Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 35: Baris 35:
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| dirjen2 = Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| singkatan_dirjen2 = Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| singkatan_dirjen2 = Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
| nama_dirjen2 = dr. Anung Sugihantono, M.Kes
| nama_dirjen2 = dr. [[Achmad Yurianto]]
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
| dirjen3 = Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
| singkatan_dirjen3 = Pelayanan Kesehatan
| singkatan_dirjen3 = Pelayanan Kesehatan

Revisi per 7 Mei 2020 03.01

Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Logo Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sejak 14 November 2016
Gambaran umum
Dibentuk19 Agustus 1945; 78 tahun lalu (1945-08-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Bidang tugasKesehatan
Susunan organisasi
MenteriLetjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI
Sekretaris Jenderaldrg. Oscar Primadi, MPH
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH
Direktur Jenderal
Kesehatan Masyarakatdr. Kirana Pritasari, MQIH
Pencegahan dan Pengendalian Penyakitdr. Achmad Yurianto
Pelayanan Kesehatandr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS
Bina Kefarmasian dan Alat KesehatanDra. Engko Sosialine Magdalene, Apt, M.Biomed
Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatandr. Siswanto, MPH, DTM
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan-
Staf Ahli
Bidang Ekonomi Kesehatandr. H. M. Subuh, MPPM
Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasidr. Slamet, MHP
Bidang Desentralisasi Kesehatandr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
Bidang Hukum Kesehatandr. Kuwat Sri Hudoyo, MS
LPNK yang dikoordinasikan
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Alamat
Kantor pusatJalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs webwww.kemkes.go.id
Lambang Kemenkes RI hingga 14 November 2016

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1] Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. (K) RI.[2]

Tugas dan Fungsi

Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan kefarmasian dan alat kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  3. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan serta pengelolaan tenaga kesehatan;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan
  8. pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan.[1]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Kementerian Kesehatan terdiri atas:

Koordinasi terhadap LPNK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005, Menteri Kesehatan melakukan koordinasi terhadap LPNK yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar