Pembela hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mr. Bajang (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
k →‎top: bentuk baku
 
Baris 1: Baris 1:
'''Pembela hak''' '''asasi manusia''' (Pembela HAM) atau seringkali disebut sebagai '''pegiat hak asasi manusia''' adalah pihak-pihak yang baik secara individu atau bersama-sama, bertindak untuk mempromosikan atau melindungi [[hak asasi manusia]]. Profesi mereka bisa berupa [[Wartawan|jurnalis]], [[Aktivis lingkungan]], [[Pelapor pelanggaran|Pelapor Pelanggaran]], [[Serikat pekerja|serikat buruh]], [[pengacara]], [[guru]], [[mahasiswa]], komunitas [[masyarakat adat]], dan sebagainya.
'''Pembela hak''' '''asasi manusia''' (Pembela HAM) atau sering kali disebut sebagai '''pegiat hak asasi manusia''' adalah pihak-pihak yang baik secara individu atau bersama-sama, bertindak untuk mempromosikan atau melindungi [[hak asasi manusia]]. Profesi mereka bisa berupa [[Wartawan|jurnalis]], [[Aktivis lingkungan]], [[Pelapor pelanggaran|Pelapor Pelanggaran]], [[Serikat pekerja|serikat buruh]], [[pengacara]], [[guru]], [[mahasiswa]], komunitas [[masyarakat adat]], dan sebagainya.


Pembela HAM dapat membela hak asasi manusia sebagai bagian dari pekerjaan mereka atau dalam kapasitas sukarela baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai hasil dari kegiatan hak asasi manusia mereka, mereka seringkali menjadi subyek berbagai bentuk tindakan pembalasan dan serangan, termasuk namun tidak terbatas pada: pengawasan, pelecehan, tuduhan palsu, penahanan sewenang-wenang, pembatasan hak kebebasan berserikat, dan serangan fisik. <ref>{{Cite book|url=https://www.amnesty.org/en/documents/act30/6011/2017/en/|title=Human rights defenders under threat - A shrinking space for civil society|last=Amnesty International|first=|publisher=|year=2017|isbn=|location=|pages=}}</ref>
Pembela HAM dapat membela hak asasi manusia sebagai bagian dari pekerjaan mereka atau dalam kapasitas sukarela baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai hasil dari kegiatan hak asasi manusia mereka, mereka sering kali menjadi subyek berbagai bentuk tindakan pembalasan dan serangan, termasuk namun tidak terbatas pada: pengawasan, pelecehan, tuduhan palsu, penahanan sewenang-wenang, pembatasan hak kebebasan berserikat, dan serangan fisik.<ref>{{Cite book|url=https://www.amnesty.org/en/documents/act30/6011/2017/en/|title=Human rights defenders under threat - A shrinking space for civil society|last=Amnesty International|first=|publisher=|year=2017|isbn=|location=|pages=}}</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==

Revisi terkini sejak 20 Maret 2020 12.56

Pembela hak asasi manusia (Pembela HAM) atau sering kali disebut sebagai pegiat hak asasi manusia adalah pihak-pihak yang baik secara individu atau bersama-sama, bertindak untuk mempromosikan atau melindungi hak asasi manusia. Profesi mereka bisa berupa jurnalis, Aktivis lingkungan, Pelapor Pelanggaran, serikat buruh, pengacara, guru, mahasiswa, komunitas masyarakat adat, dan sebagainya.

Pembela HAM dapat membela hak asasi manusia sebagai bagian dari pekerjaan mereka atau dalam kapasitas sukarela baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai hasil dari kegiatan hak asasi manusia mereka, mereka sering kali menjadi subyek berbagai bentuk tindakan pembalasan dan serangan, termasuk namun tidak terbatas pada: pengawasan, pelecehan, tuduhan palsu, penahanan sewenang-wenang, pembatasan hak kebebasan berserikat, dan serangan fisik.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Amnesty International (2017). Human rights defenders under threat - A shrinking space for civil society.