Theo Toemion: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Marfiadi (bicara | kontrib)
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
'''Theodorus Franciscus Toemion''' atau lebih populer dikenal sebagai Theo Toemion (lahir di [[Manado]] pada [[21 September]] [[1956]]) adalah seorang [[ekonomi|ekonom]] [[Indonesia]].
'''Theodorus Franciscus Toemion''' atau lebih populer dikenal sebagai Theo Toemion ({{lahirmati|[[Kota Manado|Manado]]|21|9|1956}}) adalah seorang [[ekonomi|ekonom]] [[Indonesia]].


== Karir ==
== Karir ==
Baris 32: Baris 32:
{{DEFAULTSORT:Toemion, Theo}}
{{DEFAULTSORT:Toemion, Theo}}


[[Kategori:Kelahiran 1956]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Politikus Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
[[Kategori:Koruptor Indonesia]]
Baris 38: Baris 37:
[[Kategori:Tokoh PDIP]]
[[Kategori:Tokoh PDIP]]
[[Kategori:Ekonom Indonesia]]
[[Kategori:Ekonom Indonesia]]
[[Kategori:Orang hidup]]
[[Kategori:Tokoh dari Manado]]

Revisi per 23 Agustus 2008 06.04

Theodorus Franciscus Toemion atau lebih populer dikenal sebagai Theo Toemion (lahir 21 September 1956) adalah seorang ekonom Indonesia.

Karir

Ia adalah mantan Kepala BKPM di Indonesia (2001–2005). Sebelumnya, Theo adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P pada periode 1999-2004. Sebelum terjun ke kancah politik, Theo adalah seorang money broker terkemuka di kawasan Asia.

Kasus pemukulan

Pada Mei 2005, Theo diduga memukul sejumlah orang tua murid di Jakarta International School karena tidak tahan melihat anak laki-lakinya diperlakukan tidak adil oleh wasit pada sebuah pertandingan bola basket. Sepekan kemudian, posisinya selaku Kepala BKPM digantikan oleh Muhammad Luthfi, dan beberapa kalangan menduga pergantian ini dipicu oleh kasus pemukulan tersebut, meskipun hal ini disangkal oleh pemerintah.

Kasus korupsi

Melalui Program Tahun Investasi Indonesia atau Program Investment Year (IIY) 2003-2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penyelidikan seputar kegiatan tersebut. Ia pertama kali diperiksa pada 7 Desember 2005 dan ditahan pada 28 Desember 2005. Kemudian, ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 April 2006 dan dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,346 miliar.

Ia didakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Tuntutan enam tahun penjara dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Riyono dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juli 2006. Kemudian pada 25 Agustus 2006, Toemion divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Dari fakta persidangan dan bukti surat akta pendirian PT Trang Channel Indonesia Indah terungkap bahwa stasiun televisi Trang Channel adalah milik PT Trang Indonesia Indah yang kepemilikannya 100 persen miliknya. Stasiun televisi itu didirikan pada 22 Oktober 2003. Program stasiun TV Trang Channel tidak ada dalam proyek Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2003 dan juga tidak tercantum dalam surat perjanjian kerja antara BKPM dan PT Catur Dwi Karsa Indonesia (CDKI).

Pada 1 Maret 2007, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya. Majelis kasasi tetap memvonisnya enam tahun penjara. Permohonan kasasi diputus secara bulat olah majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Parman Suparman dengan anggota Moegihardjo, Krisna Harahap, Hamrat Hamid, dan Odjak Parulian Simanjuntak. Theo diharuskan membayar pengganti kerugian korupsi sebesar Rp 23,115 miliar dalam waktu satu bulan atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Kehidupan pribadi

Ia menikah dengan Sandra Pingkan Adriana Lolong dan ayah lima orang anak, Monica, Adam, Kezia, Dorothea, dan Daniel.

Pranala luar