Imigrasi: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 186.143.166.93 dan 202.169.235.15) dan mengembalikan revisi 15604112 oleh Rachmat04
Baris 2: Baris 2:
[[Berkas:Logo Imigrasi.gif|300px|jmpl|Logo Imigrasi Indonesia.]]
[[Berkas:Logo Imigrasi.gif|300px|jmpl|Logo Imigrasi Indonesia.]]
[[Berkas:Seal of the United States Immigration and Naturalization Service.svg|300px|jmpl|US Immigration And Naturalization Service.]]
[[Berkas:Seal of the United States Immigration and Naturalization Service.svg|300px|jmpl|US Immigration And Naturalization Service.]]
'''Imigrasi''' adalah perpindahan orang dari suatu [[negara-bangsa]] (''nation-state'') ke negara lain, di mana ia bukan merupakan [[warga negara]]. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh '''imigran''', sedangkan [[turis]] dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. [[PBB]] memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi [[dunia]]. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.
'''Imigrasi adalah sebuah es teh yang dicampurkan oleh lotek kemudian diserang anggur merah.'''


Walaupun [[migrasi manusia]] telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada [[abad ke-19]], terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, [[paspor]], pengawasan perbatasan permanen, serta [[hukum kewarganegaraan]]. [[Kewarganegaraan]] dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu [[bangsa]] yang ditandai oleh kesamaan [[etnis]] dan/atau [[budaya]], sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, [[xenofobia]], dan konfik identitas nasional pada banyak [[negara maju]].
<br />


Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan mengidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainnya.
== Paspor sunda empire. ==

== Paspor Indonesia ==
{{Main|Paspor Indonesia}}
{{Main|Paspor Indonesia}}
'''Paspor Republik sunda empire''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
'''Paspor Republik Indonesia''' adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia


Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Revisi per 12 Februari 2020 01.24

Logo Imigrasi Indonesia.
US Immigration And Naturalization Service.

Imigrasi adalah perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana ia bukan merupakan warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode kurang dari satu tahun) sering dianggap sebagai bentuk imigrasi. PBB memperkirakan ada sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi dunia. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

Walaupun migrasi manusia telah berlangsung selama ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada abad ke-19, terkait dengan perkembangan negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada penduduk negara tersebut, sementara para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membuat imigrasi menjadi suatu isu politik; per definisi ia adalah tanah air suatu bangsa yang ditandai oleh kesamaan etnis dan/atau budaya, sedangkan imigran memiliki etnis dan budaya yang berbeda. Hal ini kadang menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada banyak negara maju.

Ada pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan bepergian keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan mengidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri antara lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna menjaga, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainnya.

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Lihat pula

Pranala luar