magdalene, Apt, M.Biomed |
Kepala Badan | |
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan | dr. Siswanto, MPH, DTM |
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan | - |
Staf Ahli | |
Bidang Ekonomi Kesehatan | dr. H. M. Subuh, MPPM |
Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi | dr. Slamet, MHP |
Bidang Desentralisasi Kesehatan | dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS |
Bidang Hukum Kesehatan | dr. Kuwat Sri Hudoyo, MS |
LPNK yang dikoordinasikan | |
• Badan Pengawas Obat dan Makanan • Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia |
Situs web | www |
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI.[2]
Tugas dan Fungsi
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
- pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat;
- Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit;
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
- Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
- Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi;
- Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan.[1]
Koordinasi terhadap LPNK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan
- ^ "Profil Dokter Terawan, Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Maju". Kompas. 23 October 2019. Diakses tanggal 23 October 2019.