Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 29: | Baris 29: | ||
Pada 17 Februari 1973, dalam pertemuan [[Organisasi Maritim Internasional]] (IMO), konvensi bernama "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships" (MARPOL) dikeluarkan dan ditandatangani oleh anggota-anggota IMO. Meskipun demikian, pemberlakuan konvensi tersebut belum diterapkan secara resmi.<ref name="edumaritime"/> |
Pada 17 Februari 1973, dalam pertemuan [[Organisasi Maritim Internasional]] (IMO), konvensi bernama "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships" (MARPOL) dikeluarkan dan ditandatangani oleh anggota-anggota IMO. Meskipun demikian, pemberlakuan konvensi tersebut belum diterapkan secara resmi.<ref name="edumaritime"/> |
||
Sebagai tanggapan dari serangkaian kecelakaan [[kapal tanker]] yang terjadi pada periode tahun 1976-1977, konvensi tersebut kemudian diamendemen dengan Protokol tahun 1978.<ref name="edumaritime"/> Hal ini menyebabkan nama resmi konvensi tersebut diperbarui menjadi "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978" (MARPOL 73/78).<ref>{{cite web|url=http://www.marpoltraining.com/MMSKOREAN/MARPOL/intro/index.htm|title=International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973|publisher=marpoltraining.com|accessdate=23 April 2020}}</ref> Dengan demikian, MARPOL 73/78 pada akhirnya diberlakukan secara resmi pada 2 Oktober 1983.<ref name="MAX1">{{Cite web|title = MAX1 CHRONOLOGY|url = https://www.martinottaway.com/sites/martinottaway.com/files/content/documents/MAX1%20CHRONOLOGY%2C%20August%2021%2C%202015.pdf|format=pdf|website = MAX1 Studies|accessdate=16 April 2020}}</ref> |
Sebagai tanggapan dari serangkaian kecelakaan [[kapal tanker]] yang terjadi pada periode tahun 1976-1977, konvensi tersebut kemudian diamendemen dengan Protokol tahun 1978.<ref name="edumaritime"/> Hal ini menyebabkan nama resmi konvensi tersebut diperbarui menjadi "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978" (MARPOL 73/78).<ref name="marpoltraining">{{cite web|url=http://www.marpoltraining.com/MMSKOREAN/MARPOL/intro/index.htm|title=International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973|publisher=marpoltraining.com|accessdate=23 April 2020}}</ref> Dengan demikian, MARPOL 73/78 pada akhirnya diberlakukan secara resmi pada 2 Oktober 1983.<ref name="MAX1">{{Cite web|title = MAX1 CHRONOLOGY|url = https://www.martinottaway.com/sites/martinottaway.com/files/content/documents/MAX1%20CHRONOLOGY%2C%20August%2021%2C%202015.pdf|format=pdf|website = MAX1 Studies|accessdate=16 April 2020}}</ref> |
||
Per Januari 2018, konvensi tersebut telah disepakati oleh 158 negara anggota IMO yang mencakup 98,95% jumlah tonase pengapalan dunia.<ref name="IMO_Status_2019"/> |
Per Januari 2018, konvensi tersebut telah disepakati oleh 158 negara anggota IMO yang mencakup 98,95% jumlah tonase pengapalan dunia.<ref name="IMO_Status_2019"/> |
Revisi per 23 April 2020 08.25
Nama panjang:
| |
---|---|
Efektif | 2 Oktober 1983 |
Pihak | 158[1] |
Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau dikenal juga sebagai MARPOL 73/78 (akronim dari maritime pollution, angka 73 sebagai tahun penandatanganan konvensi tersebut, dan angka 78 sebagai tahun konvensi tersebut diamendemen dengan Protokol tahun 1978) merupakan konvensi lingkungan maritim yang dibentuk oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan bertujuan untuk meminimalisasi polusi di laut, termasuk pencemaran dari sampah laut, minyak, dan polusi udara.[2]
Konvensi MARPOL berlaku bagi seluruh kapal berbendera negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan di mana pun kapal tersebut berlayar. Kapal-kapal tersebut menjadi tanggung jawab negara-negara anggota yang mendaftarkannya dalam badan klasifikasi nasional negara bersangkutan.[3]
Sejarah
Pada 17 Februari 1973, dalam pertemuan Organisasi Maritim Internasional (IMO), konvensi bernama "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships" (MARPOL) dikeluarkan dan ditandatangani oleh anggota-anggota IMO. Meskipun demikian, pemberlakuan konvensi tersebut belum diterapkan secara resmi.[2]
Sebagai tanggapan dari serangkaian kecelakaan kapal tanker yang terjadi pada periode tahun 1976-1977, konvensi tersebut kemudian diamendemen dengan Protokol tahun 1978.[2] Hal ini menyebabkan nama resmi konvensi tersebut diperbarui menjadi "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978" (MARPOL 73/78).[4] Dengan demikian, MARPOL 73/78 pada akhirnya diberlakukan secara resmi pada 2 Oktober 1983.[5]
Per Januari 2018, konvensi tersebut telah disepakati oleh 158 negara anggota IMO yang mencakup 98,95% jumlah tonase pengapalan dunia.[1]
Ketentuan
MARPOL terbagi menjadi enam lampiran (annex) teknis berdasarkan kategori polutan yang ditangani. Setiap lampiran menjelaskan regulasi teknis untuk pencegahan polusi tertentu dari kapal.
Lampiran | Judul | Tanggal pemberlakuan | Persentase tonase dunia[5][7] |
---|---|---|---|
Annex I | Pencegahan polusi akibat minyak dan air berminyak | 2 Oktober 1983 | 99,20% |
Annex II | Pengendalian polusi akibat zat cair berbahaya dalam bentuk curah | 2 Oktober 1983 | 99,20% |
Annex III | Pencegahan polusi akibat zat berbahaya yang dibawa melalui laut dalam bentuk kemasan | 1 Juli 1992 | 98,4% |
Annex IV | Pencegahan polusi akibat pembuangan limbah dari kapal | 27 September 2003 | 96,32% |
Annex V | Pencegahan polusi akibat sampah dari kapal | 31 Desember 1988 | 98,56% |
Annex VI | Pencegahan polusi udara dari kapal | 19 Mei 2005 | 94,70% |
Implementasi
Standar-standar dalam IMO dapat mengikat bila sebelumnya telah diratifikasi oleh sejumlah negara-negara anggota yang penggabungan tonase kotornya setidaknya mencakup 50% jumlah tonase kotor dunia. Keenam lampiran teknis MARPOL memenuhi persyaratan minimum tersebut dengan diratifikasinya konvensi beserta lampirannya oleh negara-negara anggota yang mencakup lebih dari 90% tonase dunia.[7][5]
Negara tempat kapal terdaftar bertanggung jawab untuk menyertifikasi dokumen kepatuhan kapal dengan standar pencegahan polusi dalam MARPOL. Setiap negara yang menandatangani konvensi ini bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan domestik sebagai implementasi konvensi dan berkomitmen untuk mematuhi konvensi beserta lampirannya dan peraturan negara lain yang terkait. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, legislasi yang relevan dengan implementasi ini ialah Undang-Undang tentang Pencegahan Polusi dari Kapal.[8]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b "Status of Treaties" (PDF), IMO, 16 Desember 2019, diakses tanggal 16 April 2020
- ^ a b c "What is MARPOL Convention? IMO Convention for the Prevention of Pollution from Ships". EduMaritime. Diakses tanggal 16 April 2020.
- ^ Copeland, Claudia. "Cruise Ship Pollution: Background, Laws and Regulations, and Key Issues" Diarsipkan 2013-04-25 di Wayback Machine.
- ^ "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973". marpoltraining.com. Diakses tanggal 23 April 2020.
- ^ a b c "MAX1 CHRONOLOGY" (pdf). MAX1 Studies. Diakses tanggal 16 April 2020.
- ^ "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL)". IMO. Diakses tanggal 17 April 2020.
- ^ a b "MARPOL - International Marine Pollution 1973-78". bluebird-electric.net. Diakses tanggal 22 April 2020.
- ^ Office, U. S. Government Accountability (7 March 2000). "Marine Pollution: Progress Made to Reduce Marine Pollution by Cruise Ships, but Important Issues Remain" (PDF) (RCED-00-48): 20. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6 March 2010.